Selasa, 29 Mei 2007

PKS Usulkan Lapindo Dibawa ke Pengadilan Ad Hoc

Jakarta, Ketua Fraksi PKS Mahfuz Sidiq menyatakan langkah-langkah yang dilakukan pemerintah dalam menangani lumpur Lapindo bersifat tambal sulam dan penuh dengan kompromi politik.

Penyelesaian kasus Lapindo meskipun telah dibentuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), penyelesaian hukumnya harus menguntungkan semua pihak,” kata Mahfuz di gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/5).

Fraksi PKS, kata Mahfuz mendesak penyelesaian segera kasus Lapindo melalui pengadilan Ad Hoc. “Dengan demikian dihasilkan keputusan hukum yang jelas dan mengikat. Tentang kesalahan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” kata Mahfuz.

Atasa dasar keputusan hukum yang jelas ini, kata Mahfuz, semua yang berhubungan dengan hak dan kewajiban akan dijalankan BPLS.

Fraksi PKS juga mendesak pemerintah untuk secara terbuka dan berani menjelaskan kepada publik tentang seknario terburuk kasus lumpur tersebut.

“Pasalnya, sebagian ahli memperkirakan usia semburan akan mencapai waktu puluhan atau ratusan tahun,” jelas Mahfuz.

Untuk mewujudkan pengadilan Ad Hoc, kata Mahfuz, PKS akan melobi fraksi-fraksi lain dan kemudian dibawa ke sidang paripurna untuk dijadikan rekomendasi.

“Atas dasar ini pemerintah diminta meyusun desain besar penanggulangan yang komprehensif dan tidak tambal sulam,” kata Mahfuz.

sumber:Rakyat Merdeka.Selasa, 29 Mei 2007, 14:58:47 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hubungi Kami:

Kantor : Gedung twink Lt 3, Jl Kapten Tendean no. 82, Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Telp: 021-73888872/021-70692409

Email : cheriatna@gmail.com




Entri Populer

Info Haji

Biro Travel Haji Plus dan Umroh Prima Saidah