Selasa, 13 Mei 2008

Bayanat DPW Jawa Tengah

PKS Partai Keadilan Sejahtera Menuju Pemilu 2009

BAYANAT DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA JAWA TENGAH
TERKAIT PEMBERITAAN MEDIA MASSA TENTANG STATUS HUKUM SUKAWI SUTARIP

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuhu

Bayanat Untuk seluruh Kader dan struktur organisasi Partai Keadilan Sejahtera terkait Pemberitaan
Media Massa tentang Status Hukum Sukawi Sutarip.

Sehubungan dengan maraknya publikasi media baik cetak dan elektronik sejak hari Senin, 06 Mei 2008 tentang Status Hukum Sukawi Sutarip, maka perlu kami sampaikan bayanat sebagai berikut :

1. Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat berkoalisi dalam mencalonkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng untuk Pilkada pada tanggal 22 Juni 2008. Partai Demokrat yang memiliki 10% kursi DPRD Propinsi mengusung .Sukawi Sutarip SH.,SE (Walikota Semarang) dan PKS yang memiliki 7% kursi DPRD Propinsi mengusung DR. H.Sudharto, MA (Ketua PGRI Jateng dan Anggota DPD RI).

2. Kedua pasangan tersebut sudah di daftarkan di KPU Propinsi Jateng pada tanggal 30 Maret 2008 dan pada tanggal 29 April 2008 sudah ditetapkan sebagai Cagub dan Cawagub dengan memperoleh Nomor Urut.3. Penetapan ini sekaligus menegaskan bahwa pasangan tersebut telah memenuhi berbagai persyaratan administratif termasuk diantaranya bebas dari persoalan hukum.

3. Adanya “Ekspose Perkara-perkara Korupsi Di Jateng” oleh Kejaksaan Tinggi Jateng pada hari Senin, 05 Mei 2008 telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu secara berlebihan.

4. Pemberitaan yang menyebutkan “Cagub PKS Jateng tersangka korupsi” dan penyebutan tersangka tersebut adalah berinisial S atau SS telah mengkibatkan keresahan di kalangan kader, simpatisan dan pendukung PKS.

5. PKS sudah melakukan klarifikasi kepada Bapak Sukawi seputar pemberitaannya di media dan pihak-pihak yang terkait.

6. Berdasarkan informasi yang didapat dari pihak Kejaksaan Tinggi Jateng dan dari Internal Sukawi Sutarip, sampai saat ini belum ada bukti formal penetapan status hukum Sukawi Sutarip.


Berdasarkan fakta tersebut di atas, perlu kami sampaikan sikap DPW Partai Keadilan Sejahtera :

1. PKS menjunjung tinggi semua proses hukum yang berlaku yang dilaksanakan secara profesional, obyektif, transparan dan akuntabel.

2. PKS mendorong usaha-usaha untuk memberantas korupsi karena ini sesuai dengan sifat PKS yang jujur dan bersih.

3. Dengan mempertimbangkan asas praduga tak bersalah, PKS tetap mengusung pasangan Sukawi Sutarip dan Sudharto sebagai Cagub dan Cawagub Jateng dan mengikuti tahapan-tahapan Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU Propinsi Jateng.

4. PKS menyerukan kepada seluruh kader dan stuktur organisasinya agar senantiasa mengedepankan Rasmul Qiyadah (ketaatan terhadap pemimpin) dalam mensikapi berbagai isu-isu politik yang muncul, serta agar meningkatkan wa’yul siyasi (kesadaran politik) dalam memasuki ma’rokah siyasi (perang politik).

5. PKS menyerukan kepada seluruh kader untuk terus memantapkan soliditasnya, senantiasa berfikir obyektif, dan bijak dalam berkomunikasi sehingga tidak terjebak pada berbagai bentuk provokasi dari pihak-pihak yang ingin melemahkan soliditas PKS.

6. PKS menyerukan kepada seluruh kader dan struktur partai agar menjalankan agenda-agenda pemenangan pasangan Sukawi-Sudarto dengan mengoptimalkan segala potensi yang dimiliki.

7. PKS menyerukan kepada seluruh kader dan struktur partai untuk menginformasikan dan menjelaskan status hukum Sukawi Sutarip yang sebenarnya kepada masyarakat.

8. PKS menyerukan kepada seluruh kader agar senantiasa mendekatkan diri kepada Alloh SWT agar diberi keselamatan, keistiqomahan dan keberkahan dalam menjalani da’wah ini.Demikianlah Penjelasan ini kami sampaikan, semoga dapat menjadi jawaban maupun bekal bagi seluruh pengurus dan kader Partai Keadilan Sejahtera.

Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuhu
Semarang, 04 Jumadil Awal 1429 M 10 Mei 2008 H

DEWAN PENGURUS WILAYAH
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
JAWA TENGAH
ARIF AWALUDIN, SH, M.Hum
KETUA UMUM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hubungi Kami:

Kantor : Gedung twink Lt 3, Jl Kapten Tendean no. 82, Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Telp: 021-73888872/021-70692409

Email : cheriatna@gmail.com




Entri Populer

Info Haji

Biro Travel Haji Plus dan Umroh Prima Saidah