JAKARTA, KOMPAS - Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menyiapkan seorang pejabat untuk menggantikan posisi Fauzi Bowo, sebagai wakil gubernur. Penggantian wakil gubernur itu diperlukan jika ada aturan Fauzi harus mundur jika mencalonkan diri sebagai calon gubernur.
"Saya harus berjibaku jika tidak ada wakil gubernur yang mendampingi tugas. Oleh karena itu, pejabat yang paling senior akan menjadi pelaksana harian wakil gubernur," kata Sutiyoso, Selasa (20) di Jakarta Pusat.
Pejabat senior yang dimaksudkan Sutiyoso adalah Sekretaris Daerah Ritola Tasmaya. Meskipun menjadi pelaksana harian, kata Sutiyoso, Sekda tetap akan melaksanakan tugas hariannya dan tidak digantikan pejabat lain.
Kewajiban mundurnya pejabat yang mencalonkan diri di daerah semula termuat dalam keputusan Mahkamah Agung atas Judisial Review dari pasal 40 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor Enam Tahun 2005. Judisial Review itu diajukan oleh Irsjad Djuwaeli dan Mas Achmad Dariri, pada pilkada Banten yang lalu.
PKS Story
![]() |


Tidak ada komentar:
Posting Komentar