
Hari ini, daftar pemilih sementara (DPS) dijadwalkan diterbitkan. Warga diharapkan aktif mengecek namanya supaya hak politiknya tidak hapus.
Terlebih batas waktu yang disediakan untuk koreksi itu hanya tiga hari. Wali Kota Jakarta Timur Koesnan Abdul Halim mengingatkan pentingnya pengecekan nama-nama warga. Sebab, hal itu akan dijadikan acuan untuk memberikan kartu hak pilih kepada warga DKI dalam pilkada nanti.
''Warga yang belum terdaftar segera melapor dalam waktu tiga hari setelah dikeluarkannya kartu pemilih sementara,'' harapnya. Dia mengungkapkan, warga yang tidak tercantum dalam data sementara itu dan dalam tiga hari tidak juga melapor,maka suaranya akan hilang. Agar memudahkan warga untuk mengetahui apakah namanya telah terdaftar atau belum, Koesnan mengharapkan data calon pemilih sementara itu di tempel di titik-titik yang biasa dikunjungi warga.
''Tempel daftar calon pemilih sementara di tempat yang mudah dilihat warga,'' tegasnya. Hingga kemarin, jumlah warga Jakarta yang tercatat dalam Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pilkada (DP4) berjumlah 7.871.215 orang. Calon pemilih di DP4 akan terdaftar di DPS. Setelah DPS dirilis, warga diminta mengecek nama mereka mulai hari ini.
Meski jumlah itu telah diup date (dimutakhirkan) empat kali, tidak menutup kemungkinan ada nama yang belum tercatat. ''Jadi segera cek namanya, kalau belum segera laporkan,'' kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Abdul Kadir.
okezone

Tidak ada komentar:
Posting Komentar