Jumat, 25 Mei 2007

Fahri Akan Kembalikan Dana DKP Jika Hukum Mengharuskan

Jakarta - Anggota DPR Fahri Hamzah menyatakan siap mengembalikan dana DKP yang diterimanya. Dana itu siap dikembalikan jika hukum mengharuskannya.

"Saya kan sudah mengaku menerima dana, kalau ada proses hukum yang meminta untuk mengembalikan itu, saya akan cari dan usahakan agar dana itu dikembalikan," ujar politikus PKS itu dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2007).

Politikus PKS yang mengaku menerima Rp 200 juta itu menegaskan, tidak akan menyewa pengacara atau penasihat hukum dalam kasus yang tengah dihadapinya ini. Dia menganggap masalah ini merupakan tanggung jawabnya secara pribadi.

Dia mengaku sebagian besar dana yang diterimanya itu merupakan titipan yang disalurkan lagi ke berbagai pihak.

"Saya tidak punya catatan dan sudah lupa ke mana saja dan berapa jumlahnya dana yang dititipkan itu," kata dia.

Tolak Dipanggil BK

Terkait rencana pemanggilan oleh Badan Kehormatan (BK) DPR, Fahri mengatakan, tidak akan memenuhi panggilan itu. Sebab saat menerima dana itu, dia belum menjadi anggota DPR.

"Apakah BK punya hak memeriksa anggota DPR di masa sebelumnya? Ketika menerima dana itu, saya belum jadi anggota DPR," tegas dia.

Fahri meminta jika BK ingin memeriksa aliran dana itu, periksalah amplop-amplop yang beredar di komisi, panja atau pansus ketika pembahasan UU.

"Saya yakin setiap departemen punya dana-dana seperti DKP," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Fahri juga meminta jaksa agung mengejar pengakuan dari mantan Ketua MPR Amien Rais yang menerima dana DKP.

"Pak Amien kan sudah mengaku, kenapa bukan itu yang dikejar," tandas dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hubungi Kami:

Kantor : Gedung twink Lt 3, Jl Kapten Tendean no. 82, Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Telp: 021-73888872/021-70692409

Email : cheriatna@gmail.com




Entri Populer

Info Haji

Biro Travel Haji Plus dan Umroh Prima Saidah