JAKARTA -- Pemerintah dan DPRD Kab Manokwari, Provinsi Irian Jaya Barat, sedang memfinalisasi rancangan peraturan daerah (raperda) pembinaan mental dan spiritual berbasis Injil. Raperda yang dimunculkan kali pertama pada 7 Maret 2007 itu dinilai merugikan pengembangan agama lain di daerah tersebut.
Julukan Manokwari sebagai Kota Injil, kata Wakil Ketua DPRD Manokwari, Amos H May, baru sebatas wacana. Usulan raperda itu hanyalah pokok pikiran yang diusung unsur gereja dan sejumlah pakar. ''Bentuknya baru berupa pokok pikiran, bukan raperda karena tidak diusulkan eksekutif dan legislatif,'' ujar Amos saat dihubungi, Kamis (22/3).
Namun, dia mengakui jika usul tersebut sudah masuk ke eksekutif. Walau, ada sejumlah pasal yang bertentangan dengan peraturan di atasnya, terutama terkait cara peribadatan. ''Hal bertentangan ini perlu dikaji, sehingga jika diberlakukan tidak menimbulkan konflik SARA,'' kata Amos.
Dia menjanjikan, peraturan yang dibuat tidak akan menimbulkan perpecahan karena pada dasarnya setiap orang menginginkan kotanya baik. Sebagai awalan, minuman keras dan prostitusi akan dilarang. ''Peraturan ini untuk mewanti-wanti masyarakat supaya mengubah perilakunya.''
Di antara isi pasal raperda itu adalah melarang pemakaian busana Muslimah di tempat umum, melarang pembangunan masjid di tempat yang sudah ada gereja. Dibolehkan dibangun masjid atau mushala, asalkan disetujui tiga kelompok masyarakat (terdiri atas 150 orang) dan pemerintah setempat terlebih dulu.
Raperda juga melarang azan, dan membolehkan pemasangan simbol salib di seluruh gedung perkantoran dan tempat umum. ''Kami khawatir, raperda ini memunculkan kekerasan,'' kata Junaidi, warga Manokwari yang juga aktivis GP Anshor, belum lama ini di Jakarta.
Kerusuhan yang memecah kerukunan umat beragama di Ambon dan Poso, bisa terjadi di Manokwari jika Pemda dan DPRD setempat bersikukuh mengesahkan raperda itu. Kondisi demografis di Manokwari mirip dengan Ambon dan Poso. Menurut Junaidi, selisih penduduk non-Muslim dan Muslim di Manokwari tidak terpaut jauh. Sedangkan komposisi anggota DPRD, dari 25 anggota dewan, empat di antaranya Muslim.
Sejauh ini, situasi masih damai dan tenang. ''Warga juga tak menghendaki raperda yang membuat hidup rukun kami jadi bermusuhan,'' kata Junaidi. Dari perspektif hukum, kata mantan ketua YLBHI, Munarman, raperda itu rancu dan diskriminatif terhadap raperda antimaksiat yang pernah diusulkan di beberapa daerah, tapi ditentang oleh LSM sekular. Bahkan, raperda antimaksiat itu dicap sebagai bentuk radikalisme.
''Padahal, raperda itu tak pernah melarang penganut agama selain Islam pergi ke tempat ibadah, atau menggelar ibadahnya,'' jelas Munarman. Raperda sejenis di Manokwari, menurut Ketua Harian KAHMI, Asri Harahap, menjadi bibit munculnya perpecahan. Semestinya, raperda ini tak diterbitkan karena hanya mengistimewakan satu agama saja. ''Butuh kearifan dari pemimpin daerah untuk tidak meletupkan perpecahan di tengah bencana yang bertubi-tubi menimpa bangsa Indonesia. Kami menyesalkannya,'' kata dia. tid/ren
Pasal Diskriminatif Reperda Manokwari
Butir 14 Ketentuan Umum: Injil sebagai kabar baik
Pasal 25: Pembinaan mental memperhatikan budaya lokal yang menganut agama Kristen
Pasal 26: Pemerintah dapat memasang simbol agama di tempat umum dan perkantoran
Pasal 30: Melarang pembangunan rumah ibadah agama lain jika sudah ada gereja
Pasal 37: Melarang busana yang menonjolkan simbol agama di tempat umum
PKS Story
![]() |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar