TEMPO Interaktif, Bandung:Meskipun Rancangan Undang-undang Penyelenggara Pemilihan masih digodok Panitia Khusus DPR RI, Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap melaksanakan pemilihan kepala daerah secara serentak seperti yang diisyaratkan undang-undang.
Menurut Gubernur Jawa Barat Dany Setiawan, jika telah diatur para kepala daerah di wilayahnya masa jabatannya habis secara berbarengan atau berdekatan sekurang-kurangnya 30 hari bisa dilakukan pemilihan secara serentak.
"Kalau aturannya bisa dilakukan seperti itu, kami siap melaksanakannya," ujar Dany saat ditemui di sela-sela kegiatan Peringatan Ulang Tahun Satuan Polisi Pamong Praja di Alun-alun Cianjur, kemarin.
Dany mengaku siap melaksanakan aturan tentang pejabat yang mencalonkan kembali (incumbent) yang diharuskan mengundurkan diri dari jabatannya sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum mencalonkan diri.
"Tapi, sampai saat ini kami belum menerima aturan yang mengatur masalah tersebut. Kalau aturannya sudah ada, ya kenapa tidak. Saya tetap menghormati hasil keputusan Mahkamah Agung soal aturan tersebut," imbuh Dany.
Sumber : Tempointeraktif
PKS Story
![]() |
| Dapatkan PKS Toolbar Di sini: Gratis |


Tidak ada komentar:
Posting Komentar