Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Carlo Tewu mengatakan awalnya polisi menangkap Sarkum, sopir kontener yang dicurigai akan menggelapkan barang.
“Setelah kita periksa, ternyata berisi cairan infus kadaluarsa,” ungkap Carlo. Sarkum mengaku barang itu akan dibawa ke daerah Sukabumi atas pesanan seseorang.
Polisi lalu melakukan pengembangan dengan melakukan transaksi kepada orang yang memesan infus tersebut. Saat proses tawar menawar itulah Zainudin, Sarbani dan Slamet ditangkap.
Komplotan ini membeli puluhan ribu botol infus dari sebuah gudang di Cakung dengan alasan untuk dimusnahkan. Meski mengaku baru sekali ini beraksi, namun polisi menduga komplotan ini sudah sering menjual infus palsu. Masyarakat diminta waspada dengan adanya infus kadaluarsa yang diduga sudah ada yang beredar di pasaran. poskotaPKS Story
![]() |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar