Tampilkan postingan dengan label Pilkada Purwakarta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pilkada Purwakarta. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 November 2007

Pilkada Purwakarta hanya diikuti Calon Golkar-PKS

SMSPlus :. PKS Partai Keadilan Sejaktera Di Indonesia 2009 Apa Kata Media :.

KPUD Jabar Tetap Sarankan Pendaftaran Baru
Jum'at, 16/11/2007


PURWAKARTA(SINDO) – KPUD Jabar tetap menyarankan pendaftaran baru bagi pasangan bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati Pilbup Purwakarta 2008.

Ini berbeda dengan perlakuan KPUD Purwakarta yang hanya memberikan kesempatan bagi parpol/koalisi parpol pengusung pasangan balon agar segera mengembalikan formulir pendaftaran.Dengan satu pasangan balon yang mendaftar,tahapan pilbup tidak bisa dilanjutkan.

Anggota KPUD Jabar Affan Sulaeman mengatakan, pihaknya belum mengetahui apakah KPUD Purwakarta benar sudah melakukan rapat pleno berdasarkan saran mereka di Kota Bandung dalam pertemuan pada Jumat (9/11). ”Pada dasarnya, kami tetap berprinsip agar KPUD Purwakarta membuka pendaftaran baru,” kata Affan kepada SINDO,kemarin. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua KPUD Dadan Komarul Ramdan keberatan dengan istilah perpanjangan waktu pendaftaran.

Meski begitu, pihaknya bakal mengembalikan berkas persyaratan milik satu pasangan yang telah mendaftar. Affan menanggapi positif langkah pengembalian berkas itu. Alasannya, KPUD tidak boleh berbuat diskriminatif terhadap para pasangan balon.Di tempat terpisah,Ketua Kelompok Kerja (Pokja) KPUD Purwakarta Achmad Sadeli mengakui sedang memproses pengembalian berkas pasangan Dedi Mulyadi-Dudung Bachdar Supardi yang diusung koalisi Partai Golkar-PKS.

”Secara formalitas dikembalikan. Nanti, bisa diserahkan lagi hingga 25 November 2007,”ungkap Achmad. Ketua DPD Partai Golkar Purwakarta Dedi Mulyadi menyayangkan adanya pengembalian berkas persyaratan partainya.”Tapi kami akan ikuti aturan main KPUD,” katanya.

Anggota KPUD Purwakarta Darius Hutagalung mengaku telah menerima saran dari Kementerian Dalam Negeri. Saran itu disampaikan langsung oleh utusan Mendagri, siang kemarin. Isinya, KPUD Purwakarta tetap melaksanakan jadwal dan tahapan pilbup. Kalaupun hanya satu pasangan balon yang mendaftar, diproses sesuai mekanisme.

Semua tahapan mulai penelitian hingga pengumuman pasangan balon kepada publik tidak bisa diabaikan. Setelah itu, baru dibuka lagi pendaftaran baru. ”Risiko bagi anggota KPUD apabila tidak melakukan mekanisme adalah penjara,” tandasnya. (asep supiandi)

Minggu, 11 November 2007

Pilkada Purwakarta : PKS Koalisi

SMSPlus :. PKS Partai Keadilan Sejaktera Di Indonesia 2009 Apa Kata Media :.

Pilkada Purwakarta ke Pusat
Senin, 12/11/2007

PURWAKARTA (SINDO) – KPUD Purwakarta akan menyerahkan persoalan pilkada ke pemerintah pusat bila dalam masa perpanjangan,tetap satu pasangan yang terdaftar.

Ketua KPUD Purwakarta Dadan Komarul Ramdan mengatakan,bila dalam pilkada hanya ada satu pasangan calon yang didaftarkan parpol/koalisi parpol, kondisi di Kab Purwakarta bisa disebut dalam kondisi mengalami gangguan sehingga pencoblosan harus ditunda. Dia mengacu pada Pasal 149 PP No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Di sana disebutkan: (1) Dalam hal di suatu daerah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal,pemilihan ditunda dan pelaksanaannya lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (2) Dalam hal di suatu daerah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal,pemilihan ditunda dan pelaksanaannya lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan KPUD, setelah mendapat persetujuan DPRD. Agar Purwakarta tidak masuk dalam status seperti disebutkan di atas, kata Dadan, semua kembali bergantung kalangan partai politik (parpol).

Tetap membiarkan Dedi Mulyadi (Wakil Bupati Purwakarta) dan Dudung B Supardi (Sekda Kab Purwakarta) yang diusung Partai Golkar dan PKS sebagai pendaftar tunggal atau mendaftarkan pasangan calon mereka sesuai formulir yang sudah diambil sebelumnya. Diberitakan sebelumnya, KPUD Purwakarta berdasarkan rapat pleno pada Sabtu (10/11), memperpanjang waktu pengembalian formulir pendaftaran selama 14 hari, terhitung sejak surat pemberitahuannya diterima parpol/ koalisi parpol yang sudah mengambil formulir. ”Surat akan kami kirim besok (hari ini) sehingga perpanjangan waktu pengembalian formulir dihitung sehari sesudahnya.

Berkas pasangan balon yang telah mengembalikan formulir belum kami verifikasi. Semua menunggu selesainya masa 14 hari ini,” jelas Dadan kepada wartawan, kemarin. KPUD Purwakarta melakukan pengumuman pendaftaran pasangan cabup dan cawabup pada 28 Oktober hingga 3 November 2007. Pengambilan formulir dan pendaftaran pasangan cabup dan cawabup pada 29 Oktober hingga 4 November. Sementara itu, penutupan dan pengembalian formulir pendaftaran pasangan calon 30 Oktober hingga 5 November 2007. Berkas dan formulir pasangan Dedi- Dudung dikembalikan ke KPUD pada hari terakhir.

Selain itu, tidak ada lagi pasangan calon yang didaftarkan. Padahal,pada masa pengambilan formulir,ada lima formulir yang diambil parpol atau koalisi parpol. Mereka adalah koalisi PAN, PPP, dan Partai Demokrat; Koalisi PKB, PDIP, dan PBB; dan koalisi Partai Golkar dan PKS. Selain itu, PDIP dan PKB ternyata melakukan pengambilan formulir tersendiri pula di luar koalisi. Dadan menambahkan, pengajuan kembali pasangan balon dalam waktu tambahan dapat dikonsultasikan dengan setiap parpol, agar waktu pelaksanaannya kurang dari 14 hari.

Pada dasarnya, lanjut dia, KPUD telah mempersiapkan sejak awal pelaksanaan Pilbup Purwakarta dengan berpijak pada 5 Januari 2008 sebagai hari pemungutan suara. Pernyataan Dadan berbeda dengan keinginan KPUD Jabar.Pada konsultasi Jumat (9/11) di Bandung, Ketua KPUD Jabar Setia Permana menyarankan agar dibuka pendaftaran baru dengan memperpanjang masa pendaftaran, kendati dalam hal penentuan jadwalnya diserahkan pada rapat pleno. Hal itu ditegaskan kembali oleh anggota KPUD Jabar Afan Sulaeman bahwa Pilbup Purwakarta tidak mungkin bisa dilaksanakan jika hanya diikuti satu pasangan calon.

”Kami mengembalikan sepenuhnya kepada KPUD Purwakarta untuk menyusun tahapannya karena posisi kami sebatas supervisi. Memang ketika pemanggilan kemarin ditekankan segera rapat pleno. Selain itu, dibuka kembali pendaftaran baru,” ungkap Afan kepada SINDO,kemarin. Sementara itu,Wakil Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Partai Golkar Purwakarta Pardjo Soeseno menandaskan, pihaknya tidak mau ambil pusing dengan persoalan yang mendera KPUD. Koalisinya dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap akan mengikuti semua tahapan yang telah ditentukan.Namun,tidak diharapkan jika terjadi perubahan jadwal pemungutan suara. ”Apapun yang terjadi, kita tetap menginginkan hari pemungutan suara pada 5 Januari 2008. Kita sudah pusing dengan selalu berubah-ubahnya jadwal.

Sebelumnya begitu ditetapkan hari H pada 23 Desember 2007, kita terima. Begitu pula saat terjadi perubahan, kembali masih diterima. Jika kembali berubah, sulit bagi kami untuk menerimanya,”tandas Pardjo. Sekadar diketahui, koalisi Golkar dan PKS menjadi satu-satunya gabungan parpol yang telah mengembalikan formulir. Mereka mengusung Dedi Mulyadi-Dudung Bachdar Supardi sebagai balon bupati dan wakil bupati. Sementara koalisi PDIP, PKB, dan PBB serta koalisinya PPP, PAN, dan Demokrat hingga saat ini tetap mempersoalkan kesiapan KPUD dalam menyelenggarakan suksesi. Kedua gabungan parpol ini pun belum mengembalikan formulir pendaftaran. (asep supiandi)
Hubungi Kami:

Kantor : Gedung twink Lt 3, Jl Kapten Tendean no. 82, Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Telp: 021-73888872/021-70692409

Email : cheriatna@gmail.com




Entri Populer

Info Haji

Biro Travel Haji Plus dan Umroh Prima Saidah