Senin, 12 Mei 2008

Angpao Hidayat-Diana Diperiksa KPK

PKS Partai Keadilan Sejahtera Menuju Pemilu 2009

Angpao Hidayat-Diana Diperiksa KPK
SHINTA NM SINAGA & SUBEKTI

INILAH.COM, Jakarta - Angpao pernikahan Ketua MPR Hidayat Nurwahid dan Diana Abbas Thalib menjadi target pemeriksaan KPK. Sebab pejabat negara tidak boleh menerima hadiah yang nilainya lebih dari Rp 1 juta.

"Hari ini kita ke rumah Pak Hidayat Nurwahid untuk memeriksa angpao. Kan itu memang harus dilaporkan," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar kepada INILAH.COM, Selasa (13/5).

Dijelaskan dia, pemeriksaan bukan hanya mencakup angpao dalam bentuk uang, melainkan juga dalam bentuk barang, kecuali karangan bunga.

"Itu kan masuk gratifikasi. Hanya diperkenankan maksimal Rp 1 juta. Lebih dari itu harus diserahkan kepada negara. Kalau dalam bentuk barang yang nilainya lebih dari Rp 1 juta, ya dijual dulu," kata Haryono.

Hingga pukul 12.00 WIB, petugas KPK belum tiba di rumah Hidayat di Jl Widya Chandra 3 Nomor 16 Jakarta. Meski demikian pagar rumah dalam keadaan sedikit terbuka.

Hidayat yang merupakan duda 4 anak menikah dengan Diana yang merupakan janda 1 anak angkat pada 11 Mei 2008. Mas kawinnya berupa 90 gram emas sebagai simbol perpaduan usia Hidayat 48 tahun dan Diana 42 tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hubungi Kami:

Kantor : Gedung twink Lt 3, Jl Kapten Tendean no. 82, Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Telp: 021-73888872/021-70692409

Email : cheriatna@gmail.com




Entri Populer

Info Haji

Biro Travel Haji Plus dan Umroh Prima Saidah