Senin, 19 November 2007

Anggota FPKS Sayangkan UMK Jateng yang terlalu Kecil

SMSPlus :. PKS Partai Keadilan Sejaktera Di Indonesia 2009 Apa Kata Media :.

Daerah Jawa Tengah & DIY
UMK Jateng Dinilai Terlalu Kecil
Senin, 19/11/2007


SEMARANG (SINDO) – Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) di Jateng, rencananya besok ditetapkan.Namun,Dewan menilai UMK yang akan diusulkan gubernur masih terlalu rendah.

Sebab, sebagian besar daerah masih mengusulkan UMK di bawah standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Bahkan, ada beberapa daerah yang tahun sebelumnya mengusulkan UMK sebesar 100 % KHL, tahun ini mengalami penurunan. ”Gubernur harusnya menetapkan UMK sama dengan KHL. Apa gunanya dibentuk Dewan Pengupahan jika kemudian tidak bisa memperjuangkan hak buruh untuk mendapatkan gaji dengan standar hidup layak,” ujar anggota Komisi E DPRD Jateng,Aisyah Dahlan,kemarin.

Aisyah menambahkan, sesuai dengan peraturan Undang- Undang, gubernur harus menetapkan UMK kabupaten/ kota maksimal Selasa (20/11) besok. Sebab, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa UMK selambat- lambatnya ditetapkan 40 hari sebelum tahun tersebut. Oleh karena itu, pihaknya meminta gubernur tanggap dan mengambil langkah tegas dengan menetapkan UMK lebih tinggi dari usulan kabupaten/kota. ”Terutama untuk Kabupaten Kendal dan Kudus yang mengalami penurunan persentase UMK atas KHL. Gubernur harus berani mengambil langkah inisiatif dengan menetapkan UMK di atas usulan daerah,” tegasnya.

Anggota FPKS tersebut juga meminta Gubernur Jateng Ali Mufiz untuk menegur daerahdaerah yang UMK-nya mengalami penurunan tanpa faktor penting yang melandasinya. Hal itu, menurutnya, sangat merugikan buruh. Sebab, setiap saat harga kebutuhan pokok di masyarakat terus mengalami kenaikan. ”Jadi, jika terjadi penurunan tentu sangat aneh,” katanya. Dia juga mempertanyakan peran badan pengupahan yang dibentuk pemerintah untuk mengawal penentuan UMK tersebut. ”Lalu apa juga manfaatnya pemerintah melakukan survei dengan anggaran yang cukup besar, jika kemudian UMK yang diusulkan tetap tidak sesuai KHL hasil survei.

Lalu hasil surveinya untuk apa? Kanemanemananggarannya,” tukasnya. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Edi Joko Pramono saat dihubungi SINDO, enggan menanggapi polemik UMK. Dia meminta koran ini untuk menunggu penetapan oleh gubernur Selasa mendatang.” Jangan tanya itu dulu, tunggu saja besok selasa saat penetapan,” jawabnya. Begitu juga saat diminta tanggapan mengenai dua daerah yang persentase UMK-nya terhadap KHL mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. ”Jangan tanya itu dul Peu Mas, tunggu besok saja,”kilahnya lagi. (khusnul huda)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hubungi Kami:

Kantor : Gedung twink Lt 3, Jl Kapten Tendean no. 82, Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Telp: 021-73888872/021-70692409

Email : cheriatna@gmail.com




Entri Populer

Info Haji

Biro Travel Haji Plus dan Umroh Prima Saidah