Kamis, 25 Desember 2008

3 Anggota DPRD Ditahan Karena Berjudi

PKS Partai Keadilan Sejahtera Menuju Pemilu 2009

Kasus Judi di DPRD Nias, 3 Anggota DPRD Ditahan

NIAS - Kepolisian Resor (Polres) Nias menetapkan tiga oknum anggota Dewan dan empat staf DPRD sebagai tersangka dalam kasus perjudian.

Tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian ancaman hukuman 5 tahun penjara tegas Kasat Reskrim Polres Nias AKP R Purba kepada SINDO, Kamis (25/12/2008).

Tetapi dalam kasus ini, pihaknya cuma menahan politisi partai PSI, Dalifati Ziliwu beserta empat staf DPRD masing-masing,Zendambowo Zendrato, Sinema Zebua, Alvian Lase dan Christian Laoli

Sedangkan tersangka Orudugo Halawa selaku Ketua Fraksi Golkar dan Ibelala Waruwu anggota Fraksi PDI Perjuangan, dini hari kemarin pulang dengan status wajib lapor. "Mereka bukan kami bebaskan, namun wajib lapor," tukasnya.

Alasannya, sambung R Purba, penyidik masih mendalami keterangan tersangka Orudugo Halawa dan Ibelala Waruwu. "Tersangka Dalifati Ziliwu sudah telak bersama barang bukti uang dan kartu," tegasnya.

Untuk dua temannya, informasi yang diperoleh barang bukti taruhan itu berada di tangan tiga tersangka yang berhasil kabur. "Inilah yang masih kita dalami lagi. Makanya kehadiran yang kabur sangat berarti bagi penyidik," terangnya.

Hingga dini hari penyidik sudah berupaya melakukan pendekatan persuasif supaya ketiga anggota dewan Pidaman Nazara, Armansyah Harefa dan Bazisokhi Gori menghadap penyidik.

"Kami sudah berupaya, tetapi mereka menolak hadir. Makanya, Kapolres Nias sudah melayangkan surat pemanggilan ketiganya melalui Gubernur Sumatera Utara. Kalau izin itu sudah kita terima, barulah kita lakukan pemanggilan paksa," katanya.

Dalam kasus ini, lanjut R Purba, polisi tetap komitmen membawa kasus ini hingga ke pengadilan. "Polisi tidak akan main-main dalam kasus ini. Yakinlah, kasusnya kami pastikan sampai ke pengadilan," tegasnya.

Seperti diketahui, tiga oknum anggota Dewan dan empat staf DPRD Nias digerebek bermain judi di ruangan sidang Rabu kemarin pukul 15.30 WIB. Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap tersangka di dua ruangan terpisah, sedangkan tiga anggota Dewan lainnya berhasil melarikan diri. Sebagai barang bukti, petugas menyita kartu remi dan uang taruhan Rp255 ribu.

Sementara itu Pengamat Politik Sumut Murianto Amin mengatakan, anggota Dewan yang dikenakan wajib lapor mungkin hanya menyaksikan tapi, tidak ikut bermain. Tapi, apabila kesalahan sama namun hukuman, ini yang harus diusut tuntas.

"Dalam hukum tidak ada memandang status. Baik dia anggota Dewan dari partai besar, kecil kalau bersalah tetap dihukum sesuai kesalahannya. Nah, media dan masyarakat bisa mengawasinya, apabila memang ada permainan hukum dalam kasus ini," tegasnya.

Dirinya menambahkan, kejadian prilaku menyimpang dilakukan anggota Dewan khusunya di daerah akibat kesalahan partai dalam merekrut caleg. Dimana, tidak memperhatikan kualitas dan latar belakangnya.

"Kualifikasi dilakukan dalam menjaring anggota Dewan itu tidak ketat. Makanya, yang preman, tukang becak, punya hobi berjudi bisa duduk di DPRD setempat. Pastinya, semua letak kesalahan di partai politik. Inilah kelemahan di daerah," tambahny

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hubungi Kami:

Kantor : Gedung twink Lt 3, Jl Kapten Tendean no. 82, Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Telp: 021-73888872/021-70692409

Email : cheriatna@gmail.com




Entri Populer

Info Haji

Biro Travel Haji Plus dan Umroh Prima Saidah