Minggu, 29 Januari 2012

Pertanyaan Seputar Badal Haji

 Ibu saya bernadzar ingin menunaikan ibadah haji. Sampaibeliau wafat, keinginan itu tidak terpenuhi. Haruskah kami anak-anaknyamewujudkan keinginan ibu?

Seseorang yang saathidup mampu berhaji namun karena terlanjur meninggal, maka wajib hukumnya bagiahli warisnya untuk menghajikannya.

Bolehkah kita menghajikan orang yang belum meninggal?

Seseorang yang sedangberpenyakit sehingga secara fisik tidak bisa menunaikan ibadah haji bisadihajikan.

Bagaimana bila si orangtua itu miskin dan tidak sanggupberhaji? Haruskah ahli warisnya menghajikan.

Ya, dalam kasus ini tetapdisyari’atkan bagi keluarganya seperti anak laki-laki atau anak perempuannyauntuk menghajikan orang tuanya. 

Adakah syarat bagi orang yang ingin membadalkan orangtuanya?

Syarat pertama, orang yang inginmembadalkan adalah orang yang sudah menunaikan ibadah haji sebelumnya.

Syarat kedua?

Orang yang dibadalkan memang sudah meninggal, atau sudahrenta dan tidak sanggup secara fisik menjalankan ibadah haji.

Ada syarat lain?

Ya, orang yang dibadalkan hajinya hanyalah mereka yang mati di dalam keadaanmuslim. Bagi mereka yang tidak pernah menunaikan salat seumur hidupnya iabukanlah muslim. Orang semacam ini tidak sah dibadalkan. Dia sudah kafir.

Bolehkah membadalkan lebih dari satu orang?

Saat ini ada kecenderungan membadalkan lebih dari satu orangbahkan terkadang lima orang sekaligus. Hal ini bukan sesuatu yang benar. Satu oranghanya bisa membadalkan satu orang pada setiap tahunnya.

Apakah dibenarkan badal haji dengan mengutip uang?

Kita semua tahu, ibadah haji adalah ibadah yang amat mulia. Jadi,amat tidak pantas bila badal haji menjadi sebuah profesi, menjadi ajang bisnis,dan bahkan dipakai sebagai sarana menumpuk harta.

Dalam kasus yang akan membadalkan bukanlah orang yangberlebihan hartanya, sedangkah yang akan dibadalkan adalah orang yang mampusecara finansial, bolehkan  memberikansejumlah uang?

Bila uang itu digunakan untuk biaya perjalanan haji, makahal itu diperkenankan. Bila uang itu adalah sebagai upah apalagi hasiltawar-menawar antara yang akan menghajikan dengan keluarga yang akan dihajikanmaka hal itu dilarang.

[ayb@2012]

=====ONH Plus, Umrah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hubungi Kami:

Kantor : Gedung twink Lt 3, Jl Kapten Tendean no. 82, Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Telp: 021-73888872/021-70692409

Email : cheriatna@gmail.com




Entri Populer

Info Haji

Biro Travel Haji Plus dan Umroh Prima Saidah