Minggu, 03 Mei 2009

Nur Mahmudi Jamin Kebebasan Beribadah jika Penuhi Persyaratan

PKS Partai Keadilan Sejahtera Menuju Pemilu 2009


Nur Mahmudi Jamin Kebebasan Beribadah jika Penuhi Persyaratan

DEPOK--MI: Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menegaskan bahwa pihaknya menjamin kebebasan beragama dan juga pendirian tempat beribadah jika memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

"Saya tidak pernah menghalang-halangi pembangunan tempat beribadah untuk hadir di Kota Depok," katanya kepada wartawan di Depok, Minggu (3/5).

Wali Kota mengatakan hal tersebut menanggapi pemberitaan media massa tentang pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tempat Ibadah dan Gedung Serbaguna Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Cinere.

Pencabutan IMB tersebut mendapat reaksi dari Persekutuan Gereja-gereja Indonesia Setempat (PGIS) Kota Depok dengan menolak pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tempat Ibadah dan Gedung Serbaguna atas nama Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ia kembali menegaskan pihaknya menjamin warga non muslim untuk membangun tempat ibadah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kalau memang persyaratan lengkap maka saya tidak akan keberatan memberikan izin pembangunan gereja tersebut," katanya.

Selama dirinya memimpin Kota Depok, pada awal 2006, pihaknya telah mengizinkan pembangunan enam gereja dan dua gereja yang segera mendapatkan izin pembangunan tempat ibadah tersebut.
Selain itu, juga memberikan izin pembangunan bagi rumah ibadah Kong Hu Cu dan Hindu.

Menurut dia, selama persyaratan administrasi dan teknis seperti Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), site plan, denah dan rencana bangunan ada, dan dilengkapi rekomendasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Depag, Lurah dan Camat, serta izin lingkungan yang diketahui RT/RW, maka tidak ada alasan untuk menolak pembangunan rumah ibadah.

Mengenai pencabutan IMB pembangunan Gereja HKBP Cinere, di Jalan Pesanggrahan Cinere, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, ia mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil secara hati-hati dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, seperti Muspida, Komite Intelijen Daerah (Kominda), dan FKUB Kota Depok.

"Muspida dan Kominda telah merekomendasikan untuk menghentikan pembangunan gereja tersebut. Sedangkan FKUB merekomendasikan agar menetapkan solusi final bagi masalah yang telah berlangsung lama," katanya.

Atas rekomendasi tersebut pada 27 Maret 2009 Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail melalui keputusannya Nomor 645.8/144/Kpts/Sos/Huk/2009 menyatakan mencabut IMB Tempat Ibadah dan Gedung Serbaguna atas nama HKBP Pangakalan Jati Gandul yang beralamat di Jalan Puri Pesanggarahan IV Kav. NT-24 Kelurahan Cinere Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.

Sebelumnya, HKBP telah mendapatkan IMB yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Nomor 453.2/229/TKB/1998 tanggal 13 Juni 1998. (Ant/OL-04)

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hubungi Kami:

Kantor : Gedung twink Lt 3, Jl Kapten Tendean no. 82, Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Telp: 021-73888872/021-70692409

Email : cheriatna@gmail.com




Entri Populer

Info Haji

Biro Travel Haji Plus dan Umroh Prima Saidah