Tampilkan postingan dengan label Playboy. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Playboy. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 April 2007

Khofifah Desak RUU APP Sikapi Pemred Playboy

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU), Khofifah Indar Parawansa, mendesak parlemen dan pemerintah untuk mempercepat pengesahan RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi (APP) untuk menyikapi kasus dugaan pelanggaran kesopanan oleh Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada (42).

"Kemarin, PN Jakarta Selatan telah membebaskan Pemred Playboy Erwin Arnada karena KUHP tidak cukup dijadikan dasar dan alasan, karena itu RUU APP harus segera dibahas dan disahkan," ujarnya saat berbicara pada pembukaan Hari Lahir (Harlah) ke-61 Muslimat NU di Surabaya, Jumat.

Khofifah mengemukakan hal itu berkaitan dengan vonis majelis hakim di Pengadilan Jakarta Selatan (Jaksel) telah membebaskan Pemimpin Redaksi (Pemred) Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada, karena majelis hakim menolak surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak didasarkan pada UU Pers 40/1999.

JPU selama proses rangakaian persidangan hanya menggunakan pasal 282 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara delapan bulan untuk mereka yang dinilai melanggar kesopanan.

Oleh karena itu, Khofifah menegaskan, draft akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) APP sebenarnya sudah ada di tangan pemerintah, namun pemerintah hingga kini belum menunjuk "leading sector" guna membahas bersama DPR RI.

"Pembahasan RUU APP saat ini mengalami stagnan, karena pemerintah belum menunjuk wakilnya untuk membahas bersama DPR, padahal tatanan untuk tatakrama dan kesopanan sudah mendesak kita butuhkan," ujar anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) di DPR itu.

Mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan itu mengatakan, desakan pembahasan dan pengesahan RUU APP itu sudah menjadi kesepakatan dalam Rapimnas Muslimat NU se-Indonesia pada Maret 2007.

"Karena itu, kami mendorong pemerintah untuk segera menunjuk leading sector yang akan mewakili pemerintah guna membahas RUU APP bersama DPR RI. Tanpa hal itu, Pansus RUU APP tidak akan jalan," katanya menegaskan.

Selain itu, katanya, Rapimnas Muslimat NU se-Indonesia juga mendesak perlunya pemerintah segera membentuk badan khusus dalam menangani kasus luapan lumpur di kawasan ekplorasi PT Lapindo Brantas Inc., dan perlunya sikap konsisten dalam menyikapi kasus nuklir di Iran.Blogger Indonesia PKS Success Story

Rabu, 04 April 2007

"Selamat Datang Pornografi"

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutus bebasPemred Majalah Playboy Erwin Arnada dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu dua tahun delapan bulan penjara.

“Majelis Hakim menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima karena dalam hal ini JPU hanya menggunakan KUHP, sementara ini juga menyangkut UU Pers No 40 tahun 1999. Jaksa dianggap tidak cermat” ujar Ketua Majelis Hakim Efrand Basuning dalam pembacaan vonis di ruang Garuda, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Jakarta, Kamis (5/4).

Dijelaskannya, selama penerbitan Majalah Playboy bulan April, Juni, Juli 2006 lalu tidak ada satupun isinya yang menunjukkan alat vital dan banyak isi yang menampilkan hiburan dan pendidikan.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan dewan pers, isi Majalah Playboy tidak melanggar dan tidak menunjukkan pornografi. “Jika menampilkan porno seperti orang telanjang atau menunjukkan alat vital, maka bisa disebut pornografi, " kilahnya.

Atas vonis bebas tersebut, Jaksa menyatakan pikir-pikir begitu pula dengan pengacara Erwin Arnada. Pembacaan vonis itu berjalan lancar, tanpa ada hambatan apa pun, karena tidak seperti sidang sebelumnya, yang sempat ricuh dengan kehadiran massa dari ormas Islam yang turut memprotes penerbitan majalah Playboy.

Terhadap putusan itu, massa Forum Umat Islam (FUI) tampak kecewa dengan keputusan hakim, “Selamat datang di dunia porno” teriak massa. "Putusan mejelis hakim akan menyuburkan pornografi di Indonesia, " ujar N. Hidayat dari Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII).

Sementara, usai mendengarkan putusan majelis hakim, massa FUI pun terlihat tertib dan tidak melakukan aksi-aksi pengerusakan. eramuslim
Blogger Indonesia PKS Success Story

Kamis, 22 Maret 2007

2 Tahun Untuk Pemred ' Playboy '

Pemred Playboy Tolak Pengenaan Pasal KUHP

Jakarta (ANTARA News) - Erwin Arnada (42), Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, menolak pengenaan pasal 282 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penerbitan dan peredaran majalah dewasa yang dipimpinnya.

Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis, Tim Kuasa Hukum Erwin yang diketuai Ina Rahman menyatakan majalah yang dipimpin oleh kliennya itu murni merupakan produk pers yang berisi informasi bagi publik.

"Sehingga bila ada masalah harus diselesaikan sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 UU No 40/1999 tentang Pers, bukan KUHPidana," kata Ina.

Nota pembelaan itu juga meminta agar pengadilan dapat merujuk pada putusan terhadap kasus majalah Tempo dan Matra sebagai yurisprudensi.

Pemred Playboy Indonesia dituntut pidana penjara selama dua tahun karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran pidana kesusilaan melalui penyiaran majalah berisi foto-foto yang dinilai berbau pornografi.

Jaksa Penuntut Umum menilai Erwin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana kesusilaan sebagaimana dakwaan primer pasal 282 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Kuasa Hukum Erwin juga menilai pasal 282 ayat 3 KUHPidana (tentang serangkaian perbuatan yang di antaranya berupa menyiarkan gambar-gambar yang melanggar unsur kesopanan dan dapat dilihat oleh orang banyak dan kejahatan tersebut dijadikan suatu pekerjaan) tidak dapat dikenakan terhadap kliennya melainkan dengan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi yang saat ini masih dalam tahap rancangan.

Terkait foto-foto yang dimuat di majalah berlogo kelinci itu, Ina menyatakan para model maupun fotografer mengedepankan aspek seni (art) bukan aksi-aksi vulgar.

"Pihak redaksi juga telah melakukan seleksi terhadap foto-foto yang akan dimuat, namun pastinya Playboy Indonesia tidak memuat foto model yang telanjang bulat maupun foto orang berhubungan seks," kata dia membandingkan dengan Playboy Amerika.

Menurut Ina, PT Velvet Silver Media selaku pemegang lisensi majalah Playboy itu telah membuat nota kesepahaman dengan agen hingga sub agen majalah untuk menjaga kemasan majalah tetap dalam keadaan tersegel, tidak dijual disembarang tempat dan tidak dijual pada anak-anak di bawah umur.

Ia menambahkan harga majalah pria dewasa yang berkisar mulai Rp39 ribu hingga Rp50 ribu itu cukup mahal bagi pelajar.

Sementara itu, terdakwa Erwin yang mengenakan kemeja biru muda itu dalam pledoi pribadinya mengemukakan adanya diskriminasi terhadap majalah Playboy.

"Kasus ini diskriminatif, masih banyak majalah lain dengan gambar-gambar visual yang lebih vulgar tidak dipermasalahkan. Ironisnya justru Playboy dinilai sebagai pihak yang paling bertanggungjawab," kata Erwin.

Atas pledoi Erwin dan kuasa hukumnya itu, Tim JPU yang diketuai Resni Muchtar memberikan replik (tanggapan terhadap pledoi) yang intinya menyatakan jaksa tetap pada tuntutan pidana terhadap terdakwa Erwin.

Sementara itu, kuasa hukum Erwin memberikan duplik (tanggapan terhadap replik) yang tetap berpegang pada pembelaannya bahwa kliennya tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU.

Majelis Hakim yang diketuai Efran Basuning menunda sidang selama dua pekan hingga Kamis, 5 April 2007 untuk pembacaan putusan perkara terhadap Pemred Playboy Indonesia, Erwin Arnada.

Sidang perkara dugaan pelanggaran kesusilaan oleh Pemred Majalah Playboy itu pertama kali digelar pada 7 Desember dan hingga kini tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa Erwin Arnada.
PKS StoryWirausaha Indonesia




Rabu, 21 Maret 2007

Sidang ' Play Boy ' Ramai

Sidang 'Play Boy' Dijaga Ketat

JAKARTA--MIOL: Polisi melakukan pengamanan di sekitar gedung Pengadilan Negeri Jaksel, Kamis (22/3), selama sidang pembacaan pledoi kasus Majalah Play Boy Indonesia yang menyeret pemimpin redaksi majalah itu, Erwin Arnada, 42.

Sedikitnya 450 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan Polsek Pasar Minggu diturunkan untuk mengamankan PN Jaksel.

Selain itu, beberapa unit mobil untuk mendukung pengamanan tersebut tampak disiapkan di sekitar gedung PN Jaksel, seperti dua unit water canon, dua unit mobil tahanan, ambulans, beberapa truk dan bus.

"Kami juga menyiapkan dua helikopter on call serta 439 personel cadangan," kata Kasat Samapta Polres Jaksel Komisaris Elbin Darwin di gedung PN Jaksel.

Penjagaan juga dilakukan polisi terhadap para pengunjung yang datang ke PN Jaksel. Di pintu utama, setiap tamu yang datang diperiksa dan diharuskan meninggalkan kartu identitas kepada petugas, dan memakai tanda visitor atau tamu di dadanya.

Hal ini juga berlaku pada ratusan anggota Front Pembela Islam yang datang ke persidangan. Mereka diwajibkan untuk mengenakan kartu identitas "tamu" sebelum memasuki ruang sidang utama tempat berlangsungnya pembacaan pledoi.

Majelis hakim yang diketuai Efran Basuning serta tim jaksa penuntut umum juga mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2007 Pemimpin Redaksi Majalah Play Boy Indonesia, Erwin Arnada, dituntut 2 tahun penjara karena telah menyiarkan gambar-gambar yang melanggar unsur kesopanan dan kesusilaan.

Jaksa penuntut umum Resni Muchtar menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 282 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan dakwaan subsider pasal 282 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Technorati icon

PKS StoryWirausaha Indonesia




Hubungi Kami:

Kantor : Gedung twink Lt 3, Jl Kapten Tendean no. 82, Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Telp: 021-73888872/021-70692409

Email : cheriatna@gmail.com




Entri Populer

Info Haji

Biro Travel Haji Plus dan Umroh Prima Saidah