Selasa, 02 November 2010

PKS Kecewa Misbakhun Divonis Setahun Penjara

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta mengaku kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Misbakhun satu tahun penjara terkait perkara pemalsuan dokumen pengajuan kredit ke Bank Century.

"Bagi PKS bukan (soal) divonis setahun atau dua tahun, ini masalah orang tidak bersalah tapi dizalimi. Kami akan mempersiapkan langkah teknis," kata Anis di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, (2/11/2010).

Anis menambahkan partainya akan mendampingi Misbakhun, anggota Komisi VI DPR itu yang akan mengajukan banding atas putusan hakim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Semua hak hukum yang kami miliki kami gunakan. Karena kami yakin dia tidak bersalah. Ini tidak konsisten dari awal, jaksa penuntutnya tidak bisa menuntut," sambungnya.

Majelis hakim memvonis Komisaris PT Selalang Prima Internasional, Misbakhun setahun penjara. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Direktur PT SPI Franky Ongkowardojo.

Keduanya dinilai terbukti memalsukan dokumen yang melanggar Pasal 263 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Fakta pemalsuan terjadi saat PT SPI mengajukan Letter of Credit (LC) ke Bank Century pada November 2007.(ful)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hubungi Kami:

Kantor : Gedung twink Lt 3, Jl Kapten Tendean no. 82, Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Telp: 021-73888872/021-70692409

Email : cheriatna@gmail.com




Entri Populer

Info Haji

Biro Travel Haji Plus dan Umroh Prima Saidah