PKS Partai Keadilan Sejahtera Menuju Pemilu 2009
Kado Pahit MK untuk Elit Gaek
INILAH.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gebrakan. Sistem nomor urut dalam UU Pemilu dihapuskan dan caleg terpilih akan didasarkan pada suara terbanyak. Posisi politisi senior dalam Pemilu terancam.
Wajar saja bila keberadaan elit gaek merasa terancam. Wajah-wajah lama kerap menghiasi nominasi anggota DPR pada nomor urut jadi. Sedangkan politisi yunior biasanya harus sabar antre di nomor urut besar.
Namun, Mahkamah Konstitusi, dalam amar putusan mengenai uji materi UU Pemilu 23 Desember kemarin, membatalkan pemberlakuan pasal 214 huruf a, b, c, d dan e. Pasal tersebut dianggap hanya menguntungkan para caleg yang berada di nomor urut jadi yakni 1, 2, dan 3. Sedangkan, caleg yang berada di nomor urut buntut meski mendapatkan suara terbanyak, tapi perolehan suaranya itu diberikan kepada nomor urut jadi.
Hakim konstitusi Arsyad Sanusi menjelaskan, pasal 214 huruf a, b, c, d, e yang menentukan pemenang adalah yang memiliki suara di atas 30 persen dan menduduki nomor urut lebih kecil adalah inskontitusional, bertentangan dengan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Pasal tersebut dinilai tidak adil karena mengandung standar ganda yang memaksakan pemberlakukan hukum yang berbeda dalam kondisi yang sama.
"Yaitu menggunakan nomor urut dan perolehan suara masing-masing caleg," kata Arsyad.
KPU sendiri mengaku siap untuk menjalankan putusan MK. Rujukan hukum ini nantinya akan dijadikan KPU sebagai payung dalam menjalankan pemilu.
"KPU akan mengacu dan melaksanakan putusan MK. Itu tidak akan mempengaruhi kerja-kerja KPU," ujar anggota KPU Andi Nurpatti.
Tanggapan parpol pun beragam. Sebagian mengaku tidak mempermasalahkan putusan sidang yang dipimpin Mahfud MD tersebut. Partai Demokrat misalnya menyambut baik putusan tersebut.
“Partai Demokrat termasuk konsisten mendukung penetapan calon terpilih dengan model suara terbanyak,” ujar Ketua DPP PD Anas Urbaningrum kepada INILAH.COM.
Anas menambahkan kebijakan internal partai sudah menetapkan para caleg yang akan terpilih harus berdasarkan suara terbanyak. "Dengan keputusan MK tersebut membuat dasar hukum suara terbanyak menjadi kian kuat dan pasti," cetus mantan anggota KPU itu.
Hal senada juga dilontarkan Partai Amanat Nasional (PAN). Sekjen DPP PAN Zulkifli Hasan mengaku bersyukur keluarnya putusan tersebut. Sebab, pihaknya sudah sejak lama menginginkan caleg suara terbanyak yang seharusnya melenggang ke kursi legislatif.
“Kita baru merayakan syukuran bahwa yang disuarakan PAN selama ini dikabulkan MK,” ujar Zulkifli.
Partai yang selama ini disebut moderat, PKS, malah memberi tanggapan lain. Partai bernomor urut delapan ini menilai putusan itu bisa memicu konflik jika KPU tidak segera mengeluarkan aturan terkait.
"Suara terbanyak bisa menimbulkan persaingan sesama caleg dalam satu partai. Nanti sesama anggota bisa saling mengugat mengenai hasil suara," kata Ketua DPP PKS Mahfudz Siddiq.
Apalagi, kata dia, masalah lain yang mungkin timbul adalah jika pemilih hanya menyontreng tanda gambar partai dalam kertas suara. Tidak jelas suara tersebut akan jatuh kemana, apakah ke caleg nomor urut pertama, kedua, atau ketiga.
"Harus ada peraturan KPU yang mengatur hal-hal itu. KPU jangan terlambat melakukan sosialisasi," tegasnya.
Di satu sisi, putusan MK memang menyesakkan dada para elit sepuh yang terbiasa enak-enakan menerima limpahan suara. Tetapi di sisi lain, sikap MK itu memberi peluang bagi caleg-caleg muda untuk memaksimalkan masa kampanye. Setidaknya harapan untuk dapat memenangi kompetisi terbuka lebar.
Mau tidak mau, putusan MK ini memang memberi dampak pada regenerasi figur politisi. Akselerasi terhadap proses regenerasi tentu sangat diharapkan dapat terjadi. Impiannya, bukan wajah itu-itu lagi yang duduk di kursi legislatif.
Membantu Mewujudkan Niat Anda Ke Tanah Suci Bersama PT Cheria travel ( KBIH ) Wisata Tour Biro Travel Haji Plus dan Umroh
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Hubungi Kami:
Kantor : Gedung twink Lt 3, Jl Kapten Tendean no. 82, Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Telp: 021-73888872/021-70692409
Email : cheriatna@gmail.com
Kantor : Gedung twink Lt 3, Jl Kapten Tendean no. 82, Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Telp: 021-73888872/021-70692409
Email : cheriatna@gmail.com
Entri Populer
-
Setelah mengalami penurunan biaya onh tahun 2011 di harapkan di tahun 2012 ongkos naik haji atau ONH bisa turun lagi dikisaran 30 juta rup...
-
Bukan hanya penyakit kronis yang menahun, antrian calon jamaah haji di Indonesia juga sudah cukup panjang. Di sisi lain, hal ini menggamba...
-
=== Google News Alert for: Travel Umrah === The Business of Hajj elan: The Guide to Global Muslim Culture According to Madinah Chamber ...
-
Semangat kaum muslimin indonesia untuk menunaikan ibadah haji sungguh luar biasa, bagi yg ingin segera menunaikan ibadah ini secepatnya bany...
-
Sudah menjadi tradisi di Indonesia, setiap kali ada kerabat atau tetangga yang pulang dari menunaikan ibadah haji , selalu ditengok untuk se...
-
Dapatkan Bisnis Waralaba / Franchise Travel Haji dan Umrah Dari PT.Happy Prima Wisata hanya dengan Rp.135.000.000 Saja Informasi dan Presen...
-
Di Tanah Suci, baik Makkah Al Mukaromah maupun Madinah Al-Munawarah, juga terdapat tempat-tempat bersejarah, yang meskipun bukan tempat pela...
-
Supaya perjalanan ke Tanah Suci dalam rangka menunaikan Ibadah Haji berjalan dengan baik dan lancar, ada baiknya beberapa hal dipersiapkan. ...
-
Menunaikan ibadah haji memerlukan persiapan yang sungguh-sungguh. Selain mempersiapkan fisik Anda juga wajib menyiapkan diri dengan membekal...
-
Asyik deh, Daftar umrah plus di cheria travel selain banyak program dan paketnya juga ada diskon bagi rombongan keluarga dan perusahaan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar