Tampilkan postingan dengan label pengertian haji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengertian haji. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Oktober 2011

Konsultasi Haji Bersama Ustadz Sarwat

Artikel

===== Haji, Umrah

www.ustsarwat.com

Selasa, 04 Oktober 2011

Pergi Haji Hasil Hutang ?

Assalamu'laikum wr. Wb.

Yth bapak Ustadz, referensi yang saya dapatkan bahwa tidak wajib haji jika dilakukan dengan berhutang karna salah satu syarat haji adalah "mampu" dalam pengertianyangluas, walaupun hutang tersebut berupa pinjeman sukarela tanpa bunga dari keluarga/saudara dengan tujuan membantu. Boleh berhutang asal dilunasi sebelum pergi haji.

Kasus kami, saya belum berhaji, dengan pertimbangan finansial dan prioritas, saya punya dana +/- 60 juta utk menghajikan isteri dan ibu saya dan insyaAllah sudah setor/dapat seat . Demi mashlahat, saya ditawarkan Bpk mertua utk ikut menemani isteri & ibu berhaji, dan bersedia meminjamkan uang tanpa bunga dengan alasan secara finansial saya mampu utk membayar sepulang dari haji, karna punya gaji tetap diperusahaan swasta PMA. Saya hitung, insyaAllah betul saya mampu melunasi setelah haji dalam waktu kurang dari 1 tahun. Jika saya terima pinjaman itu, apakah haji saya tepat secara syar'i? Tapi jika tidak saya terima isteri & ibu saya mesti pergi haji tanpa muhrimnya, dan beliau menyatakan lebih nyaman kalau saya ikut serta. Alternatif lain kami pergi haji bertiga , tapi wallahu'lam sebaiknya tidak menunda pekerjaan baikyangbisa dikerjakan sekarang karna kita tidak tahu usia kita. Mohon pendapat ustadz? Jazakallahu khair

Wassalam,
Junaidi
jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sepanjang yang kami ketahui, pada dasarnya tidak ada satupun ulama yang mengatakan bahwa ibadah haji tidak sah bila atas biaya hutang. Sah atau tidaknya sebuah ibadah haji tidak ditentukan oleh sumber biayanya.

Bahkan lebih ekstrim lagi, ada kalangan yang mengatakan bahwa meski dengan harta curian sekalipun, namun bila secara syarat dan rukunnya terpenuhi, haji itu tetap sah dilaksanakan.

Bahwa mencuri itu dosa besar dan pelakunya harus dipotong tangannya, kita semua sudahsepakat. Namun ibadah haji tetap sah dilakukan.

Yang membuat sebuah ibadah haji tidak sah dan perlu diulang lagi bila rukunnya tidak dikerjakan. Misalnya tidak sampai ke Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Dalam kasus seperti itu, selain hajinya tidak sah, pelakunya wajib mengulanginya lagi tahun berikutnya.

Atau seorang muslim yang pernah ibadah haji, kemudian dia murtad keluar dari agama Islam. Maka bila suatu saat dia sadar dan masuk kembali ke dalam agama Islam, menurut sebagain ulama, dia wajib mengulangi kembali ibadah hajinya.

Namun seorang yang pergi haji atas biaya hutang, atau dibiayai oleh pemerintah atau perusahaan tempat bekerja, tidak ada satu pun ulama yang mengatakannya tidak sah.

Kalau pun ada yang berkomentar, paling mereka mengatakan bahwa sebaiknya bila memang belum benar-benar mampu, jangan dulu pergi haji. Atau sebaiknya tidak memaksakan diri untuk sesuatu yang barangkali belum merupakan kewajiban. Tapi tidak ada yang mengatakan bahwa hajinya tidak sah..

===== Haji, Umrah

Sumber: ustsarwat.com

Jumat, 30 September 2011

Calhaj Jangan Tinggalkan Utang

Padang, MinangkabauNews -- Sebelum berangkat ke Makkah, jamaah calon haji (calhaj) Padang diimbau untuk tidak meninggalkan utang. Hal ini agar calhaj bisa lebih khusuk saat beribadah di Tanah Suci.

"Jangan bawa utang ke Makkah," ujar Wakil Walikota Padang, hari ini. Dia berpesan agar jamaah calhaj sebelum berangkat ke Makkah untuk menyelesaikan segala urusan utang piutang. Calhaj diharapkan tidak meninggalkan utang ke keluarga yang ditinggalkan.

Dia juga berpesan agar calhaj menjaga niat menunaikan rukun Islam kelima itu hanya untuk Allah SWT, bukan atas kepentingan lain seperti jalan-jalan, urusan bisnis atau sekedar untuk mendapatkan gelar haji.

Sementara itu, kementerian Agama Kota Padang Drs. H. Syamsul bahri, MM berpesan pada ratusan calhaj yang di Padang untuk menjaga nama baik bangsa. Mereka juga diharapkan dapat membawa perubahan yang lebih baik sepulang dari Tanah Suci.

Dia menambahkan, saat ini kondisi umat sudah sangat mengkhawatirkan karena sudah kehilangan rasa malu, sifat jujur dan sopan santun. Banyak orang yang sudah tidak malu lagi berbuat maksiat bahkan terkesan bangga dengan mempertontonkannya. "Semakin sedikit umat yang jujur meskipun semakin banyak yang pintar. Begitu juga dengan sopan santun yang sudah mulai luntur. Ketiga hal ini harus jadi perhatian kita semua,� bebernya.

Ia juga menyebutkan, Babinrohis Padang ke depan harus mampu membuat program yang dapat meningkatkan jati diri PNS sebagai pelayan masyarakat yang amanah. Dengan membuat modul ceramah yang terarah dan terukur sesuai dengan tema yang dibutuhkan. Karena menurut Sakira, ceramah yang selama ini dibuat belum terarah dan terprogram.



Untuk tahun ini, Padang akan memberangkatkan 1265 calon haji. Kolter I akan bertolak pada 2 Oktober dan memasuki Asrama haji Padan pada 2 Oktober.




===== Haji, Umrah
Hubungi Kami:

Kantor : Gedung twink Lt 3, Jl Kapten Tendean no. 82, Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Telp: 021-73888872/021-70692409

Email : cheriatna@gmail.com




Entri Populer

Info Haji

Biro Travel Haji Plus dan Umroh Prima Saidah