Jumat, 16 November 2007

Pilkada Purwakarta hanya diikuti Calon Golkar-PKS

SMSPlus :. PKS Partai Keadilan Sejaktera Di Indonesia 2009 Apa Kata Media :.

KPUD Jabar Tetap Sarankan Pendaftaran Baru
Jum'at, 16/11/2007


PURWAKARTA(SINDO) – KPUD Jabar tetap menyarankan pendaftaran baru bagi pasangan bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati Pilbup Purwakarta 2008.

Ini berbeda dengan perlakuan KPUD Purwakarta yang hanya memberikan kesempatan bagi parpol/koalisi parpol pengusung pasangan balon agar segera mengembalikan formulir pendaftaran.Dengan satu pasangan balon yang mendaftar,tahapan pilbup tidak bisa dilanjutkan.

Anggota KPUD Jabar Affan Sulaeman mengatakan, pihaknya belum mengetahui apakah KPUD Purwakarta benar sudah melakukan rapat pleno berdasarkan saran mereka di Kota Bandung dalam pertemuan pada Jumat (9/11). ”Pada dasarnya, kami tetap berprinsip agar KPUD Purwakarta membuka pendaftaran baru,” kata Affan kepada SINDO,kemarin. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua KPUD Dadan Komarul Ramdan keberatan dengan istilah perpanjangan waktu pendaftaran.

Meski begitu, pihaknya bakal mengembalikan berkas persyaratan milik satu pasangan yang telah mendaftar. Affan menanggapi positif langkah pengembalian berkas itu. Alasannya, KPUD tidak boleh berbuat diskriminatif terhadap para pasangan balon.Di tempat terpisah,Ketua Kelompok Kerja (Pokja) KPUD Purwakarta Achmad Sadeli mengakui sedang memproses pengembalian berkas pasangan Dedi Mulyadi-Dudung Bachdar Supardi yang diusung koalisi Partai Golkar-PKS.

”Secara formalitas dikembalikan. Nanti, bisa diserahkan lagi hingga 25 November 2007,”ungkap Achmad. Ketua DPD Partai Golkar Purwakarta Dedi Mulyadi menyayangkan adanya pengembalian berkas persyaratan partainya.”Tapi kami akan ikuti aturan main KPUD,” katanya.

Anggota KPUD Purwakarta Darius Hutagalung mengaku telah menerima saran dari Kementerian Dalam Negeri. Saran itu disampaikan langsung oleh utusan Mendagri, siang kemarin. Isinya, KPUD Purwakarta tetap melaksanakan jadwal dan tahapan pilbup. Kalaupun hanya satu pasangan balon yang mendaftar, diproses sesuai mekanisme.

Semua tahapan mulai penelitian hingga pengumuman pasangan balon kepada publik tidak bisa diabaikan. Setelah itu, baru dibuka lagi pendaftaran baru. ”Risiko bagi anggota KPUD apabila tidak melakukan mekanisme adalah penjara,” tandasnya. (asep supiandi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hubungi Kami:

Kantor : Gedung twink Lt 3, Jl Kapten Tendean no. 82, Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Telp: 021-73888872/021-70692409

Email : cheriatna@gmail.com




Entri Populer

Info Haji

Biro Travel Haji Plus dan Umroh Prima Saidah