Kamis, 30 September 2010

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama ormas Islam menolak Festival Q!

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama ormas Islam menolak Festival Q! yang melakukan pemutaran film-film bertema lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT)

MUI: Pemerintah Harus
Berlakukan UU Pornografi

Jumat, 1 Oktober 2010

JAKARTA (Suara Karya): Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama ormas Islam menolak Festival Q! yang melakukan pemutaran film-film bertema lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Sebab, festival tersebut bertentangan dengan Islam dan nilai budaya bangsa Indonesia yang luhur.

Selain itu, MUI juga meminta Lembaga Sensor Film (LSF) tegas menolak pemutaran film yang mengandung perusakan moral. Sehingga, ke depan LSF diharap menseleksi film dengan memperhatikan nilai-nilai agama. Dan pemerintah lebih tegas memberlakukan undang-undang pornografi dan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar.

Menurut Ketua MUI Ma'ruf Amin, dalam jumpa pers di Gedung MUI, Jakarta, Kamis (30/9), tindakan homoseksualitas tidak selaras dengan hak asasi manusia yang diciptakan berpasang-pasangan dengan pernikahan yang sah. Karena pernikahan sejenis hukumnya haram dan dibenci semua agama.

Munculnya gagasan festival itu, lanjutnya, dilatarbelakangi oleh cara berpikir yang bebas dan keingingan berekspresi tanpa batas. Perilaku abmoral tersebut acapkali mengenyampingkan norma-norma luhur yang dianut masyarakat. Ironinya, kondisi ini dimanfaatkan oleh kelompok tak bertanggungjawab untuk memetik keuntungan rupiah.

Perusak Moral


Ia juga mensinyalir, ada indikasi festival semacam ini diboncengi oleh golongan yang mengingikan kerusakan moral di Indonesia.

Ma'ruf menegaskan, persoalan homoseksulitas tak boleh dipandang dari kacamata HAM semata. Karena konsep HAM tidak boleh berseberangan dengan undang-undang dan melanggar HAM orang lain.

Apalagi, pemutaran film tersebut dikemas dalam festival. Artinya, ada kesengajaan untuk menyebarluaskan kemungkaran. Karena itu, tambah Ma'ruf, perlu dilakukan upaya-upaya konkrit dan strategis baik ditujukan ke masyarakat ataupun pihak berwenang. Di level masyarakat harus dilakukan pemahaman yang cukup tentang homoseksulitas.

Informasi yang cukup tentang larangan, bahaya, dan penyimpangan homoseksulitas penting diberikan agar umat Muslim tak terjebak oleh propaganda menyesatkan. Di sinilah peran tokoh masyarakat berada untuk membentengi akhlak dan moral umat.

Sedangkan di tingkat pemerintah, lanjut Ma'ruf, MUI meminta Lembaga Sensor Film (LSF) tegas menolak pemutaran film yang mengandung perusakan moral. Sehingga, ke depan LSF diharap menseleksi film dengan memperhatikan nilai-nilai agama. (Yudhiarma/Joko S)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hubungi Kami:

Kantor : Gedung twink Lt 3, Jl Kapten Tendean no. 82, Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Telp: 021-73888872/021-70692409

Email : cheriatna@gmail.com




Entri Populer

Info Haji

Biro Travel Haji Plus dan Umroh Prima Saidah