Minggu, 01 Agustus 2010

PKS Minta Semua Anggota DPRD Bogor Dibebaskan

PKS Minta Semua Anggota DPRD Bogor Dibebaskan

INILAH.COM, Jakarta- Ketua Kelompok Fraksi PKS di Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil meminta majelis hakim yang menyidangkan anggota DPRD Kota Bogor periode 1999-2004 dalam kasus APBD Gate tidak boleh ragu untuk memutuskan bebas murni (vrijspraak) atau sekurang-kurangnya bebas dari segala tuntutan (onstlaag).

"Saya mengikuti kasus ini sejak awal. Aroma politik dalam kasus ini sangat terasa,” ujarnya kepada INILAH.COM Senin (2/7).

Menurut Nasir Djamil, desakan agar hakim jangan ragu untuk memutuskan bebas murni atau membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dikarenakan putusan terhadap kasus ini harus mengacu kepada risalah kesepahaman Komisi II dan Komisi III DPR dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, tentang penegasan bahwa proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi yg berbasis pada dugaan pelanggaran terhadap PP 110 tahun 2000 agar dihentikan.

"Kami menilai martabat dan keluhuran hakim dipertaruhkan. Kami juga telah meminta Mahkamah Agung untuk mengawasi proses ini" ujar Nasir Djamil.

Nasir mengemukakan, Komisi III DPR tidak ingin mengintervensi keputusan hakim. Namun mengingatkan hakim agar menghormati kesepahaman yang telah dibuat DPR dengan MA dan Kejagung. Komisi III, lanjut Nasir Djamil, bertanggungjawab untuk mengingatkan hakim di PN Bogor dalam kasus APBD Gate ini.

"Ini bukan intervensi, melainkan upaya kita untuk menjaga wibawa peradilan dari pihak-pihak yang ingin menyelundupkan kepentingan politik,” imbuh Nasir Djamil.

Persoalan APBD Gate Kota Bogor merupakan persoalan yang berawal dari persoalan PP 110/2000, yang secara jurisprudensi sudah tidak ada persoalan. Apalagi dalam keputusan sela dimenangkan oleh salah seorang terdakwa.

Tapi sayangnya, para jaksa ngotot dan kemudian mengubah tuntutannya dengan memakai PP 105 tahun 2000. Padahal PP 105 tidak bisa dipakai dasar tuntutan pada DPRD karena merupakan aturan pada eksekutif yang sifatnya hukum administrasi negara dan bukan pada wilayah pidana. [mah]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hubungi Kami:

Kantor : Gedung twink Lt 3, Jl Kapten Tendean no. 82, Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Telp: 021-73888872/021-70692409

Email : cheriatna@gmail.com




Entri Populer

Info Haji

Biro Travel Haji Plus dan Umroh Prima Saidah