JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat pleno penghitungan suara Pilkada Depok 2010 akhirnya menetapkan pasangan Nur Mahmudi-Ihsan memenangkan perolehan suara terbanyak, yaitu dengan 227.744 suara dari 555.565 suara sah versi KPUD Kota Depok.
Perolehan suara Nur Mahmudi mengalahkan tiga kandidat lainnya, yaitu Gagah-Dery dengan 54.142 suara, Yuyun-Pradi 124.511 suara, serta Badrul Kamal-Priyanto 149.168 suara. Hal tersebut dihitung total 572.048 suara, dengan total suara tidak sah sebanyak 16.483.
Pada rapat tersebut sempat diwarnai keberatan dari sejumlah saksi, salah satunya adalah saksi dari pasangan Badrul Kamal-Priyanto, Khunti Dyah Wardhani, yang menuding telah terjadi penggelembungan suara oleh KPU.
Untuk itu, saksi berharap sisa surat suara yang tidak terpakai dapat dihadirkan KPU di muka sidang, selain menyebutkan jumlah yang tersisa. Menurut Khunti, hal itu tentunya dapat membuktikan apakah sudah terjadi penggelembungan suara atau tidak.
Menurut Ketua Pokja Penghitungan Suara KPUD Kota Depok Impi Khani Badjuri, permintaan tersebut sama sekali tidak dapat dipenuhi oleh KPU. Pasalnya, dalam rapat pleno sudah diatur bahwa yang bisa diprotes hanyalah perubahan jumlah suara dari penghitungan kecamatan ke tingkat kota. Namun, ia mengaku bahwa keberatan itu akan ditampung pihaknya.
Ketua KPUD Kota Depok Muhamad Hasan menjelaskan bahwa sisa surat suara masih tersimpan dengan aman pada kotak yang disegel. Menurutnya, hanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) saja yang berhak membuka segel tersebut.
"Kita segera akan mengajukan keberatan atas proses ini, menurut kami, sisa surat suara itu penting, bisa saja sisa surat suara itu digunakan untuk penggelembungan suara, dan kami sudah memiliki bukti adanya penggelembungan," ujarnya di sela-sela rapat pleno.
Namun, Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslu Pilkada Depok 2010 Sutarno mengatakan, pihaknya mengaku sama sekali belum menerima protes tersebut. Menurutnya, pelaporan pelanggaran pilkada seharusnya disampaikan kepadanya sebelum pleno digelar.
"The show must go on, kita akan tetap dengan keputusan kita pada rapat, kalau ada keberatan kan nanti ada waktunya," kata Impi.
Membantu Mewujudkan Niat Anda Ke Tanah Suci Bersama PT Cheria travel ( KBIH ) Wisata Tour Biro Travel Haji Plus dan Umroh
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Hubungi Kami:
Kantor : Gedung twink Lt 3, Jl Kapten Tendean no. 82, Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Telp: 021-73888872/021-70692409
Email : cheriatna@gmail.com
Kantor : Gedung twink Lt 3, Jl Kapten Tendean no. 82, Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Telp: 021-73888872/021-70692409
Email : cheriatna@gmail.com
Entri Populer
-
Setelah mengalami penurunan biaya onh tahun 2011 di harapkan di tahun 2012 ongkos naik haji atau ONH bisa turun lagi dikisaran 30 juta rup...
-
Bukan hanya penyakit kronis yang menahun, antrian calon jamaah haji di Indonesia juga sudah cukup panjang. Di sisi lain, hal ini menggamba...
-
=== Google News Alert for: Travel Umrah === The Business of Hajj elan: The Guide to Global Muslim Culture According to Madinah Chamber ...
-
Semangat kaum muslimin indonesia untuk menunaikan ibadah haji sungguh luar biasa, bagi yg ingin segera menunaikan ibadah ini secepatnya bany...
-
Sudah menjadi tradisi di Indonesia, setiap kali ada kerabat atau tetangga yang pulang dari menunaikan ibadah haji , selalu ditengok untuk se...
-
Dapatkan Bisnis Waralaba / Franchise Travel Haji dan Umrah Dari PT.Happy Prima Wisata hanya dengan Rp.135.000.000 Saja Informasi dan Presen...
-
Di Tanah Suci, baik Makkah Al Mukaromah maupun Madinah Al-Munawarah, juga terdapat tempat-tempat bersejarah, yang meskipun bukan tempat pela...
-
Supaya perjalanan ke Tanah Suci dalam rangka menunaikan Ibadah Haji berjalan dengan baik dan lancar, ada baiknya beberapa hal dipersiapkan. ...
-
Menunaikan ibadah haji memerlukan persiapan yang sungguh-sungguh. Selain mempersiapkan fisik Anda juga wajib menyiapkan diri dengan membekal...
Alhamdulillah :)
BalasHapussalah tuh beritanya, yang betul adalah pasangan Nur Mahmudi Ismail dan Ust Idris abdus Shomad, bukan ihsan (siapa tuh ihsan...?)
BalasHapus