Senin, 07 Januari 2008

MPR: Kedepankan Proses Hukum Soeharto

MPR: Kedepankan Proses Hukum Soeharto

JAKARTA, KOMPAS - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah untuk mengedepankan proses hukum mantan Presiden Soeharto. Ia mengingatkan, Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/ 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme masih berlaku.

Ketetapan MPR tersebut, Pasal 4, menyebutkan, "Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat, termasuk mantan Presiden Soeharto, dengan tetap memerhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia".

Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan MPR Tahun 1960 sampai Tahun 2002 mengukuhkan bahwa Tap MPR No XI/MPR/1998 masih berlaku.

"Tap MPR I/MPR/2003 Pasal 4 menyebutkan, Tap XI/MPR/1998 masih berlaku sampai terlaksananya semua ketentuan dalam ketetapan tersebut," kata Hidayat.




SMSPlus :. PKS Partai Keadilan Sejaktera Di Indonesia 2009 Apa Kata Media :.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hubungi Kami:

Kantor : Gedung twink Lt 3, Jl Kapten Tendean no. 82, Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Telp: 021-73888872/021-70692409

Email : cheriatna@gmail.com




Entri Populer

Info Haji

Biro Travel Haji Plus dan Umroh Prima Saidah