Selasa, 03 April 2007

Konglomerat Hitam is Back, Siapa Peduli?

Pemberantasan korupsi di tanah air dinilai kurang serius dan tak konsisten. Tak heran jika buya Syafii Maarif bersuara keras. "Banditisme korupsi masih merajalela,"ujarnya mengingatkan. Jika tak ada pembenahan yang serius, kata Hidayat Nurwahid, Indonesia bakal bertekuk lutut di bawah kangkangan mafia korupsi.

Berlebihankah pernyataan itu?

Kalau melihat peristiwa akhir-akhir ini ada benarnya sinyalemen tersebut. Bagaimana tidak miris hati para pegiat pemberantas korupsi jika melihat seorang yang sedang terjerat kasus pidana bisa bercengkrama bersama Presiden SBY, di Istana Negara pula. Fotonya terpampang di berbagai media massa.

Orang yang tengah terjerat kasus itu bukan nama baru di blantika bisnis Indonesia. Namanya Anthony Salim, putra kedua Liem Sioe Liong, taipan nomor satu dan konco dekat Soeharto.

Anthony yang ini menjadi nakhoda grup Salim ini tengah diperiksa aparat hukum lantaran diduga melakukan penggelapan aset-aset yang sebenarnya sudah diserahkannya ke BPPN.Modusnya berupa pengagunan aset berupa tanah dan kebun kepada pihak ketiga.

Penyerahan aset itu merupakan bagian dari pembayaran untuk melunasi tunggakannya setelah mereguk dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia hingga Rp 52 triliun. Menurut laporan majalah Tempo edisi 8 April 2007, dari seluruh aset yang diserahkan itu,hanya berhasil dilego BPPN sebesar Rp 20 triliun. Sudah begitu, sebagian aset yang sudah diserahkannya itu, dengan satu dan lain cara, ternyata kembali ke pangkuan grup Salim

Yang tambah bikin mangkel, tak lama berselang setelah foto itu dimuat di media massa, Bareskrim Polri dihadapan anggota dewan mengaku angkat tangan untuk mengusut kasus tersebut. Menanggapi informasi yang disampaikan reporter dari Rakyat Merdeka, ekonom Faisal Basri memberikan komentar pendek tapi cespleng. "Ya, jelas, aparat hukumnya jadi grogi (lihat foto itu)," katanya.

Namun, foto itu pula yang menjadi sumber inspirasi sejumlah tokoh untuk kembali menyuarakan keprihatinannya. Dalam petisi yang bertajuk "Tegakan Hukum", para penanda tangan menyerukan agar pemberantasan hukum saatnya dilakukan secara lebih serius, tegas dan lebih konsisten untuk memberantas banditisme korupsi oleh pejabat negara atau konglomerat hitam penerima dana BLBI yang merugikan Indonesia lebih dari Rp 600 triliun itu. (statement selengkapnya:klik di sini)

Dari 11 penanda tangan, yang dapat hadir dalam konferensi pers pembacaan pernyataan itu hanya 5 orang. Mereka adalah Hidayat Nurwahid (Ketua MPR), Frans Magnis Suseno (pengajar STF Dryakara), Faisal Basri (ekonom), Patra Zen (Direktur YLBHI) dan Ismed Hasan Putro (Masyarakat Profesional Madani) yang sekaligus bertindak sebagai moderator. Acara pembacaan ini berlangsung di Hotel Sultan, Selasa(3/4) siang.

Dalam penjelasan lisannya, Hidayat kembali mengingatkan bahwa pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk mengejar para tersangka pelaku korupsi. Mantan Presiden PKS ini kembali menyebutkan sejumlah TAP MPR yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi seperti TAP No XI/1998, TAP No VIII tahun 2001, TAP No VI Tahun 2002 dan juga TAP No I tahun 2003."TAP-TAP ini belum dihapus, loh, "ulasnya.

Lebih pada itu, Hidayat juga kembali meminta agar KPK tak terbuai hanya mengurus korupsi milyaran."Sudah saatnya, KPK juga mengerahkan potensinya untuk mengungkap kasus-kasus korupsi yang nilainya triliunan,"ujarnya.

Dalam bahasa Faisal Basri, KPK sudah sewajarnya memberikan prioritas penanganan kepada kasus-kasus yang memiliki dampak besar bagi rakyat, menimbulkan kerugian yang besar dan dimulai dari level atas. Karena itu, KPK sudah sepatutnya mendalami kasus-kasus BLBI yang nilai kerugiannya mencapai lebih Rp 600 triliun.

Dalam kebanyakan kasus yang ditanganinya, KPK memang cenderung hanya berkutat pada kasus-kasus yang melibatkan kerugian negara rata-rata di bawah Rp 100 milyar. Ini bisa terlihat dari daftar berikut ini:


* Menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani H.R. sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kulu yang diperkirakan merugikan negara sebanyak Rp 15,9 miliar
* Menetapkan Bupati Kendal Hendy Boedoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Kendal 2003 hingga 2005 senilai Rp 47 miliar
* Menuntut Mulyana W. Kusuma dalam kasus dugaan korupsi kotak pemilu yang merugikan negara Rp 15 milyar
* Menahan Rokhmin Dahuri, Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2001-2004. Rokhmin diduga terlibat korupsi dana nonbujeter di departemennya. Total dana yang dikumpulkan adalah Rp 31,7 miliar.
* Menahan bekas Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, Eda Makmur. Eda diduga terlibat kasus dugaan korupsi pungutan liar atau memungut tarif pengurusan dokumen keimigrasian di luar ketentuan yang merugikan negara sebesar RM 5,54 juta atau sekitar Rp 3,85 miliar.
* Dugaan korupsi perugian negara sebesar 32 miliar rupiah dengan tersangka Theo Toemion
* Dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Bagian Keuangan Dirjen Perhubungan Laut dalam pembelian tanah yang merugikan keuangan negara Rp10 milyar lebih. (2004). Sedang berjalan, dengan tersangka tersangka Drs. Muhammad Harun Let Let dkk.


(sumber:tempointeraktif)

Menurut Faisal, Release and Discharge yang dikeluarkan pemerintah telah membebaskan para pengemplang BLBI dari tuntutan pidana. Tapi, katanya, ketentuan itu tak berlaku lagi jika debitur kakap itu ternyata dalam prosesnya justru berupaya kembali mengelabui negara. "Caranya bisa (asetnya)diagunkan, atau bisa pula dibeli kembali melalui bantuan pihak ketiga. Dalam kasus seperti ini, perkara pidananya jadi berlaku lagi. Ini yang harus dikejar KPK," ungkap Faisal.

Bagi Frans Magnis, tindak korupsi telah mengkorupsi upaya bangsa Indonesia di semua bidang. Idealisme jadi meluntur, nasionalisme tergrogoti, solidaritas semakin tumpul dan pada akhirnya moralitas bangsa semakin hancur. "Saatnya melakukan sesuatu," ajaknya.

Masalahnya, kata Magnis, terdapat kesan pemerintah seperti kurang memiliki kesediaan untuk mengakhiri praktik korupsi. Jika lembaga yudikatif enggan, maka kepastian hukum semakin sulit diperoleh. Jika para anggota legislatif semakin berkompromi untuk mengubah kepentingan umum menjadi kepentingan individu, maka kepercayaan publik terhadap demokrasi bakal semakin tergrogoti."Eksekutif sudah seharusnya tidak semakin toleran terhadap praktik-praktik korupsi,"paparnya.

Karena itu, kata Ismed, pernyataan bersama ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mengingatkan SBY terhadap janji-janjinya kampanyenya bahwa dirinya bakal memimpin langsung gerakan pemberantasan korupsi. Untuk itu, ia mengusulkan agar SBY dapat melakukan gebrakan yang bisa menimbulkan efek jera dari para pelaku dan yang terpenting bisa mengembalikan harta negara yang ditilep para konglomerat hitam."Grup Salim, misalnya, sebenarnya belum melunasi seluruh hutangnya. Jika diperhitungkan dengan bunga-bunganya, tak kurang Rp 70 triliun kewajiban grup ini kepada negara," ujar Ismed memberi contoh.

Berharap Political Will
keseluruhan,kasus BLBI sudah berlangsung 10 tahun pada 21 September mendatang. Sejauh ini, masih banyak debitor yang enggan membayar atau mengakali aset yang sudah pernah diserahkannya kepada BPPN. Baik berupa penggelembungan nilai, pengagunan ke pihak ketiga secara diam-diam dan juga pembelian kembali. Yang lebih menyakitkan, kata advokat senior Frans Hendra Winata, sebagian penerima dana BLBI justru menggunakan dana itu untuk berinvestasi di luar negeri.

Pada akhir tahun 2006 lalu, tercatat 8 debitur masih ngotot menyatakan diri sebagai pembayar utang yang tidak gagal bayar. Padahal, sebagian dari mereka diketahui sempat melarikan diri ke luar negeri. ke 8 delapan pengutang itu adalah Delapan pengutang tersebut adalah Adisaputra Januardy dan James Januardy (Bank Namura Internusa), Agus Anwar (Bank Pelita dan Bank Istismarat), Atang Latief (Bank Indonesia Raya), Lidia Muchtar (Bank Tamara), Marimutu Sinivasan (Bank Putera Multikarsa), Omar Putihrai (Bank Tamara), serta Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian).

Sebelumnya, pada awal tahun ini, publik sempat dikejutkan ketika tiga dari 8 pengemplang ini malah sempat bertandang ke Istana Negara ditemani dua perwira tinggi dari kepolisian. Ketiganya, Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian), James Januardy (Bank Namura), Omar Putihrai (Bank Tamara), dan Lukman Astanto (menantu Atang Latief, pemilik Bank Indonesia Raya), bertemu dengan dengan para menteri ekonomi, Jaksa Agung, dan Kepala Polri

Tak heran jika kemudian pemerintah dituding tak punya political will. Frans dalam sebuah diskusi pertengahan bulan lalu sempat menyebut kebutuhan adanya tekanan publik agar pemerintah tergerak menuntaskan kasus BLBI. Kerumitan kasusnya dan selang waktu yang panjang besar kemungkinan telah mengaburkan ingatan dan dorongan publik untuk mengorek-orek lagi mega-korupsi dana BLBI.

Kalau sudah begini, enak juga ya, jadi pengutang(dan mengemplangnya!)*

TEGAKAN HUKUM


Kini saatnya, untuk secara lebih serius dan tegas dilakukan penegakan hukum yang konsisten dalam membrantas banditisme korupsi oleh pejabat negara atau konglomerat hitam penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sehingga negara dirugikan lebih dari Rp 600 triliun.

Akibat keserakahan dan kejahatan yang mereka lakukan, bangsa Indonesia harus menanggungnya. Jumlah rakyat miskin kian meningkat, pengangguran bertambah, ribuan anak terpaksa putus sekolah, busung lapar, dan bunuh diri karena tak sanggup menanggung penderitaan hidup, sepertinya telah menjadi bagian dari dinamika keseharian kita sebagai bangsa.

Itu semua merupakan fakta tragis, dan mengenaskan. Karenanya, jangan ada lagi deal untuk melindungi, apalagi membiarkan keserakahan mereka berlanjut. Sepantasnya para pejabat korup dan pengusaha pelaku kejahatan ekonomi yang telah merampok negara, dan merampas hak rakyat, dijatuhi hukum seberat-beratnya. Jangan lagi ada keraguan untuk dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, segera dapat memenuhi dahaga rasa keadilan dalam masyarakat.


Jakarta, 3 April 2007
Pernyataan ini ditanda tangani oleh:

Dr. Hidayat Nurwahid (Ketua MPR-RI)
Prof. Dr Syafii Maarif (Tokoh Agama)
KH Hasjim Muzadi (Ketua Umum PBNU)
Prof. Dr. Ichlasul Amal (Ketua Dewan Pers)
Prof. Dr.Frans Magnis Suseno (pengajar STF Dryakara)
Faisal Basri, MA (Pengamat Ekonomi)
Prof. Dr. Hotman Siahaan (Guru besar Unair)
Denny Indrayana (Dosen UGM)
Patra Zen (Ketua YLBHI)
Ismed Hasan Putro (Ketua Masyarakat Profesional Madani)
Fikar W Eda (Sekjen Perhimpunan Jurnalis Indonesia)
Blogger Indonesia PKS Success Story

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hubungi Kami:

Kantor : Gedung twink Lt 3, Jl Kapten Tendean no. 82, Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Telp: 021-73888872/021-70692409

Email : cheriatna@gmail.com




Entri Populer

Info Haji

Biro Travel Haji Plus dan Umroh Prima Saidah