Selasa, 26 Desember 2006

Ketetapan Idul Adha DSP PKS


KETETAPAN
DEWAN SYARI’AH PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
NOMOR : 12/B/K/DSP-PKS/1427
TENTANG
‘IDUL ADHA 1427 H

Menimbang:




  1. Bahwa pelaksanaan ibadah puasa ‘Arafah, shalat ‘Idul Adha dan qurban harus mengikuti ketentuan Syari’ah.


  2. Bahwa ibadah puasa ‘Arafah, shalat ‘Idul Adha dan qurban terkait dengan ibadah haji.


  3. Bahwa pelaksanaan wuquf di Arafah pada tahun 1427 H bertepatan dengan hari Jumat 29 Desember 2006 M.


  4. Bahwa mayoritas umat Islam di Indonesia telah menetapkan hari Raya Idul Adha pada tanggal 31 Desember 2006M.


  5. Bahwa shaum ‘Arafah merupakan ibadah fardiyah sedangkan shalat Idul Adha merupakan ibadah jama’iyah dan syiar wihdatul ummah (persatuan umat).

    Mengingat:


  6. Firman Allah SWT:
    “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah.” (Al-Kautsar 2)

    Sabda Rasulullah saw:
    “Haji adalah wuquf di Araafah.” (HR Bukhari dan Muslim)
    Dari Abu Qatadah ra. berkata, Rasulullah saw. ditanya tentang shaum hari
    ‘Arafah. Rasul saw. bersabda, ”Menghapuskan dosa setahun yang lalu dan
    setahun yang akan datang.” (HR Muslim)
    Dari ‘Aisyah berkata, Rasulullah saw, “Hari (‘idul) Fithri adalah hari kalian
    berbuka (selesai Ramadhan), dan hari (‘Idul) Adha adalah pada hari
    manusia menyembelih hewan qurban.” (HR. Tarmidzi)

    Firman Allah di surat Al Fajr 1-2: “Demi waktu fajar dan malam malam yang sepuluh” Hadits Rasulullah saw.:
    Tidaklah ada hari-hari dimana amal shalih lebih dicintai Allah dari hari-hari ini (sepuluh hari awal Dzul Hijjah). Mereka berkata, ”Wahai Rasulullah saw., tidak juga jihad fi sabilillah?” Rasul saw. menjawab, ”Tidak juga jihad
    fi sabilillah, kecuali seseorang yang keluar dengan jiwa dan hartanya dan
    tidak kembali.” (HR Bukhari)
    Hadits Rasulullah SAW:
    “Siapa yang menyembelih qurban sebelum shalat, sesungguhnya menyembelih
    untuk dirinya. Dan siapa yang menyembelih setelah shalat, maka telah
    sempurna penyembelihannya dan mengikuti sunnah kaum muslimin.” HR
    Bukhari dan Muslim)

    Panduan DSP PKS No: 02/P/K/DSP-PKS/1427 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha.

    Ittijah Fiqih DSP PKS poin fiqhul i’tilaf (penyatuan umat).


    Memperhatikan:

    Musyawarah Dewan Syariah Pusat pada hari Ahad tanggal 24 Desember
    2006/4 Dzulhijjah 1427 H.

    MEMUTUSKAN
    Menetapkan:
    1. Shaum ‘Arafah dilaksanakan pada hari Jumat, 29 Desember 2006 M.
    2.Pelaksanaan shalat ‘Idul Adha tahun 1427H ditunda dan dilaksanakan pada hari Ahad, 31 Desember 2006 M, dilanjutkan dengan pemotongan hewan qurban hingga tanggal 2 Januari 2007 M.
    3. Menyerukan kepada seluruh umat Islam agar meningkatkan ibadah di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.
    4. Seluruh kader PKS harus mematuhi ketetapan ini dan bagi kader yang menjadi khatib Idul Adha agar menyesuaikan jadwalnya dengan ketetapan ini.

    Jakarta, 4 Dzulhijjah 1427 H
    24 Desember 2006 M
    Disampaikan kepada:
    1. Ketua DPTP PKS (sebagai laporan)
    2. Presiden Partai (untuk disosialisasikan)
    3. Ketua MPP (sebagai tembusan)
    4. MUI, Departemen Agama RI dan Ormas Islam (pemberitahuan)
    5. Arsip

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hubungi Kami:

Kantor : Gedung twink Lt 3, Jl Kapten Tendean no. 82, Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Telp: 021-73888872/021-70692409

Email : cheriatna@gmail.com




Entri Populer

Info Haji

Biro Travel Haji Plus dan Umroh Prima Saidah