Jumat, 25 Mei 2007

Ketua MPR: Rokhmin Harus Beri Bukti Soal Dana DKP

JAKARTA -- Ketua MPR, Hidayat Nurwahid, meminta mantan menteri Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Dahuri, memberikan bukti yang kuat mengenai aliran dana Depertemen Kelautan dan Perikanan (DKP) agar tidak menjadi fitnah. ''Agar tidak fitnah, kalau sebut nama yang menerima dana gunakan bukti,'' kata Hidayat, Rabu (23/5).
Ia mengatakan belum tentu semua data yang disebutkan oleh Rokhmin benar. Hal itu, antara lain, dapat dilihat dari perbedaan data Rokhmin dengan pengakuan calon presiden Amien Rais. 'Disebutkan Amien Rais dua kali menerima dana masing-masing Rp 200 juta, ternyata pengakuan Amien hanya menerima satu kali Rp 200 juta. Berarti tidak semua klaim Rokhmin benar,' katanya. PKS, menurut Hidayat, juga dituduh menerima dana. Namun, setelah diteliti oleh bendahara PKS ternyata tidak ada dana dari DKP. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mantan menteri Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Dahuri, dan mantan sekjen departemen itu, Andin H Taryoto, saling melempar kesalahan. Andin menjadi saksi dalam persidangan sebelumnya, mengatakan ide pengumpulan dana nonbujeter berasal dari Rokhmin. 'Secara total dana yang terkumpul sebesar Rp 15 miliar, penggunaan antara lain Rp 5,2 miliar untuk revisi UU Perikanan, Rp 1,720 miliar keperluan menteri, dan Rp 3,993 miliar untuk keperluan sosial," paparnya. Menanggapi keterangan saksi, Rokhmin menyatakan tidak pernah memberikan ide pengumpulan dana nonbujeter tersebut, ia hanya merespons keluhan permasalahan yang harus segera ditangani. 'Pembicaraan tentang dana nonbujeter tercetus begitu saja dalam rapim 20 Februari tersebut. Saya hanya mengatakan adalah kewajiban kita untuk membantu mereka,' kata Rokhmin. Terdakwa justru menuding Andin yang mengatakan bahwa kalau di departemen lain ada dana nonbujeter tersebut. Pribadi Didi Sadeli yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Ditjen Pulau-pulau Terpencil dan Pesisir DKP, ketika bersaksi di persidangan, Rabu (23/5), mengaku dia ditunjuk oleh Rokhmin untuk mengelola dana nonbujeter sejak 2001 hingga akhir masa jabatan terdakwa sebagai menteri pada 2004, dengan total dana Rp 24 miliar. Salah satu penggunaan dana tersebut sebesar Rp 2 miliar digunakan untuk dana share Rokhmin dalam usaha tambak udang di Lampung tersebut. 'Tambak itu dimiliki oleh bertiga yaitu pak menteri, Hatta Radjasa, dan Ali Marwan Hanan. Pak Rokhmin berkontribusi Rp 2 miliar yang diambil dari dana yang saya kelola, sedangkan sisanya Rp 1,6 miliar dari Pak Hatta dan Pak Ali,' kata Didi. Didi juga mengakui bahwa ada dana yang digunakan untuk pembelian bidang tanah kosong di pinggir jalan di Kota Cirebon yang rencananya akan dibangun pompa bensin. 'Namun, pembangunan pompa bensin tidak jadi,' paparnya. Sejumlah Rp 24 miliar dana Rokhmin, menurut Didi, disimpan di tiga tempat yaitu brankas, rekening tabungan, dan deposito. Khusus untuk deposito berjumlah Rp 1,5 miliar. 'Saat ini hanya tersisa di Brankas sebesar Rp 43 juta, di tabungan sudah habis, begitu juga yang deposito telah dicairkan,' katanya. Pada bagian lain kesaksiannya, Didi mengatakan ada sebagian dana yang dikelolanya digunakan untuk kepentingan pribadi Rokhmin, antara lain, untuk pinjaman sebesar total Rp 350 juta bagi adik Rokhmin. 'Memang sebagian sudah dikembalikan namun jumlahnya kecil,' paparnya. Juga diakui ada transfer ke rekening Pigo Silvianas, istri Rokhmin, sebesar Rp 200 juta. Menanggapi kesaksian itu Rokhmin menyatakan dana tersebut merupakan penggantian uang milik istrinya yang terpakai untuk keperluan dinas Rokhmin. Fakta Angka Rp 200 juta Dana yang ditransfer dari dana nonbujeter ke Pigo Silvianas, istri Rokhmin Dahuri (ant )


Sumber: Republika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hubungi Kami:

Kantor : Gedung twink Lt 3, Jl Kapten Tendean no. 82, Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Telp: 021-73888872/021-70692409

Email : cheriatna@gmail.com




Entri Populer

Info Haji

Biro Travel Haji Plus dan Umroh Prima Saidah