RUU parpol dan pemilu yang masih dalam status penggodokan tim dari Depdagri mengkonfirmasi niatan me-KB-kan parpol. Persyaratan pendiriannya dirancang lebih sulit. Kian terjal lagi jika mau ikut pemilu. Masa hidupnya juga semakin diperketat melalui pengenaan ambang batas (electoral threshold) yang semakin tinggi (baca:Semakin Susah Bikin Parpol Baru).
Dituding Haus Kekuasaan
Dari argumentasi yang berkembang, ada keyakinan bahwa jumlah parpol di tanah air sebenarnya berlebih-lebihan. Soalnya, jika dikaitkan dengan ideologi, platform atau aliran, parpol bisa disederhanakan menjadi tinggal kurang dari 10 buah. Pramono Anung, misalnya, menawarkan penyederhnaan seturut aliran, sedangkan Budiman Sudjatmiko berdasarkan apa yang disebutnya sebagai working ideology.
Namun, para penggiat di parpol baru punya argumentasi yang berbeda. Dalam pandangan mereka, adanya kesamaan aliran, platform atau ideologi merupakan tafsir sepihak belaka. "Meski terdapat kemiripan, tak bisa dikatakan sama, "kata Adamsyah Wahab, Wasekjen Partai Demokrasi Pembaruan (PDP). Hal senada dinyatakan Akhmad Rofiq, Sekjen Partai Matahari Bangsa (PMB)."Sangat tidak dimungkin ada kesamaan. Ini berkait dengan cara memberikan penafsiran,"katanya.
Jika tawaran penyederhanaan mencoba melihat dalam bingkai "pemikiran", upaya pengurangan jumlah partai berpijak pada praktik riil parpol. Bermunculannya parpol baru umumnya dinilai sebagai bentuk konkrit "haus" kekuasaan dari para pendirinya.
Setidaknya ada 2 kelompok baru yang terkena tudingan ini. Pertama, parpol baru yang lahir akibat perpecahan dari partai asal para pendirinya. Dari sejumlah pentolan PDIP, umpamanya, lahir partai-partai seperti PNBK, PITA dan terakhir PDP. Dari PKB, terlahir PKD dan terakhir PKNU. Dari PPP lahir PPP-Reformasi yang kemudian berganti nama menjadi PBRBahkan dari Partai Demokrat, juga terlahir Partai NKRI. Sebagian dari parpol baru itu dibentuk tak lama setelah penyelenggaraan munas/kongres pemilihan ketua partai di partai induknya. Inilah kiranya yang memicu tudingan miring itu.
Kedua, parpol baru yang merupakan re-inkarnasi dari partai lama yang gagal lolos electoral threshold. Sejumlah parpol yang tak lolos ET 1999 mengubah nama agar bisa ikut pemilu lagi. Sebut misalnya PKP menjadi PKPI, PNI Supeni menjadi PNI Marhaenisme, PDI menjadi Partai PDI, PNU menjadi PPNU dan PK menjadi PKS. Kecuali PKS, partai-partai baru tapi lama ini kembali gagal lolos ET untuk mengikuti pemilu 2009.
Selain tudingan haus kekuasaan, pendirian parpol baru juga dituding sebagai kendaraan untuk mendapat manfaat ekonomi dan kepentingan pilkada. Yang pertama dikaitkan dengan ketetapan pemberian dana bagi partai sebagai "kompensasi" keberhasilan memperoleh suara dalam pemilu. Pada zama Megawati menjadi presiden, partai-partai yang meraih suara memperoleh dana sebesar Rp 1000 per suara. Yang kedua, berkaitan dengan pengaturan pilkada yang tak membuka jalur non parpol bagi calon independen.
Dianggap Bikin Bingung
Dari sisi praktik pemilu, kehadiran banyak parpol baru juga dinilai bakal membingungkan masyarakat. Namun, alasan ini dianggap mengada-ada. "Ini kalau mengasumsikan rakyat itu bodoh. Padahal, kan rakyat itu kan sudah cerdas. kalau dianggapnya nggak asyik ya pasti nggak bakal dipilih," kata Adamsyah dari PDP kepada berpolitik.com. Ahmad Rafiq dari PMB meyakini rakyat tak bakal bingung."Ini merupakan pengalaman berdemokrasi yang berharga bagi rakyat. Selain itu, banyaknya partai juga memberikan rakyat pada pilihan-pilihan yang beragam," ujarnya ketika dihubungi terpisah oleh berpolitik.com.
Tak heran jika kemudian Rafiq maupun Adamsyah berkesimpulan bahwa gagasan pembatasi jumlah partai politik merupakan bentuk ketakutan parpol-parpol mapan. "Rakyat kan semakin tak percaya dengan parpol-parpol yang ada. Jadi,mereka takut berkurang menikmati kekuasaan yang kini digenggamnya," kata Rafiq lagi.Kekhawatiran bakal kehilangan suara ini dibenarkan pengamat politik Sukardi Rinakit."Bagaimanapun, parpol baru itu pasti akan mengambil suara yang dimiliki parpol besar," katanya.
Membuka Pilihan Baru
Yang kurang digarisbawahi, kehadiran baru tak bisa dilepaskan dari tumbuhnya aspirasi-aspirasi baru yang terus berkembang di tengah-tengah masyarakat. Sejumlah parpol baru dengan cukup jelas menyatakan dirinya. PNKRI dengan gamblangnya menyebut dirinya sebagai partai-nya anak muda, Partai Persyarikatan Rakyat menggagas diri sebagai partainya orang desa dan pedalaman, sedangkan Papernas mengindentikan diri sebagai partainya nelayan, buruh, dan petani. Meski ada garis singgung pada konstituen yang sama antara Papernas dan PPR, umpamanya, garis perjuangan(baca:ideologi) di antara keduanya cukup berbeda.
Pada saat yang bersamaan, ikatan masyarakat terhadap parpol lama juga semakin tergerus. Masyarakat terus mencari pilihan-pilihan (baru). Ini terkait dengan terus memburuknya citra parpol di mata masyarakat.
Dalam sebuah survei-nya, LSI menunjukkan bahwa hanya 13% pemilih di Indonesia yang bisa disebut sebagai pemilih loyal. Yang dimaksud dengan pemilih loyal adalah pemilih yang memiliki ikatan emosional yang tinggi dengan sebuah partai meski kurang merasakannya fungsi intermediasi dari parpol tersebut. Sebaliknya, 45% pemilih dapat dikategorikan sebagai pemilih yang terasing. Yaitu pemilih yang memiliki ikatan yang rendah dan merasa manfaat yang diperoleh dari partai juga rendah.
Yang tak boleh dilupakan, pengalaman Partai Demokrat dan PKS juga menjadi inspirasi tersendiri. Dari pengalaman PKS dapat ditarik kesimpulan, sebuah partai yang terorganisir dengan baik pun membutuhkan waktu agar bisa eksis. Sedangkan dari pengalaman PD dapat diambil hikmah, kehadiran parpol baru pada momentum dan figur yang tepat akan memudahkan partai itu untuk eksis sebagaimana parpol-parpol mapan lainnya. Singkatnya, prestasi dua parpol ini telah menjadi acuan tersendiri bagi parpol-parol baru.
Rakyat Penentu
Karena itu, tak heran jika parpol-parpol baru berkeberatan dengan langkah pengetatan persyaratan pendirian, kesertaan dalam pemilu ataupun peningkatan ambang batas. Bagi mereka, biarlah seleksi alamiah dalam pemilu yang menjadi penentu kehadiran parpol dalam masyarakat.
Jika yang dikhawatirkan adalah berkurangnya efektivitas pemerintahan akibatnya banyaknya parpol, solusi yang ditawarkan adalah penetapan parliamentary threshold. Maksudnya, sebuah parpol baru bisa menduduki kursi di parlemen jika meraih suara minimal yang dipersyaratkan. Agar sifat keperwakilan tidak berkurang, parpol yang tak lolos PT bisa meleburkan diri dengan parpol yang lolos atau jalan terakhirnya membubarkan diri atau setidak-tidaknya tidak duduk di parlemen. Ambang batas ini diperkirakan sebesar 4% agar parpol yang lolos dapat mengirimkan wakilnya 2 orang pada tiap komisi. Ini tentu saja dengan asumsi jumlah kursi seperti saat ini, 550 kursi.
Tapi ada pula jalan yang lebih lunak.Yaitu, pembentukan konsensus bersama adanya "masa transisi" sebagai batas diberlakukannya persyaratan pendirian parpol yang ketat ataupun pengaturan ET yang tinggi. Masa transisi itu diperkirakan sekitar 10 tahun. Jadi batas akhirnya pemilu 2018.
Selama masa transisi itu, parpol mendapat keleluasaan untuk mengikuti pemilu dan mengisi kursi yang diperolehnya diparlemen. Di lain pihak, tokoh-tokoh politik, akademisi ataupun pegiat ornop dapat mulai mengarahkan publik untuk hanya memilih beberapa parpol saja. Sukardi Rinakit menyebut upaya terakhir ini sebagai bentuk rekayasa sosial. Selama proses rekayasa ini, tak boleh ada tudingan kepada siapapun bahwa tindakan itu merupakan upaya pengebirian demokrasi atau sejenisnya.
Lalu, bagaimana dengan jaminan efektivitas pemerintahan? Efektivitas ini sebenarnya berkait dengan banyak faktor, tak cuma dengan jumlah partai politik saja. Jadi, banyak sedikitnya jumlah parpol tak perlu dibesar-besarkan.
Dengan memberikan keleluasaan ini, siapa tahu muncul lagi parpol-parpol baru dengan kualitas yang lebih baik dari yang sudah ada saat ini. Pada saat yang bersamaan, keterhadiran parpol baru sudah seharusnya memacu parpol yang terlebih dulu eksis untuk berbenah diri agar lebih menarik lagi di mata pemilih dan semakin dicintai konstituennya.
Jadi, biarlah rakyat yang menentukan...
Berpolitik.com
PKS Story
![]() |


Tidak ada komentar:
Posting Komentar