Selasa, 15 Januari 2008

Ahmadiyah Diberi Kesempatan

Ahmadiyah Diberi Kesempatan

RIBUAN umat Islam yang tergabung dalam Aliansi Ummat Islam (Alumi) Jabar melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut pembubaran Ahmadiyah di depan Gedung Sate Jln. Diponegoro Kota Bandung, Selasa (15/1).* DUDI SUGANDI/"PR"

JAKARTA, (PR).-
Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) diberi kesempatan untuk membuktikan 12 butir keyakinan dan prinsip kemasyarakatan. Badan Koordinasi Pengawasan Aliran dan Kepercayaan (Bakor Pakem) akan mengevaluasi komitmen JAI dalam waktu tiga bulan ke depan. Apabila komitmen tidak ditepati, JAI akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto mengharapkan semua pihak memahami maksud dan tujuan baik JAI untuk membangun kehidupan dan kerukunan bersama. Bakor Pakem mengingatkan jangan mengedepankan tindakan anarkis atau destruktif.

Dalam penjelasan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/1), dia mengatakan, keputusan tidak melarang aktivitas JAI dibahas dalam rapat Senin (14/1) di Depag yang dipimpin Kepala Litbang Depag dan dihadiri tokoh-tokoh Islam, serta pengurus PB JAI. Pihak JAI menyanggupi untuk melaksanakan pokok-pokok keyakinan dan kemasyarakatan JAI.

"Kami perlu memberi kesempatan kepada JAI melaksanakan isi 12 butir penjelasannya dengan konsisten dan bertanggung jawab. Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya, Bakor Pakem akan mempertimbangkan penyelesaian lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Wisnu.

Ke-12 butir keyakinan dan prinsip kemasyarakatan dilampirkan dalam keputusan Bakor Pakem. Substansinya, syahadat JAI sama dengan pemeluk Islam lain, Muhammad saw. sebagai khataman nabiyyin (nabi penutup), Mirza Ghulam Ahmad hanya guru (mursyid) yang mendirikan Jemaat Ahmadiyah. Dalam 10 butir baiat yang dimaksud, Rasulullah adalah Muhammad saw., sedangkan buku Tadzkirah bukan kitab suci, hanya kumpulan pengalaman spiritual Mirza Ghulam Ahmad. Kitab suci JAI tetap Alquran dan berpedoman pada hadis.

JAI berjanji tidak mengafirkan Muslimin di luar Jemaat Ahmadiyah. Masjid terbuka untuk Muslim lain dan tanpa embel-embel Masjid Ahmadiyah. Perkawinan anggota JAI mengikuti prosedur dan administrasi KUA, jemaah akan meningkatkan silaturahmi dengan Muslim mana pun dan berkhidmat kepada Negara Kesatuan RI. "Kami mohon umat Islam dapat memahami kami dengan semangat ukhuwah Islamiah," tutur Amir PB JAI Abdul Basit dalam penjelasan tertulisnya.

Penjelasan dua halaman folio tersebut ditandatangani unsur-unsur Bakor Pakem dari Depag, Deputi Seswapres Bidang Kesra, Ditjen Kesbangpol Depdagri, Kaba Intelkam Polri, perwakilan masyarakat dan pengurus JAI.

Terburu-buru

Menanggapi keputusan Bakor Pakem yang memberikan evaluasi tiga bulan, MUI menilai tindakan tersebut terburu-buru. "Itu terlalu terburu-buru. Mau 12, 13 butir, atau berapa pun, sebenarnya intinya satu saja sudah cukup bahwa Mirza (Ghulam Ahmad) bukan rasul dan nabi, itu saja," kata Ketua Dewan Fatwa Majelis Ulama Indonesia K.H. Ma`ruf Amin.

Ma`ruf mengaku sudah melihat 12 pernyataan Ahmadiyah. Namun, menurut dia, MUI selama ini tidak pernah diikutkan dalam sidang Pakem.

Bagi Ma`aruf, 12 pernyataan itu hanyalah "pasal karet". Sebab, di dalamnya Ahmadiyah tidak menyebutkan bahwa Mirza Ghulam Ahmad bukan nabi. Ahmadiyah hanya menyebut Mirza adalah seorang guru.

"Padahal, saya sudah pesan bahwa harus ada bunyi itu (Mirza bukan nabi) dan nantinya hasilnya akan dikonfrontasi ke MUI. Tetapi ternyata tidak," ujar Ma`ruf.

Untuk itulah, menurut Ma`ruf, MUI belum mencabut fatwa sesat terhadap Ahmadiyah.

Unjuk rasa

Massa Aliansi Umat Islam Indonesia (Alumi) Jabar yang berjumlah ribuan orang, menggelar unjuk rasa di depan gerbang Gedung Sate Jln. Diponegoro Bandung, Selasa (15/1). Mereka mendesak pembubaran Ahmadiyah yang dinilai aliran sesat. Massa juga bergerak ke Jln. P.H.H. Mustopa dan Jln. Pahlawan untuk menyegel sekretariat Ahmadiyah meski sempat dihadang aparat kepolisian.

Sejumlah tokoh memberikan orasi di hadapan massa Alumi Jabar yang berasal dari 47 ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) keislaman. Sebelumnya, massa dari Persatuan Islam (Persis) melakukan long march dari kantor Persis Jln. Perintis Kemerdekaan untuk bergabung dengan massa Alumi Jabar yang sudah siap di depan Gedung Sate.

Beberapa tokoh yang berorasi di antaranya H. Ahmad Sumargono (Ketua Umum Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia/GPMI), Munarman, S.H. (Tim Pembela Muslim/TPM), Ustaz Abdullah (Front Pembela Islam/FPI Jabar), Ustaz Rakhmad Nadjieb (Persis), H. Fadhil Syamsuddin (Mathlaul Anwar Jabar), Ustaz Akhmad Alkhattat (Hizbut Tahrir Indonesia/HTI), dan K.H. Masyhadi (Front Umat Islam/FUI). "Pemerintah harus tegas melarang Ahmadiyah. Jangan berlarut-larut seperti saat ini," kata Ahmad Sumargono.

Penyelesaian masalah Ahmadiyah yang memakan waktu lama, kata Sumargono, lebih diakibatkan faktor politis yakni partai politik memanfaatkannya untuk Pemilu 2009.

Pernyataan Ahmadiyah yang mengaku Mirza Ghulam bukan nabi melainkan guru, menurut Ahmad Sumargono, hanya taktik belaka. "Demikian pula dengan pernyataan kitab Tadzkirah bukan kitab suci Ahmadiyah melainkan catatan pengalaman Mirza Ghulam sebatas upaya berlindung dari kenyataan yang sebenarnya," katanya.

Sedangkan Munarman mengatakan, tidak mungkin Ahmadiyah Indonesia berbeda ajarannya dengan Ahmadiyah internasional. "Kalau kita ibaratkan, mana ada Polsek yang berbeda kebijakannya atau menentang Mabes Polri? Ahmadiyah Indonesia merupakan bagian dari jaringan Ahmadiyah internasional yang ajarannya tetap sama yakni mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi," katanya.

Segel sekretariat

Setelah berorasi di Jln. Diponegoro, depan gerbang Gedung Sate, sebagian massa Alumi Jabar yang diprakarsai Gerakan Reformasi Islam (Garis) bergerak menuju sekretariat dan Masjid Ahmadiyah di Jln. Pahlawan No. 71 Bandung. Massa sempat dihadang aparat kepolisian di persimpangan Jln. P.H.H. Mustopa dan Jln. Pahlawan karena khawatir terjadi aksi yang tidak diinginkan.

Seusai pembicaraan, akhirnya diputuskan 10 orang wakil dari Alumi Jabar mendatangi sekretariat Ahmadiyah untuk menyegelnya. "Penyegelan secara simbolis telah dilakukan sehingga aktivis Ahmadiyah tidak boleh melakukan kegiatannya di tempat tersebut," kata Ketua Garis, H. Encep Hernawan



SMSPlus :. PKS Partai Keadilan Sejaktera Di Indonesia 2009 Apa Kata Media :.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hubungi Kami:

Kantor : Gedung twink Lt 3, Jl Kapten Tendean no. 82, Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Telp: 021-73888872/021-70692409

Email : cheriatna@gmail.com




Entri Populer

Info Haji

Biro Travel Haji Plus dan Umroh Prima Saidah