Tak Bayar Rapelan Bebas Sanksi
Rabu, 21/03/2007
JAKARTA (SINDO) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2007 yang merupakan revisi PP No 37 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam PP yang disahkan 16 Maret itu, tidak dicantumkan sanksi yang jelas terhadap anggota DPRD yang tidak mengembalikan dana rapelan tunjangan komunikasi intensif (TKI) yang telah diterima. ”PP ini adalah hukum administrasi. Jadi,hukum administrasi tidak bisa menjatuhkan sanksi pidana. Jika melanggar hukum administrasi maka harus diberi sanksi administrasi,”kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendra, dalam jumpa pers,di Kantor Setneg,Jakarta,kemarin.
Namun,Yusril tidak menyatakan spesifik sanksi administrasi yang dimaksud. Dia malah menyebut, sanksi administrasi hanya lazim dijatuhkan kepada PNS. Karena anggota DPRD itu bukan PNS,tapi pejabat negara, maka yang bersangkutan tidak bisa serta-merta diberi sanksi administrasi seperti atasan menjatuhkan hukuman kepada bawahan. Karena itu, kata Yusril, sanksinya nanti akan diserahkan kepada partai asal anggota DPRD yang bersangkutan. ”Bisa saja partai dapat mengambil suatu langkah, misalnya teguran atau pergantian antarwaktu (PAW) pada yang bersangkutan,” sebutnya.
Mensesneg juga menjelaskan, jika terjadi pelanggaran perdata ataupun pidana dalam pelaksanaan hukum administratif, bisa saja yang bersangkutan terkena hukum perdata atau pidana. Misalnya jika itu menyangkut utang piutang, maka masuk kasus perdata. Sedangkan jika ada unsur penipuan, bisa masuk kasus pidana. Yusril kembali menegaskan, PP No 21/2007 ini tidak mungkin mengatur sanksi pidana karena memang bukan tugasnya. ”Itu bukan ruang lingkup kewenangan sebuah pengaturan dalam derajat PP,”tandasnya.
Dalam PP 21/2007 itu disebutkan, pengembalian rapelan paling lambat dilakukan satu bulan sebelum masa bakti DPRD 2004–2009 berakhir.Pembayaran bisa dilakukan secara sekaligus atau dicicil. Aturan tentang hal itu akan ditetapkan secara detail oleh Menteri Dalam Negeri. Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan, tidak adanya sanksi dalam PP tersebut adalah upaya untuk mengakomodasi dua pendapat yang berbeda tentang PP 37.
Pertama, revisi ini mengakomodasi keinginan masyarakat agar pasal tunjangan dihapuskan, sehingga kemarahan masyarakat atas PP 37 dapat diredam.Kedua, revisi ini dilakukan untuk menyerap keinginan anggota DPRD yang tidak ingin mengembalikan uang tunjangan. ”Revisi ini dimaksudkan agar anggota DPRD tidak marah,”katanya. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana mengatakan, dalam PP memang tidak diatur tentang sanksi.
”Sesuai dengan UU No 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sanksi itu tidak bisa dimasukkan dalam baju peraturan pemerintah,” jelasnya. Namun, kata dia, sekalipun tidak ada sanksi, para anggota DPRD yang telah menggunakan uang tunjangan tersebut tetap dapat dikenakan sanksi pidana. Sebab,ada UU yang dapat digunakan untuk menjerat para anggota DPRD tersebut, yaitu UU KUHP dan UU Pidana Korupsi.
PKS Story
![]() |


Tidak ada komentar:
Posting Komentar