Rabu, 20 Desember 2006

DPRD Depok ke MA Salah Prosedur

Surat DPRD Depok ke MA Salah Prosedur
---------------
DEPOK, Laporan lima fraksi DPRD Depok kepada Mahkamah Agung (MA) tentang enam dugaan pelanggaran Walikota Depok Nurmahmudi Isma’il dikembalikan. Ketua DPRD Depok Naming D Bothin mengatakan pengiriman berkas itu memang terjadi kekeliruan. MA memang telah mengirim surat itu kepada DPRD pada kira-kira pada Rabu (13/12) sore, ujar Naming di gedung DPRD Selasa (18/12).
Naming menjelaskan, MA mengirim surat karena DPRD melakukan kesalahan dalam prosedur pengiriman ke MA. MA menyatakan DPRD seharusnya terlebih dahulu ke panitera perkara, bukan ke bagian panitera umum, kata Wakil Ketua DPRD Agung Witjaksono.
Agung menegaskan, DPRD dalam waktu secepatnya akan segera mengirim berkas laporan sesuai dengan prosedur yang benar seperti disarankan MA. Ini bukan ditolak, hanya salah alamat, tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, lima fraksi DPRD minus FPKS melaporkan pelanggaran kebijakan Nur Mahmudi ke MA pada 16 November berupa berkas setebal 2.110 halaman. Mereka meminta MA untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Sementara itu, Fraksi PKS menilai dikembalikannya laporan DPRD membuktikan jalan yang ditempuh DPRD salah langkah. Hal ini menjadi dalih Fraksi PKS agar mereka tidak meneruskan menggunakan hak interpelasi dan angket.
Sangat memprihatinkan apabila dewan yang semestinya memahami ketentuan peraturan dengan baik justru membuat keputusan yang keliru dengan mengirimkan surat ke MA yang secara prosedural maupun subtansial tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada, kata anggota Fraksi PKS, Qurtifa Wijaya.
Agung Witjaksono mengatakan, langkah DPRD dengan melaporkan ke MA adalah hal berbeda dengan langkah DPRD yang menggunakan hak interpelasi dan hak angket. Sebanyak 33 dari 45 anggota DPRD bertekad bulat menggunakan hak interpelasi yang kemarin ditingkatkan menggunakan hak angket setelah menilai jawaban Nur Mahmudi dalam paripurna interpelasi tidak memuaskan. Pimpinan DPRD akan membentuk Pansus Angket yang kewenangannya layaknya penyidik kepolisian atau kejaksaan.
sumber:WARTA KOTA
5:59 PM 12/20/2006
-------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hubungi Kami:

Kantor : Gedung twink Lt 3, Jl Kapten Tendean no. 82, Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Telp: 021-73888872/021-70692409

Email : cheriatna@gmail.com




Entri Populer

Info Haji

Biro Travel Haji Plus dan Umroh Prima Saidah