Minggu, 11 November 2007

Gus Dur : PKS Mengharamkan itu semua

SMSPlus :. PKS Partai Keadilan Sejaktera Di Indonesia 2009 Apa Kata Media :.

Fatwa Politik & Keberagamaan
Senin, 12/11/2007

Politik sering dirumuskan sebagai ajang perebutan kedudukan, baik di bidang eksekutif,legislatif,maupun yudikatif.Pandangan seperti ini juga dipegangi dan dilaksanakan oleh para ulama.

Mereka selalu berbicara di antara sesama mereka,bahwa posisi A atau B haruslah direbut dari tangan ”orang luar”. Meski demikian, di antara ulama itu memiliki pandangan berbeda dalam ”tradisi keberagamaan”.Ada yang membiarkan tahlil,ziarah kubur,dan selamatan seperti sejumlah ulama yang mendirikan dan berkecimpung di lingkungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Mereka beranggapan bahwa hal-hal itu adalah budaya setempat yang harus diakomodasi.

Sebaliknya, ulama yang berkumpul dalam Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menganggap semuanya itu sebagai bid’ah yang harus dijauhi dan tidak boleh dilaksanakan.Karena akan merusak kemurnian agama, maka hal itu harus dilarang.Walau pernah ada fatwa resmi dari PKS yang mengemukakan larangan tersebut, tetap ada anggota PKS yang melakukan hal-hal semacam itu.

Itu menunjuk kepada sebuah kenyataan bahwa ada pandangan keberagamaan yang berbeda antara dua kelompok di atas. Perbedaan mereka itu bermula dari perbedaan pandangan antara para ulama sendiri di Al-Azhar pada abad ke-5 Hijriah (abad ke-12 sampai 13 Masehi).Ada yang melarang hal itu,ada pula yang memperkenankan. Inilah esensi fatwa, yaitu adanya perbedaan pendapat di antara mereka yang memiliki wewenang mengeluarkan fatwa (ahl al-ifta).Karena itu,kita tidak usah heran jika ada perbedaan konklusi atau pendapat di antara mereka.

Inilah yang sering dilupakan orang, seperti halnya Wapres Jusuf Kalla ketika mengharapkan kaum muslimin bersatu dalam menetapkan Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Ketika ulama NU bermunas di Cipanas pada 1953, mereka menyetujui sebuah pendapat bahwa Presiden Republik Indonesia Soekarno adalah waliyyul amri dlaruri bi al-syaukah (pemegang pemerintahan untuk sementara dengan kekuasaan yang konkret). Rumusan ini menunjuk pada keharusan adanya pemegang pemerintahan. Karena ”posisi” itu harus memenuhi beberapa persyaratan yang tidak ada di Indonesia, maka ia diimbuhi dlaluri (darurat) atau untuk sementara.

Artinya,selama tidak ada orang yang memenuhi persyaratan itu, ia memiliki wewenang konkret untuk menjalankan pemerintahan, termasuk menjatuhkan hukuman. Dengan rumusan seperti itu, mendiang almarhum Presiden Soekarno pada 1960 dengan percaya diri membentuk apa yang dinamakan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong (DPR GR). Di sinilah para ulama NU berbeda pendapat. Ada yang menolak lembaga tersebut seperti Wakil Rais ‘Aam KH M Bisri Syansuri.Sebaliknya iparnya,Rais ‘Aam PBNU KH Abdul Wahab Chasbullah, menerima kehadiran lembaga tersebut.

Alasan penolakan KH Bisri Syansuri adalah DPR RI yang sebelum itu adalah hasil Pemilu 1955. Jadi, kalau harus ada pergantian DPR, harus dilakukan melalui sebuah pemilu pula, bukannya dibentuk oleh Presiden Soekarno. Sebaliknya, KH Wahab Chasbullah berpendapat, kalau DPR GR dipaksakan oleh Soekarno dan NU tidak berada di dalamnya, siapakah yang menjamin dan memperjuangkan agar produknya tidak menyalahi hukum Islam (syariat)? Jawaban atas pertanyaan tersebut tidaklah mudah, diperlukan fatwa untuk itu.

Dalam merumuskan jawaban tersebut itulah keduanya berbeda pendapat. Walaupun mereka berbeda pandangan, mereka bersikap tetap saling menghormati dan memelihara persaudaraan. Mereka dapat bersikap demikian karena masing-masing bertindak dari kepentingan agama dan tidak berangkat dari motif-motif lain yang bersifat pribadi. Dari kisah tersebut di atas, menjadi jelaslah bahwa walau politik membuat para ulama berbeda pendapat satu dari yang lain,namun mereka berangkat menuju tujuan yang sama, yaitu kepentingan rakyat umum (maslahah al-ammah).

Ini pula yang harus diwarisi oleh para pemimpin pada saat ini, yang sering membela kepentingan masing-masing, bukannya kepentingan orang banyak. Pada Muktamar NU 1936, KH M Hasyim As’yari sebagai orang pertama NU waktu itu mengemukakan sebuah pendapat bahwa antara nasionalisme dan Islam harus dipersatukan untuk menampung perbedaan antara keduanya. Jika dibiarkan, perbedaan akan meluas dan menggagalkan cita-cita Indonesia merdeka. Atas dasar kegigihannya itu NU lalu memutuskan tidak wajib adanya negara Islam, melalui Muktamar tersebut.

Beruntunglah kita, karena pada 1945 Indonesia merumuskan negara Pancasila, yang mengonkretkan gagasan Mpu Tantular: Bhinneka Tunggal Ika. Perbedaan pandangan antara KH A Wahab Chasbullah dan KH M Bisri Syansuri tidak mengakibatkan masalah dalam hubungan mereka setelah itu— karena mereka menghargai perbedaan pendapat dan pandangan. KH. M. Bisri Syansuri tetap tidak menyetujui adanya DPR GR dan KH A Wahab Chasbullah bahkan menjadi anggotanya.

Ibu kandung penulis artikel ini juga menjadi anggotanya, walaupun ia adalah anak kandung KH M Bisri Syansuri. Kalau datang ke Jakarta, Kyai Bisri tetap menuju rumah anak kandungnya tersebut. Demikian pula kalau anak kandung tersebut datang ke Jombang, maka dia akan menuju dan menginap di rumah ayahnya.Hubungan kekeluargaan tidak menjadi terputus karena perbedaan pandangan di atas. Sudah tentu hal ini juga berlaku bagi penulis artikel ini. Demikian juga para ulama lain,tetap saling berhubungan seperti sebelum adanya fatwa-fatwa yang saling bertentangan di atas. Jika politik dilakukan dengan motif kepentingan rakyat,maka tidak akan mencerai-beraikan para ulama, bukan? (*)

Abdurrahman Wahid Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hubungi Kami:

Kantor : Gedung twink Lt 3, Jl Kapten Tendean no. 82, Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Telp: 021-73888872/021-70692409

Email : cheriatna@gmail.com




Entri Populer

Info Haji

Biro Travel Haji Plus dan Umroh Prima Saidah