Fatwa MUI: Infotainment Haram
dakwatuna.com – Jakarta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk infotainment baik bagi yang manayangkan maupun menonton. Fatwa tersebut disahkan dalam pleno MUI dalam Musyawarah Nasional (Munas) di Jakarta, Selasa oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma`ruf Amin.
Menurut ketentuan umum fatwa mengenai infotainment, menceritakan aib, kejelekan gosip, dan hal-hal lain terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram.
Dalam rumusan fatwa tersebut juga disebutkan upaya membuat berita yang mengorek dan membeberkan aib, kejelekan gosip juga haram.
Begitu juga dengan mengambil keuntungan dari berita yang berisi tentang aib dan gosip dinyatakan hukumnya haram oleh MUI.
Namun MUI memperbolehkan dengan pertimbangan yang dibenarkan secara syar`i untuk kepentingan penegakan hukum, memberantas kemungkaran untuk menayangkan dan menyiarkan serta menonton, membaca dan atau mendengarkan berita yang berisi tentang aib.
Terhadap fatwa ini, MUI merekomendasikan perlu dirumuskan aturan untuk mencegah konten tayangan yang bertentangan dengan norma agama, keadaban, kesusilaan dan nilai luhur kemanusiaan.
Juga direkomendasikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta untuk meregulasi tayangan infotainment untuk menjamin hak masyarakat memperoleh tayangan bermutu dan melindunginya dari hal-hal negatif.
Lembaga sensor film diminta menjamin langkah proaktif untuk menyensor tayangan infotainment guna menjamin terpenuhinya hak-hak publik dalam menikmati tayangan bermutu.
Menurut Ma`ruf, permasalahan infotainment sebelumnya tidak masuk dalam pembahasan namun karena banyaknya permintaan untuk itu akhirnya diputuskan untuk dibahas.
“Kita memutuskan membahas dan membuat fatwa infotainment karena didasarkan pemberitaan saat ini yang dirasa sudah berlebihan,” kata Ma`ruf.(*) (T.D016/R009/ant)
Membantu Mewujudkan Niat Anda Ke Tanah Suci Bersama PT Cheria travel ( KBIH ) Wisata Tour Biro Travel Haji Plus dan Umroh
Rabu, 28 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Hubungi Kami:
Kantor : Gedung twink Lt 3, Jl Kapten Tendean no. 82, Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Telp: 021-73888872/021-70692409
Email : cheriatna@gmail.com
Kantor : Gedung twink Lt 3, Jl Kapten Tendean no. 82, Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Telp: 021-73888872/021-70692409
Email : cheriatna@gmail.com
Entri Populer
-
Setelah mengalami penurunan biaya onh tahun 2011 di harapkan di tahun 2012 ongkos naik haji atau ONH bisa turun lagi dikisaran 30 juta rup...
-
Bukan hanya penyakit kronis yang menahun, antrian calon jamaah haji di Indonesia juga sudah cukup panjang. Di sisi lain, hal ini menggamba...
-
=== Google News Alert for: Travel Umrah === The Business of Hajj elan: The Guide to Global Muslim Culture According to Madinah Chamber ...
-
Semangat kaum muslimin indonesia untuk menunaikan ibadah haji sungguh luar biasa, bagi yg ingin segera menunaikan ibadah ini secepatnya bany...
-
Sudah menjadi tradisi di Indonesia, setiap kali ada kerabat atau tetangga yang pulang dari menunaikan ibadah haji , selalu ditengok untuk se...
-
Dapatkan Bisnis Waralaba / Franchise Travel Haji dan Umrah Dari PT.Happy Prima Wisata hanya dengan Rp.135.000.000 Saja Informasi dan Presen...
-
Di Tanah Suci, baik Makkah Al Mukaromah maupun Madinah Al-Munawarah, juga terdapat tempat-tempat bersejarah, yang meskipun bukan tempat pela...
-
Supaya perjalanan ke Tanah Suci dalam rangka menunaikan Ibadah Haji berjalan dengan baik dan lancar, ada baiknya beberapa hal dipersiapkan. ...
-
Menunaikan ibadah haji memerlukan persiapan yang sungguh-sungguh. Selain mempersiapkan fisik Anda juga wajib menyiapkan diri dengan membekal...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar