Tampilkan postingan dengan label BPIH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPIH. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 April 2011

Hak Calon Jamaah Haji Dipertanyakan

Kemenag Diminta Kembalikan Hak Calon Haji


Makassar, CyberNews. Kementrian Agama (Kemenag) diminta menggembalikan hak pengelolaan daftar tunggu calon haji sebesar Rp1,4 juta orang setiap tahun. Pakar Ekonomi Syariah Sulawesi Selatan Prof Dr Halide di Makassar, Sabtu (9/4), menilai pendapatan dana simpanan tabungan haji di Kementerian Agama seharusnya dikelola atas persetujuan jamaah haji sebagai pemilik dana.

"Dana yang dikelola itu bisa dianggap haram, jika mereka tidak mengembalikan pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan dana setoran itu. Kalau mereka mengaku pendapatan itu sebagai dana optimalisasi, tetap saja mereka itu makan uang haram," kata Halide.

Hadlie menjelaskan, pendapatan yang diperoleh dari simpanan dana jamaah haji di perbankan itu diperkirakan mencapai Rp1,7 triliun setiap tahun atau sekitar Rp100 miliar per bulan. "Ini uang jemaah yang disetorkan sekitar Rp20 juta hingga Rp25 juta per orang," keluhnya.

Menurutnya, dana simpanan jemaah haji yang hampir sebagian besar disimpan di perbankan konvensional dianggap telah melanggar aturan pengelolaan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), sebab kebijakan mewajibkan dana BPIH itu sebaiknya disimpan di perbankan syariah.

Sementara, dana yang ditarik dari bank syariah, dia menilai digunakan Kementerian Agama untuk mengejar keuntungan dengan membeli sukuk (obligasi negara) yang bunganya jauh lebih besar yakni berkisar 8,15 persen.

"Dana dari bank-bank syariah yang masih sangat terbatas sebaiknya tidak mereka ambil untuk membeli sukuk di bank konvensional. Seharusnya mereka ambil dari bank konvensional ke syariah, bukan sebaliknya dari haram ke halal," ujar Hadlie.

Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Slamet Riyanto sebelumnya menegaskan, tidak ada penyelewengan dana dalam penyelenggaraan ibadah haji. "Hal ini harus diluruskan, agar masyarakat lebih paham dan mengetahui yang sebenarnya soal biaya penyelenggaraan ibadah haji yang kini naik menjadi Rp 25 juta," kata Slamet.

Jumat, 08 April 2011

Waiting List Haji Tembus 1.342.482 Jamaah

Jangan Terperangkap Permainan Calo Haji!

suarasurabaya.net| Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama mengingatkan masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji jangan terperangkap permainan calo haji.

Calo yang sering berkedok sebagai kelompok bimbingan haji KBIH dalam beroperasi menawarkan jalan pintas pada jamaah yang masuk daftar tunggu.

SLAMET RIYANTO Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama seperti dilaporkan JOSE ASMANU reporter Suara Surabaya di Jakarta, Jumat (08/04) mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, calo-calo itu ada yang minta imbalan Rp10 sampai Rp15 juta per orang.

Biaya itu dikemas dalam paket bimbingan manasik plus jaminan bisa berangkat sewaktu-waktu.

SLAMET khawatir masyarakat ada yang terperangkap permainan calo, setelah melihat jamaah calon haji yang masuk daftar tunggu jumlahnya cukup besar. Sampai Jumat (08/04) pukul 09.00 WIB jumlah daftar tunggu sudah mencapai 1.342.482 orang. Dimana 38.048 diantaranya haji khusus.

Sementara kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia 211.000 orang. Dan 17.000 diantaranya haji khusus.

Dengan estimasi perbandingan ini agar bisa menunaikan ibadah haji setiap calon jamaah harus menunggu 5 sampai 6 tahun. Kondisi ini sering dimanfaatkan calo yang hanya mengejar keuntungan.

Pada musim haji tahun 2011, Jawa Timur mendapat kuota sebesar 33.935, ditambah petugas haji 230. Kkuota haji Jatim diurutan kedua setelah Jabar yang mencapai 37.620 orang, dan 254 diantaranya petugas.

Pemberangkatan berdasarkan daftar tunggu dan telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH)

Kamis, 07 April 2011

Dana Haji Kembali Dipertanyakan

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Slamet Riyanto membantah tuduhan pemborosan dana haji mencapai Rp 2,6 triliun.


Tuduhan itu datang dari LSM Indonesia Corruption Watch terkait kemahalan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dari tahun 2005 sampai 2010.

"Masalah uang memang sensitif, tapi kami transparan sehingga apa yang diduga Indonesia Corruption Watch (ICW) pemborosan tidak terbukti," kata Slamet Riyanto menjawab wartawan di Jakarta, Kamis (7/4/2011).

Sebelumnya, ICW melaporkan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dan Wakil Ketua KPK M Jasin di Jakarta, Jumat (1/4/2011). Dugaan pemborosan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) itu, menurut ICW, merugikan jemaah dengan ukuran berbeda setiap musim, hingga sekitar Rp 6 juta per orang.

Dirjen mengatakan, penetapan BPIH dari tahun ke tahun tidak dilakukan oleh Kementerian Agama, tetapi dibahas bersama Komisi VIII DPR, termasuk juga dalam penentuan biaya komponen penerbangan, akomodasi, katering, dan lain-lain.

Mengenai BPIH tahun ini, kata Slamet, sampai saat ini belum diputuskan. Namun, dia memprediksi kemungkinan terjadi kenaikan BPIH dibanding tahun lalu. "Kenaikan sesuatu yang sulit untuk dihindari," katanya.

Senin, 04 April 2011

Antara Minyak dan Ongkos Naik Haji

Harga Minyak Dunia Meroket, Biaya Haji Bisa Naik


Hidayatullah.com--Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) musim ini diperkirakan sedikit mengalami kenaikan. Hal itu terkait ongkos penerbangan yang diperkirakan naik, karena terpengaruh meroketnya harga minyak dunia yang hampir tembus USD 100 per barel.

"Bila berkaca dengan harga minyak dunia yang saat ini hampir USD 100 per barel, kemungkinan biaya haji juga naik. Kan terpengaruh oleh ongkos penerbangan," kata Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Zaenal Abidin Supi, Rabu (30/3).

Hanya saja, kata Supi, bila harga minyak dunia turun saat musim haji mendatang, berarti biaya ibadah ke Tanah Suci pada 2011 ini pun otomatis mengalami penurunan. "(Ada) dua faktor utama yang menyebabkan biaya haji bisa naik atau turun. Pertama, biaya penerbangan, kedua, biaya sewa pemondokan," ujarnya.

Untuk mengetahui persisnya berapa besaran biaya itu, lanjut Supi, pada April pihak Kemenag akan membahasnya bersama Komisi Agama di DPR RI. "Kami masih menggodok perkiraan besaran biaya haji untuk musim ini. Insya Allah, bulan April sudah dapat jadwal ketemu dengan Komisi VIII (Komisi Agama) DPR," katanya.

Sementara, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Slamet Riyanto, sebelumnya mengatakan bahwa ongkos naik haji diperkirakan tidak jauh berbeda dengan musim lalu. Kalaupun terjadi kenaikan, angkanya tidak terlalu besar.

Musim lalu, biaya haji sekitar Rp 31 juta per jamaah. "Mudah-mudahan sama seperti musim lalu. Sesuai harapan jamaah, kami masih berupaya menekan harga," ujar Slamet pula.*

Sabtu, 20 November 2010

Tata Cara Pendaftaran Haji Plus


Pendaftaran Ibadah Haji Khusus



Prosedur / Tata Cara daftar haji plus adalah sebagai berikut :



1. Calon jemaah haji memeriksakan kesehatan di Puskesmas domisili calon jemaah haji untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat

2. Calon jemaah haji yang diwakili oleh penyelenggara ibadah haji khusus mengambil SPPH pada Direktorat Pelayanan Haji dan Umroh. Pengisian SPPH dilakukan oleh calon jemaah haji yangbersangkutan dan ditandatangani oleh calon jemaah haji yang bersangkutan dan petugas Direktorat Pelayanan Haji dan Umroh

3. Calon jemaah haji yang diwakili oleh penyelenggara ibadahhaji khusus datang ke kantor BPS BPIH yang tersambung dengan SISKOHAT untuk menyetor BPIH sesuai Keputusan Meteri Agama RI

4. Petugas BPS BPIH memasukkan data calon jemaah haji ke SISKOHAT sesuai SPPH

5. Petugas BPS BPIH mencetak bukti setor lunas BPIH sebanyak 5(lima) lembar, meliputi :
a. Lembar pertama asli (warna putih) dibubuhi materai Rp.6.000,- dan pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 untuk calon jemaah haji
b. Lembar kedua (warna merah muda) dibubuhi pasfoto berwarna berukuran 3 x 4 untuk pemvisaan
c. Lembar ketiga (warna kuning) untuk Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota

d. Lembar keempat (warna biru) untuk lampiran SPMA, diserahkan kepada PPIH embarkasi pada saat calon jemaah haji masuk asrama
e. Lembar kelima (warna putih) untuk BPS BPIH

6. Penyelenggaran Ibadah Haji Khusus setelah menerima bukti setoran BPIH lunas  segera mendaftarkan diri kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota domisili selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah menerima lembar bukti setor lunas BPIH dengan menyerahkan :

a. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas

b. Fotokopi KTP yang masih berlaku dengan memperlihatkan aslinya

c. Pasfoto berwarna terbaru, tidak berpakaian dinas dan tidak berkacamata hitam (boleh berjilbab bagi wanita dan berpeci bagi pria) ukuran 3 x 4 sebanyak 16 lembar dan 4 x 6 sebanyak 2 lembar untuk Paspor Haji

7. Petugas Direktorat Pelayanan Haji dan Umroh setelah menerima kelengkapan persyaratan pendaftaran bagi calon jemaah haji :

a. Meneliti kelengkapan pendaftaran calon jemaah haji
b. Mencatat nama dan identitas calon jemaah haji ke buku agenda pendaftaran, dan memberikan tanda bukti pendaftaran yang telah ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk
c. Membuat laporan pendaftaran calon jemaah haji khusus kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji setiap hari Rabu


Sumber informasi haji Depag pendaftaran haji



Pendaftaran / Daftar Haji

Prima Saidah
PT Happy Prima Wisata Tour & Travel
Gedung Twink Jl. Kapt. Tandean 82 Jakarta
Tel 021-70692409
Menerima Jamaah Haji dan Umrah
Pembimbing Ust Jefry Al Buchory

Jumat, 19 November 2010

Biaya Haji Plus ( Khusus ) Naik Lagi

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menaikkan biaya pendaftaran haji khusus, atau haji plus menjadi 4.000 dolar AS - Pendaftaran bisa dilakukan tiap hari kerja di Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH) "Kalau tahun lalu biaya pendaftaran untuk memperoleh porsi haji plus adalah 3.000 dolar AS, tetapi tahun ini dinaikkan menjadi 4.000 dolar AS,"

Seiring dengan waktu tampaknya melaksanakan haji melalui BPIH Khusus atau yang dikenal ONH Plus harus siap siap juga antri seperti yang terjadi di haji egular. Kenapa tidak kalau dulu masyarakat calon jemaah haji yang akan berangkat ke tanah suci melalui ONH Plus mereka agak santai tanpa harus khawatir kehabisan jatah kuota disetiap tahunnya, maka mulai tahun lalu dan berlanjut sampai sekarang ONH Plus sudah mengenal istilah Waiting List atau daftar tunggu. Bahkan saat ini jatah kuota untuk 2 musim haji mendatang tepatnya tahun 2011 sudah hampir habis dan telah mencapai prosentase 60-70 persen.

haji khusus, haji plus, bpih, biaya haji
Hubungi Kami:

Kantor : Gedung twink Lt 3, Jl Kapten Tendean no. 82, Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Telp: 021-73888872/021-70692409

Email : cheriatna@gmail.com




Entri Populer

Info Haji

Biro Travel Haji Plus dan Umroh Prima Saidah