Selasa, 22 Januari 2008

MA Buka Peluang Thayib Armani-Gani Kasuba Gubernur-Wagub Malut




SMSPlus :. PKS Partai Keadilan Sejaktera Di Indonesia 2009 Apa Kata Media :.

22/01/2008 15:31 WIB
SK KPU Tak Sah, Penghitungan Suara 3 Wilayah di Malut Diulang
Arfi Bambani Amri - detikcom

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menganggap SK KPU Pusat tidak sah. Penghitungan suara di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Halmahera, Maluku Utara (Malut) pun diminta diulang.

Tiga kecamatan itu adalah Kecamatan Jailolo, Ibu Selatan, dan Sahu Timur.

"Menyatakan penghitungan suara harus diulang di Kabupaten Halmahera barat, yakni di tiga kecamatan, Jailolo, Ibu Selatan, dan Sahu Timur, dilaksanakan dalam tenggang waktu 1 bulan," kata ketua mejalis hakim Paulus Effendi Lotulung dalam sidang di Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (22/1/2008).

Untuk melaksanakan penghitungan ulang itu, MA menyatakan SK KPU Pusat yang membatalkan perhitungan suara KPUD harus dinyatakan tidak sah.

KPUD dinyatakan aktif kembali untuk melaksanakan penghitungan ulang yang diperintahkan tersebut.

Meski MA membatalkan SK KPU Pusat, KPUD Malut tetap dinyatakan melanggar sejumlah prosedur di tiga kecamatan itu. Salah satunya melakukan penghitungan suara dalam pleno tertutup. Atas dasar itulah KPUD diminta menghitung ulang suara di tiga kecamatan. ( umi / sss )

sumber :detik.com, 22 Januari 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hubungi Kami:

Kantor : Gedung twink Lt 3, Jl Kapten Tendean no. 82, Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Telp: 021-73888872/021-70692409

Email : cheriatna@gmail.com




Entri Populer

Info Haji

Biro Travel Haji Plus dan Umroh Prima Saidah