Minggu, 01 April 2007

Fatwa: Hadapi Kemacetan Boleh Shalat Dalam Mobil

Di kota-kota besar dengan penduduk dan jumlah kendaran yang padat, kemacetan merupakan pemandangan keseharian yang sulit dihindari oleh para pengemudi.

Kemacetan tersebut bukan saja dapat menyebabkan orang terlambat memenuhi janji sesama manusia, akan tetapi juga berakibat terlambat memenuhi "janjinya" kepada Tuhan, karena tak melaksanakan shalat. Hingga waktu shalat berlalu, orang terkadang masih harus berkutat dengan kemacetan panjang yang membosankan.

Sementara shalat adalah tiang agama. Bahkan dalam salah satu hadis sahih, Rasulullah Muhammad SAW mengingatkan kaum muslimin bahwa, "Yang membedakan mereka dengan kekafiran adalah meninggalkan shalat." Karena itu, dalam situasi apapun seorang muslim wajib melaksanakan shalat lima waktu sehari semalam dalam batas waktu yang telah ditentukan termasuk dalam keadaan terjebak macet.

Untuk mengatasi masalah tersebut, sejumlah fuqaha (ahli hukum Islam) di Uni Emirat Arab membolehkan shalat di dalam mobil, apabila "terperangkap" kemacetan dan khawatir waktu shalat akan berlalu. "Shalat fardu harus dilaksanakan dalam kondisi apapun. Seorang muslim berdosa mengakhirkan shalatnya dengan sengaja, sehingga waktunya habis," kata Dr Ahmed Al-Haddad.

Salah seorang mufti terkemuka dari Direktorat Urusan Islam dan Kebajikan di Dubai itu, baru-baru ini, mengingatkan bahwa melaksanakan shalat tidak mesti harus di masjid atau di tempat lapang. Bagi seisi mobil yang bukan pengemudi bisa saja melaksanakan shalat sambil duduk dalam keadaan kendaraan berjalan. Namun yang kesulitan melakukannya adalah pengemudi.

Dr Al-Haddad memberikan jalan keluar dengan memarkir mobil di pinggir jalan yang dibolehkan peraturan lalu lintas. "Tapi apabila tidak memungkinkan juga maka pengemudi harus niat untuk melakukan jama' ta'khir (menggabungan shalat pada shalat berikutnya) seperti Dzuhur diakhirkan ke Asar dan Maghrib ke Isya."

Apabila pengemudi belum melaksanakan shalat Asar sementara Asar tidak bisa dijama' dengan Maghrib, maka ia harus melaksanakan shalat dengan gerakan semampunya seperti shalat khouf (dalam keadaan perang). "Hanya apabila ia telah sampai di tempat tujuan, harus mengqada (mengulangi) shalatnya guna menghilangkan tanggungan," paparnya.

Sementara itu, seorang dai terkemuka Arab, Dr Ahmed Al-Kabisi menyarankan pada sopir untuk selalu melaksanakan shalat dalam waktunya dengan cara mengenyampingkan mobilnya untuk berhenti sejenak. "Apabila kesulitan mencari tempat pemberhentian, maka shalat di dalam mobil dengan berusaha sebisa mungkin mencari arah kiblat. Apabila sampai di rumah agar mengulangi shalat tersebut dengan niat qadha," katanya.

Shalat adalah ibadah yang wajib dilaksanakan dalam kondisi apapun termasuk dalam keadaan terperangkap kemacetan. Maka sangat disayangkan bila ada yang meninggalkan shalat dalam keadaan biasa tanpa menghiraukan peringatan Nabi SAW, "Barang siapa meninggalkan shalat maka ia telah menghancurkan agama." Antara
Blogger Indonesia PKS Success Story

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hubungi Kami:

Kantor : Gedung twink Lt 3, Jl Kapten Tendean no. 82, Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Telp: 021-73888872/021-70692409

Email : cheriatna@gmail.com




Entri Populer

Info Haji

Biro Travel Haji Plus dan Umroh Prima Saidah