Kamis, 08 November 2007

Subsidi Haji Tak Sesuai, FPKS Maluku Protes

SMSPlus :. PKS Partai Keadilan Sejaktera Di Indonesia 2009 Apa Kata Media :.

Kamis, 08 November 2007 14:44:45 | 35 klik | |


Subsidi Haji Tak Sesuai, FPKS Maluku Protes

Suhfi dalam interupsinya memprotes kebijakan Gubernur Maluku yang mengeluarkan SK No. 256 Tahun 2007 yang memberikan subsidi kepada calon jamaah haji tidak sesuai dengan rekomendasi yang telah disahkan dalam paripurna DPRD Maluku.

Ambon. Sidang Paripurna DPRD Maluku tentang Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Tahun 2006 3 Nopember lalu, diwarnai hujan interupsi. Salah satunya adalah M. Suhfi Majid, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Maluku.

Suhfi dalam interupsinya memprotes kebijakan Gubernur Maluku yang mengeluarkan SK No. 256 Tahun 2007 yang memberikan subsidi kepada calon jamaah haji tidak sesuai dengan rekomendasi yang telah disahkan dalam paripurna DPRD Maluku. Paripurna penyampaian LPJ Gubernur tahun 2006 dihadiri oleh Gubernur Maluku, Sekretaris Daerah Maluku, sejumlah kepala dinas dan badan di lingkup pemda Maluku serta Muspida.

Suhfi mengatakan, sesuai dengan hasil rekomendasi paripurna DPRD Maluku, besaran subsidi kepada calon jamaah haji yang harus dialokasikan oleh pemerintah daerah adalah Rp 1,250,000 atau separoh dari besarnya Biaya Embarkasi Haji.

“Lewat paripurna DPRD, sebagai lembaga tertinggi pengambilan keputusan dan kebijakan di DPRD, kita telah menyetujui dan memutuskan bahwa biaya embarkasi per jamaah haji sebesar Rp 2,449,000. Nilai subsidi yang harus dialokasikan oleh pemerintah daerah kepada setiap calon jamaah haji sebesar Rp 1,250,000”, ungkap Suhfi dalam paripurna tersebut.

Lanjut putra asal Desa Luhu ini, dirinya benar-benar terusik dengan rendahnya nilai subsidi yang diberikan oleh Pemda sebesar Rp 530,000 sebagaimana yang dimuat di harian Ambon Ekspres (3/11). “Saudara Gubernur, saya benar-benar terusik dengan pemberitaan harian Ambon Ekspres hari ini (3/11-red) yang memuat angka subsidi haji dari pemerintah daerah hanya sebesar Rp 530,000. Saya minta klarifikasi”, lanjut Suhfi.

Sebagaimana berita koran ambon ekspres kemarin (3/11), Gubernur Maluku telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 256 Tahun 2007 yang menetapkan Biaya Embarkasi Haji untuk setiap calon jamaah haji tahun 2007 sebesar Rp 2,449,000. Besaran nilai subsidi haji dalam SK Tersebut sebesar Rp 530,000 untuk setiap calon jamaah haji.

Nilai subsidi ini kata Suhfi, sangat tidak sesuai dengan rekomendasi DPRD Maluku. “Saya yakin bahwa DPRD lewat pimpinan telah mengirimkan hasil rekomendasi paripurna kepada Gubernur dengan angka subsidi yang nilainya adalah separuh dari besaran biaya embarkasi. Dalam semangat kemitraan, saya minta agar keputusan tersebut juga harus dihormati oleh pemerintah daerah,” tegas politisi muda dari Kabupaten SBB ini.

Dalam kaitannya dengan proses pengawalan dan pengawasan terhadap kebijakan pembangunan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, Suhfi meminta agar besarnya subsidi dikembalikan sebagaimana adanya.

“Alokasi anggaran ini telah dibahas dalam rapat panitia anggaran dan ditetapkan kembali dalam sidang paripurna DPRD. Olehnya itu, saya minta Gubernur merevisi kembali nilai subsidi dalam SK tersebut dan mengalokasikan subsidi kepada Jamaah haji sebesar Rp 1,250,000,” ungkapnya. (Tim Media PKS Maluku)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hubungi Kami:

Kantor : Gedung twink Lt 3, Jl Kapten Tendean no. 82, Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Telp: 021-73888872/021-70692409

Email : cheriatna@gmail.com




Entri Populer

Info Haji

Biro Travel Haji Plus dan Umroh Prima Saidah