Mengingat selama periode tersebut (2001- 2004) Yuzril yang masih menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) banyak disebutsebut diduga terkait dengan pencairan dana Tommy Suharto di luar negeri. "Harus ada klarifikasi yang jelas, karena dia merupakan pejabat negara yang semestinya transparan dalam penggunaan uang rakyat," katanya.
Meski demikian,ICW mengaku belum bisa mengatakan bahwa kenaikan tersebut tergolong wajar ataupun tidak. Karena,menurut dia, pihaknya belum mengetahui secara detail, pos-pos penghasilan lain selama dia menjabat sebagai menteri. "Yang kita tahu Yusril tidak memiliki pekerjaan di luar jabatannya sebagai Menteri di Kabinet Indonesia Bersatu.Kalau hanya mengandalkan gaji menteri tentu nilai tersebut tidak wajar," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Muhamad Sigit membeberkan kepada media, setidaknya ada lima transaksi di atas Rp100 juta yang belum bisa dijelaskan asal aliran dananya oleh Mensesneg.Kelima transaksi tersebut terjadi saat dia menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM antara tahun 2001-2004.
Yusril sendiri, menurut dia pernah ditanyai oleh KPK terkait lima transaksi tersebut. Pada pemanggilan pertama pada bulan Januari 2006,Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini tidak bersedia menjawab. Dengan alasan adik perempuannya yang mengurus administrasi keuangan. Dua bulan berselang, adik perempuan Yusril datang membawa data. Namun hal itu juga belum bisa menjelaskan asal muasal lima transaksi tersebut.
Sementara itu Anggota Komisi III DPR,Patrialis Akbar berpendapat bahwa KPK memang memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat manapun. Tapi, tidak serta merta bisa melakukan tuduhan.Karena hal itu menyangkut nama baik pribadi seseorang. "Akan lebih baik jika KPK melakukan penyelidikan secara internal terlebih dahulu," harapnya.
Kalaupun akan memeriksa, tidak perlu membeberkan data-datanya ke publik.Di-khawatirkan langkah tersebut akan menimbulkan pro kontra di masyarakat. "Terlepas dari hak KPK mengumumkan hasil temuannya ke masyarakat. Tapi ini menyangkut nama baik seseorang, jika semuanya belum jelas, tidaklah perlu disebarluaskan. Karena akan menimbulkan pro kontra.Parahnya lagi masyarakat bisa langsung memvonis," katanya.
DPR, kata Patrialis, tidak harus ikut campur dalam penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. Terkecuali KPK memang akan memberikan penjelasan kepada DPR. "Kita tidak mau bertindak terlalu jauh.Silakan KPK melakukan penyelidikan."
Seputar Indonesia
PKS Story
![]() |


Tidak ada komentar:
Posting Komentar