Rudi menambahkan, pengajuan gugatan itu adalah hak dan kewenangan tim kampanye di daerah dan hak itu diatur dalam undang-undang atau pun peraturan pemerintah terkait pilkada. Meski demikian, Rudi menegaskan, jajaran DPD PDI P Jabar akan mengawasi dan sekaligus memberikan pendampingan terhadap tim kampanye pasangan Memet - Jejen.
Hal ini ditegaskan Rudi ketika menghadiri Rapat Kerja Cabang Khusus dan Rakercab III PDI P Kota Bekasi di Wisma Asrama Haji Embarkasi Jakarta - Bekasi, Kota Bekasi, Sabtu (24/3). Rudi juga mengatakan, kekalahan calon dari PDI P dalam pilkada Kabupaten Bekasi menjadi evaluasi penting bagi jajaran pengurus PDI P Jabar.
Seperti diberitakan, pilkada Kabupaten Bekasi ini dimenangkan kandidat dari PKS, yakni Sa’duddin - Darip Mulyana. Sa’duddin - Darip memperoleh dukungan suara 25,05 persen. Hasil pilkada ini sudah diplenokan KPUD Kabupaten Bekasi pekan lalu.
PKS Story
![]() |


Tidak ada komentar:
Posting Komentar