Insiden pesawat terbakar di Yogyakarta
Pemerintah berharap meningkatkan keselamatan angkutan udara
Departemen Perhubungan baru saja mengumumkan klasifikasi perusahaan-perusahaan penerbangan di Indonesia.
Tujuh perusahaan penerbangan di antaranya Batavia Air, Kartika Air, dan Adam Air masuk kategori terendah. Dan, ini berarti mereka mendapat waktu tiga bulan untuk membenahi diri atau izin terbangnya dibekukan.
Tidak ada perusahaan penerbangan yang masuk kategori tertinggi.
Saat menjelaskan sistem peringkat tersebut baru-baru ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Budi Mulyawan Suyitno mengatakan, sistem peringkat ini disusun untuk mengetahui seberapa sehat sebuah maskapai penerbangan:
Berdasarkan peringkat ini, maskapai dan bengkel yang memiliki rating 1 bebas untuk beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peringkat kedua menandakan perusahaan yang bersangkut masih tidak memenuhi atau non-compliant beberapa ketentuan yang berlaku.
Sedangkan, perusahaan rating ketiga akan dibekukan, jika tetap tidak memenuhi ketentuan hingga batas waktu pembenahan.
Klasifikasi industri penerbangan sipil ini sendiri dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan untuk keselamatan transportasi udara dengan latar belakang kecelakaan udara yang terjadi.
PKS Story
![]() |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar