“Penandatanganan ini akan memperkokoh tulang punggung hubungan bilateral kedua negara. Tapi ini juga menciptakan persoalan lain,” ungkap Menteri Luar Negeri Singapura, Zainul Abidin Rasheed kepada Parlemen seperti disampaikan Associated Press (AP), Senin (21/5/2007).
Ia menambahkan, polisi Indonesia dan proses hukumnya akan ditinjau oleh pengadilan Singapura. Namun ia tidak menyebutkan secara rinci kapan masalah yang menyebabkan hal ini menjadi demikian.
Sementara itu, Kejaksaan Agung Indonesia mengungkapkan Indonesia akan mencoba mengekstradisi 15 eksekutif bisnis yang diyakini telah mengambil keuntungan dari hukum kerahasiaan nasabah bank Singapura untuk menyembunyikan uang mereka.
Namun, AP melansir, keseriusan terhadap perjanjian ekstradisi ini tidak akan efektif karena tidak diketahuinya jumlah tersangka yang mengganti kewarga negaraan Indonesianya.
Selain itu, beberapa pihak yakin setidaknya 200 warga negara Indonesia yang merupakan tersangka melarikan diri ke Singapura dengan membawa triliunan Dollar uang negara Indonesia selama periode krisis moneter di Asia tahun 1997-1998.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar