Minggu, 25 November 2007

Putusan Ganda Penetapan Hasil Pilkada Malut Kacaukan Kepastian Hukum Pilkada

Putusan Ganda Penetapan Hasil Pilkada Malut Kacaukan Kepastian Hukum Pilkada

"Bisa jadi besok akan ada Pikada Kabupaten yang sudah ditetapkan oleh KPUD Kabupaten, diintervensi dan dibatalkan keputusannya oleh KPUD Propinsi kemudian Keputusan KPUD Propinsi tersebut dibatalkan lagi oleh KPU Pusat dan dibuat penetapan baru."

PK-Sejahtera Online: Jakarta - Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PKS, Muhammad Razikun mengatakan putusan KPU Pusat yang membatalkan keputusan KPUD tentang Hasil Pilkada Maluku Utara mengacaukan tatanan hukum pilkada di Indonesia.

" Tidak ada satu pasalpun dalam UU Penyelenggaraan Pemilu yang mengatur KPU pusat dibolehkan merekapitulasi penghitungan suara pilkada. Ini adalah bentuk intervensi KPU yang kebablasan, dan dengan demikian putusan KPU tersebut harus batal demi hukum." kata Razikun Jumat (23/11). Karena itu, Razikun menambahkan keputusan KPU menjadi tidak sah karenanya. "Kami meminta Menteri Dalam Negeri segera bersikap dengan adanya dua keputusan hasil pilkada yang berbeda ini." tegasnya.

"Intervensi pilkada oleh KPU ini akan menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan pilkada, dengan kejadian ini, bisa jadi besok akan ada Pikada Kabupaten yang sudah ditetapkan oleh KPUD Kabupaten, diintervensi dan dibatalkan keputusannya oleh KPUD Propinsi kemudian Keputusan KPUD Propinsi tersebut dibatalkan lagi oleh KPU Pusat dan dibuat penetapan baru. Ditambah lagi jika dilakukan gugatan bisa dibatalkan juga oleh putusan MA " kata Razikun

Lebih jauh Razikun menambahkan, Keputusan KPU Pusat yang membatalkan keputusan KPUD Maluku Utara ini menjadi kontra produktif dengan usaha lembaga KPU untuk membangun kredibilitasnya setelah sebelumnya muncul pesimisme masyarakat terhadap kualitas para calon anggota KPU dalam proses rekrutmen anggota KPU. "Harusnya KPU Pusat membuktikan kualitas dan kompetensinya , bukan malah melakukan intervensi pilkada yang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat " ujar Razikun.

Selanjutnya Razikun menegaskan, intervensi KPU Pusat pada sebuah keputusan KPUD memberikan kesan bahwa KPU Pusat kehilangan kepekaan dalam penentuan prioritas kegiatan yang harus dilakukannya. "Dengan seolah-olah menjadi pembela salah satu pihak dalam Pilkada Malut, KPU telah menyeret dirinya dalam lingkaran polemik yang akan menghabiskan energinya untuk menyiapkan penyelenggaraan Pemilu yang sudah semakin dekat." ujar pria murah senyum ini.

Mendagri harus Bersikap

Razikun menambahkan, keputusan KPU Pusat juga berpotensi menimbulkan kekisruhan yang tak perlu di daerah. Karena itu ia berharap agar Mendagri segera mengambil sikap terhadap persoalan ini. "Mendagri harus mengambil sikap yang arif atas kekisruhan yang terjadi karena keputusan kontroversial KPU Pusat ini" jelasnya. "Saya percaya. Mendagri akan segera mengambil langkah yang bijak berkait putusan ganda penetapan hasil Pilkada Malut ini." kata Razikun.

Menanggapi adanya demonstrasi yang marak, Razikun menghimbau agar kedua belah pihak saling berusaha tenang , menahan diri dan menghindari tindakan anarkis.

Muhammad Razikun - Ketua Bapilu DPP PKS
08129142472



SMSPlus :. PKS Partai Keadilan Sejaktera Di Indonesia 2009 Apa Kata Media :.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hubungi Kami:

Kantor : Gedung twink Lt 3, Jl Kapten Tendean no. 82, Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Telp: 021-73888872/021-70692409

Email : cheriatna@gmail.com




Entri Populer

Info Haji

Biro Travel Haji Plus dan Umroh Prima Saidah