Minggu, 25 November 2007

KPU sudah Jadi LPU?

KPU sudah Jadi LPU?

(berpolitik.com) Keterlibatan KPU dalam pilkada Maluku Utara sudah dipastikan membuat pendukung kandidat tertentu meradang. Maklum, mereka merasa jagoannya dipecundangi. Tapi, rupanya, diam-diam anggota KPUD dari berbagai daerah dikabarkan juga gemas melihat tindakan KPU, yang notabene kini menjadi bos baru mereka.

Menurut Muflizar (anggota KPUD Jakarta), dia dan kawan-kawannya dari sejumlah propinsi mempersoalkan tindakan KPU yang memecat untuk sementara dua anggota KPUD Malut. "Jika memang dianggap keduanya melanggar kode etik atau sumpah jabatan, tidak bisa serta merta dipecat begitu saja. Mestinya harus dibentuk Dewan Kehormatan untuk mengadili (keduanya)," cetusnya saat dihubungi berpolitikcom melalui telepon selulernya.

Lebih jauh Muflizar juga mempertanyakan pengambilalihan proses perhitungan suara oleh KPU. "Jika ada perselisihan mengenai hasil perhitungan, mekanismenya bukan diambil alih. Tetapi diselesaikan di pengadilan," tukasnya lagi. .

Bermasalah Dari Awal
Sebagaimana diberitakan, sedari awal proses pilkada Malut memang penuh gejolak. Itu sudah dimulai ketika KPUD setempat menggugurkan satu pasangan calon yang dianggap tak memenuhi persyaratan.Menginjak pada proses kampanye, kekisruhan jadual terjadi. Puncaknya, terjadi pada saat perhitungan suara. Mula-mula KPUD setempat sempat mengumumkan bahwa pemenang pilkada adalah pasangan Abdul Gafur/Aburrahim Fabanyo.

Namun, hanya berselang hari, KPUD Malut meralatnya kembali dengan dalih ditemukan adanya penggelembungan suara di sejumlah tempat. Al hasil, KPUD menetapkan Thaib Armaiyn/Abdul Ghani Kasuba sebagai pemenangnya. Namun, keputusan KPUD ini dianggap telah melampaui kewenangannya karena KPU sudah keburu mengambil alih proses pemilihan.

Buntutnya, Ketua KPUD Provinsi Maluku Utara, Rahmi Husen dan anggota KPUD Nurbaya Soleman diberhentikan sementara oleh KPU. Menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, pemberhentian itu didasarkan atas adanya pelanggaran janji dan sumpah jabatan. Selain itu dua orang tersebut dianggap tidak mematuhi petunjuk KPU Pusat dalam menyelesaikan kekisruhan Pilkada Malut.

Secara lebih terang, anggota KPU I Gusti Putu Artha membeberkan kesalahan kedua koleganya itu. Ia menyoroti langkah KPUD Malut dalam menggelar rapat pleno perhitungan suara. "Bagaimana mereka bisa mengumumkan hasil pilkada, jika tidak ada rapat pleno. Rapat yang mereka gelar sampai pukul 22.00 WIB baru satu suara yang dibuka, yang lain belum. Lalu bagaimana bisa disebut pleno?" kata Putu sebagaimana dikutip media massa.

Sedangkan terkait pengambilalihan, Putu Arta beralasan tindakan itu terpaksa diambil karena beberapa rapat yang digelar KPUD Malut mengalami jalan buntu sehingga rawan konflik. Lebih dari itu, masih kata Putu Arta, tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilaksanakan KPU Provinsi Maluku Utara tidak berjalan dengan baik. Akibatnya, tingkat kepercayaan rakyat terhadap KPU Provinsi yang sangat rendah.

Tidak Jelas
Sebelumnya, pada akhir bulan lalu, KPU Pusat masih bersikeras untuk tidak campur tangan dalam urusan pilkada Malut. Ketika itu, Putu Arta berkilah belum ditemukan fakta yang mengharuskan KPU turun tangan. Lagi pula, ?Dalam pilkada, KPU pusat tidak dalam konteks instruktif. Kita bertugas untuk koordinasi dan pemantauan,? kata Putu, Rabu (31/10).

Nah, pada titik inilah kerumitan telah terjadi. Fungsi kordinasi dan pemantauan yang disebut Artha mengacu pada UU No 32 Tahun 2004 tentang penyelengaraan pilkada. Jika konsisten mempergunakan UU ini, KPU sama sekali tak berhak mengambil proses pilkada karena yang berwenang justru Depdagri. Lagi pula, dalam pelaksanaan pilkada KPUD daerah bertanggungjawab kepada DPRD dan bukannya KPU.

Pengamat hukum dari UGM Fajrul Falakh pernah mengingatkan mengenai hal itu."Kalau diambil alih oleh KPU, bagaimana pertanggungjawaban KPUD kepada DPRD. Walaupun KPU bisa mempertanggungjawabkan hasilnya, apa KPU siap menghadapi tindakan para calon yang mengajukan gugatan sesuai UU 32/2004," cetusnya.

Tapi, jika mengacu pada UU No 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu, KPU memang mempunyai hak kontrol terhadap KPUD. Termasuk di dalammnya melakukan pemberhentian terhadap anggota KPU yang dianggap menghambat proses pelaksanaan pemilu kepala daerah. Masalahnya, jika konsisten menggunakan UU ini, pertanyaan lain segera muncul. Pasalnya, KPU masih membiarkan keterlibatan tim Depdagri.

Tak ayal mulai beredar ledekan dari kalangan KPUD daerah bahwa KPU telah berubah jadi LPU alias Lembaga Pemilihan Umum. Yang terakhir ini adalah penyelenggara pemilu di era orde baru. Sebagaimana diketahui, LPU dalam praktiknya adalah dianggap tak lebih sebagai kepanjangan tangan pemerintah orde baru untuk memastikan kemenangan Golkar belaka

Kalau soal ledekan bisa diabaikan, KPU sepertinya harus bersiap-siap menuai tuntutan hukum. Pasangan Thaib Armaiyn/Abdul Ghani Kasuba yang meradang karena diputuskan kalah. Dalam rapat pleno yang berlangsung kemarin(22/11), Pasangan Gafur-Fabanyo dinyatakan unggul, dengan meraih 181.889 suara, sedangkan Armaiyn-Kasuba hanya mendapat 179.020 suara. Sementara menurut penetapan KPUD Malut 18 November lalu, Armaiyn-Kasuba yang memenangi pilkada dengan meraih 179.020 suara (37,26 persen), sedangkan Gafur-Fabanyo mendapat 178.157 suara (37,08 persen).

Sumber berpolitik.com menyebutkan, tak hanya gugatan hukum yang bakal menghadang. Tekanan politik pun akan mengalir, terutama dari kalangan partai-partai pendukung pasangan Thaib Armaiyn/Abdul Ghani. Kasuba. Soal proses pemilihan anggota KPU akan kembali diungkit. Wah...



SMSPlus :. PKS Partai Keadilan Sejaktera Di Indonesia 2009 Apa Kata Media :.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hubungi Kami:

Kantor : Gedung twink Lt 3, Jl Kapten Tendean no. 82, Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Telp: 021-73888872/021-70692409

Email : cheriatna@gmail.com




Entri Populer

Info Haji

Biro Travel Haji Plus dan Umroh Prima Saidah