Rabu, 21 Maret 2007

Dephub Susun Peringkat 16 Maskapai, Siapa Paling Bawah..?

Yang ini Konsumen Harus Tahu...

Dephub Susun Peringkat 16 Maskapai
Rabu, 21/03/2007

Image JAKARTA (SINDO) – Departemen Perhubungan (Dephub) dalam waktu dekat akan mengumumkan pemeringkatan 16 maskapai nasional berjadwal. Dephub juga akan melakukan pemeringkatan terhadap 34 maskapai tidak berjadwal.

Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Budhi Muliawan Suyitno di Gedung Dephub,Jakarta,kemarin.Budhi menjelaskan,pemeringkatan tersebut didasarkan pada 20 parameter yang sudah ditetapkan, masingmasing parameter diberi bobot nol hingga sepuluh poin.

”Sekarang sedang proses pemeringkatan untuk penerbangan berjadwal dan berikutnya pada (maskapai) yang tidak berjadwal,” ujar Budhi.Namun,dia belum memastikan kapan hasil pemeringkatan tersebut diumumkan. Menurut Budi, kalau total nilai yang diperoleh sebuah maskapai di bawah 120 berarti masuk kategori tiga. Sedangkan yang mendapat poin 120–162 masuk kategori dua dan yang memperoleh nilai di atas 162 masuk kategori satu. ”Untuk maskapai yang masuk kategori tiga diberi waktu tiga bulan melakukan perbaikan.

Kalau tidak ada perbaikan,Air Operation Certificate (AOC)-nya akan dicabut,” ujar Budhi. Menurut data Dephub per 13 Februari 2007, ke-16 maskapai berjadwal tersebut adalah PT Garuda Indonesia, PT Dirgantara Air Service, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Mandala Airlines, PT Lion Mentari Airlines, PT Pelita Air Service, dan PT Indonesia AirAsia. Berikutnya, PT Kartika Airlines, PT Metro Batavia, PT Riau Airlines, PT Wings Abadi, PT Trigana Air Service, PT Deraya, PT Travel Express, PT Sriwijaya Air, dan PT Adam Sky Connection Airlines.

Sementara,34 maskapai tidak berjadwal yang beroperasi termasuk pesawat carter dan kargo,di antaranya PT Garuda Indonesia, PT Trigana Air Service,PT Pelita Air Service,PT Deraya. Budhi menjelaskan, pihaknya belum dapat mengumumkan hasil pemeringkatan itu karena masih ada sisi yuridis yang harus diselesaikan. ”Artinya kalau kita mau menindak,mengategorikan, dan melakukan pembinaan harus lengkap, baik dari sisi teknis maupun hukum. Saat ini baru sisi teknis yang selesai,”terang dia.

Sisi yuridis yang harus diselesaikan, kata Budhi, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 3/2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan yang di dalamnya mencakup aturan peringatan, pembekuan, dan pencabutan. Selain itu, juga didasarkan pada Keputusan Menteri (KM) No 11/1996. Budhi menerangkan, parameter pemeringkatan adalah respons maskapai terhadap hasil audit yang dilakukan sebelumnya Termasuk tindak lanjut jika pernah ada pengawasan di lapangan, lalu pemeriksaan personel-personel kunci di tingkat manajemen.

”Apakah direkturnya sudah kompeten atau tidak, punya latar belakang yang memadai atau tidak,” terang Budhi mencontohkan. Parameter selanjutnya, memeriksa jumlah personel pada bagian Departemen Keselamatan yang minimal ditetapkan empat orang, terdiri atas dua orang dari bagian operasi (biasanya diisi oleh pilot) dan sisanya dari bagian perawatan. Berikutnya, terang Budhi, mengukur frekuensi kecelakaan dan insiden yang tergolong serius dalam kurun waktu dua tahun terakhir, memeriksa kinerja manajemen pengelola komponen-komponen rusak.

Demikian juga meneliti catatan-catatan masalah yang terjadi berulang (repetitive trouble), tingkat penegakan hukum oleh operator terhadap pelanggaran yang dilakukan personel,serta melihat kesesuaian operasional maskapai dengan aturan penerbangan. Tolok ukur lain, ujar Budhi, di antaranya, keahlian sumber daya manusia, tingkat kelaikan pesawat, ada atau tidaknya pengakuan dari pihak luar, kelengkapan penunjang perawatan armada seperti hanggar, adanya perawatan untuk menyimpan manual dan alat komunikasi. Selain itu, tersedianya departemen untuk mengawasi kualitas (quality control), apakah terdapat ruangan khusus untuk maintenance engineering.

”Berikutnya yang dijadikan parameter,adakah pelatihan untuk kru dan teknisi serta recording system. Sekarang semua parameter ini sedang dalam proses pengolahan,”tambah Budhi. Budhi menjelaskan, proses pemeringkatan ini melibatkan sejumlah inspektur kelaikan udara yang terdiri atas principle operation inspector dan principle maintenance inspector. Dalam pelaksanaan tugasnya, para inspektur kelaikan udara itu ditempatkan di setiap maskapai yang akan dibuatkan peringkat. Selain kepada maskapai, Dephub juga mengawasi kinerja administrasi bandara dan kepala bandara serta kelengkapan peralatan penunjang keselamatan, seperti alat bantu navigasi.

”Kita juga meminta mereka untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pesawat- pesawat terbang sipil plus krunya,” imbuh Budhi. Budhi menambahkan, pembenahan ke dalam juga dilakukan melalui restrukturisasi personel pada penjabat tingkat bawah.”Ini sesuai rekomendasi Timnas EKKT untuk menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat.

” Maskapai Tak Beroperasi

Di Kantor Presiden sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna, Menhub Hatta Rajasa mengakui dirinya telah memberikan arahan kepada Dirjen Perhubungan Udara agar perusahaan maskapai penerbangan yang telah lama tidak beroperasi tidak bisa didiamkan begitu saja. ”Garis policy yang saya berikan adalah tidak bisa perusahaan-perusahaan yang sudah lama tidak beroperasi itu didiamkan begitu saja sehingga perlu diambil tindakan,” kata dia.

Menhub mengatakan, sejak awal 2006 dirinya telah membentuk satu tim independen yang bertugas mengevaluasi maskapai penerbangan yang ada di Indonesia. Selanjutnya perusahaan penerbangan tersebut akan dibagi menjadi tiga kategori atau tingkatan (grade) yaitu pertama,kedua,dan ketiga. Tim independen ini, ujar dia, selama satu tahun lebih melakukan audit.Tim pun hampir menyelesaikan hasil audit yang kemudian akan dijadikan acuan terhadap maskapai penerbangan di Indonesia.

Dia menuturkan, bagi perusahaan yang dinilai memenuhi standar keselamatan dan pelayanan yang paling baik akan masuk pada tingkatan pertama.Sementara bagi maskapai yang berada pada tingkatan terbawah, Dephub tidak serta-merta langsung mengambil tindakan pencabutan izin. Namun, perusahaan tersebut terlebih dulu diberi kesempatan untuk memperbaiki kinerjanya. Menyinggung evaluasi yang dilakukan terkait kecelakaan yang banyak terjadi akhir-akhir ini, Menhub membantahnya. Demikian pula dengan wacana pencabutan izin tiga maskapai penerbangan.

”Siapa yang bilang ditutup? Itu hasil audit, lebih dari satu tahun lalu oleh tim independen yang telah melakukan penelitian secara komprehensif, nanti dari situ digrade. Ini juga biasa dilakukan, dari grade itu nanti bagi mereka yang almost 100% terhadap standar- standar keselamatan itu tentu grade-nya satu.”
Technorati icon

PKS StoryWirausaha Indonesia





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hubungi Kami:

Kantor : Gedung twink Lt 3, Jl Kapten Tendean no. 82, Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Telp: 021-73888872/021-70692409

Email : cheriatna@gmail.com




Entri Populer

Info Haji

Biro Travel Haji Plus dan Umroh Prima Saidah