Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 November 2007

Fahri Hamzah : Seleksi KPK Harus Hati-hati

SMSPlus :. PKS Partai Keadilan Sejaktera Di Indonesia 2009 Apa Kata Media :.

DepanPercetakanMarCommIklanSirkulasiSurat PembacaHome Umum - Politik KPK Umumkan Harta Capim Waluyo Terkaya Dengan Rp 9 M KPK Umumkan Harta Capim Waluyo Terkaya Dengan Rp 9 M
Tuesday, 13 November 2007
Jakarta - Surya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan harta kekayaan 10 calon pimpinan (capim) komisi itu untuk periode 2007-2011. Ke-10 capim yang diloloskan oleh panitia seleksi itu akan mengikuti uji kelayakan di DPR mulai 26 November 2007 mendatang.
Senin (12/11) kemarin, mereka hadir di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjelaskan harta kekayaannya. Dari 10 capim KPK, Deputi Pencegahan KPK Waluyo menempati urutan pertama sebagai capim terkaya.

Sesuai laporan per 31 Agustus 2007, Waluyo memiliki harta kekayaan Rp 9,084 miliar dan 50.560 dolar AS terdiri atas harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan Rp 6,275 miliar, alat transportasi Rp 401 juta, logam mulia dan harta berharga lainnya Rp 1,641 miliar, serta tabungan Rp 352 juta.

Waluyo menjelaskan, kekayaannya itu ia kumpulkan dari bekerja di perusahaan eksploitasi minyak British Petroleum (BP) sejak 1975. "Saya sudah puas mengumpulkan uang, makanya saya masuk KPK," ujarnya.

Apabila nanti resmi terpilih, paling tidak Waluyo akan mendapatkan gaji sekitar Rp 50 juta per bulan. Kini, Waluyo masih menjabat sebagai Deputi Bidang Pencegahan KPK Jabatan itu ia sandang sejak empat tahun lalu. "Sejak empat tahun lalu itulah, akhirnya saya memutuskan untuk di KPK. Uang saya itu, sudah saya rasakan cukup. Saya sudah bosan, dan kalau mau menambah penghasilan, mungkin saya sekarang bisa saja jadi vice president di sana (British Petroleum)," ungkap Waluyo.

Urutan kedua yang memiliki harta terbanyak adalah praktisi hukum Chandra Martha Hamzah dengan Rp 3,852 miliar dan 12.815 dolar AS. Chandra yang pernah bergabung dengan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTK) itu sebelum memiliki kantor hukum sendiri pernah bergabung dengan kantor hukum Lubis, Ganie, dan Surowidjodo.

Di urutan ketiga, jaksa Antasari Azhar yang kini menjabat Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum). Antasari memiliki kekayaan Rp 3,341 miliar terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp 2,494 miliar, alat transportasi Rp 540 juta, barang berharga Rp 168 juta, dan surat berharga Rp 139 juta.

Antasari kembali membantah adanya kepemilikan rumah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, yang sempat secara luas diberitakan. Dalam laporan kekayaannya, ia mengaku hanya memiliki dua bidang tanah dan rumah di wilayah Tangerang, Banten.

Di urutan keempat, capim KPK yang berprofesi advokat, Iskandar Sonhadji, memiliki kekayaan Rp 3,293 miliar dan 51.000 dolar AS. Di urutan kelima, pensiunan polisi Bibit Samad Rianto, memiliki kekayaan Rp 1,886 miliar. Sedangkan di urutan keenam, jaksa Marwan Effendy yang kini menjabat Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Kejaksaan Agung. Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim ini memiliki kekayaan Rp 1,078 miliar.
Di urutan ketujuh, Kepala Biro Perencanaan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Haryono memiliki kekayaan Rp 814 juta dan 6.146 dolar AS. Sedangkan Inspektur Pengawas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Surachmin, menempati urutan kedelapan dengan kekayaan Rp 624 juta dan 481 dolar AS.
Di posisi kesembilan, Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK, Mochammad Jasin, memiliki kekayaan Rp 545 juta. Sedangkan Wakil Ketua KPK Bidang Informasi dan Data, Amien Sunaryadi, menduduki posisi ke-10 dengan kekayaan Rp 387,5 juta.

Kepada wartawan, Amien Sunaryadi mengaku jumlah kekayaannya itu masih harus dikurangi utangnya Rp 140 juta. Kini, Amien mengaku hanya memiliki rumah di Rawa Lumbu, Bekasi, Jawa Barat.

Investigasi
Anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah mengatakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) capim KPK akan segera dilaksanakan dengan salah satu kriteria penilaian adalah rekam jejak para calon. "Jadi, perlu ada investigasi lebih dalam, umumkan saja kepada masyarakat lalu mereka diminta melaporkan kalau ada kejanggalan," kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini, Senin.

Menurut Fahri, investigasi ulang rekam jejak para capim KPK tidak sulit yaitu dengan melibatkan masyarakat dan LSM. Parlemen juga dapat menggunakan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk melakukan investigasi yaitu dengan meminta bantuan Badan Intelijen Negara (BIN).

Ia mengatakan uji kelayakan dan kepatutan ini berpengaruh pada reputasi parlemen. Untuk itu harus dilaksanakan hati-hati. Jika DPR meloloskan capim KPK yang di kemudian hari cacat hukum maka reputasi DPR akan terganggu. "Kasus anggota KPU terpilih yang ternyata bermasalah hukum telah membuat kita kecewa," ujarnya.

Fahri mengatakan, pimpinan KPK terpilih harus membuat perubahan dalam upaya pemberantasan korupsi. Kepemimpinan KPK harus dapat memfokuskan kinerja untuk menyelesaikan kasus-kasus besar, selain memberantas korupsi di institusi aparat penegak hukum. "Saya khawatir KPK terjebak hanya menjadi alat kampanye dan propaganda, bukan gerakan yang sistematis memberikan efek kesadaran publik," ujarnya. jbp/yat

Kekayaan Capim KPK
-------------------------
1. Waluyo Rp 9,084 miliar dan 50.560 dolar AS
2. Chandra Martha Hamzah Rp 3,852 miliar dan 12.815 dolar AS
3. Antasari Azhar Rp 3,341 miliar
4. Iskandar Sonhadji Rp 3,293 miliar dan 51.000 dolar AS
5. Bibit Samad Rianto Rp 1,886 miliar
6. Marwan Effendy Rp 1,078 miliar
7. Haryono Rp 814 juta dan 6.146 dolar AS
8. Surachmin Rp 624 juta dan 481 dolar AS
9. Mochammad Jasin Rp 545 juta
10. Amien Sunaryadi Rp 387,5 juta

Selasa, 03 April 2007

HNW Rangkul Tokoh Indonesia Berantas Korupsi

Jakarta, Sejumlah tokoh menandatangi komitmen bersama dalam penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi. Namun acara penandatanganan itu hanya dihadiri beberapa tokoh saja.

Namun acara pernyataan komitmen bersama itu hanya dihadiri Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Ketua Masyarakat Profesional Madani Ismed Hasan Putro, akademisi STF Driyarkara Frans Magnis Suseno, pengamat ekonomi Faisal Basri, dan Ketua YLBHI Patra Zein.

Sedangkan bekas Ketua PP Muhammadiyah Syafii Maarif, Ketum PBNU Hasyim Muzadi, dan beberapa tokoh yang lain, tidak hadir dalam penandatanganan itu. Iklasul Amal. Fikar W Eda.

Usai penandatangan di Hotel Sultan, Jakarta siang ini (Selasa, 3/4) Hidayat Nur Wahid yang biasa disebut HNW mengatakan, komitmen dari pemerintah untuk memberantas korupsi, sejauh ini belum jalan. Padahal ada dua Tap MPR yang mendukungnya. Tap MPR 11/1998 tentang pemberatasaan koruspi, dan Tap MPR 8/2001 tentang percepatan pemberantasan KKN.

Dua Tap ini, lanjutnya, mengamanatkan agar pemberantasan korupsi dilakukan tanpa pandang bulu, selain korupsi yang dilakukan pejabat, KKN Soeharto dan kroninya juga harus diberantas.

“Untuk itu, pemerintah harus tetap diingatkan untuk menjalankan Tap tersebut, sebab korupsi saat ini sudah merajalela. Tidak hanya pada legislatif atau di DPR saja, tapi sudah merambah ke aparat hukum,” jelasnya.

Bekas Presiden PKS ini berpendapat, bahwa kondisi saat ini sangat kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Dia menyayangkan, komitmen pemerintah tidak mendapat dukungan dari aparat hukum sendiri. HNW lihat saat ini terjadi banditime korupsi. Bahkan tidak tertutup kemungkinan meningkat menjadi mafia korupsi.

HNW menegaskan, MPR tetap mendukung Timtas Tipikor dan KPK untuk memberantas KKN. Dia juga meminta agar institusi tidak puas hati dengan keberhasilan mengganyang korupsi miliaran saja.

“Mereka juga harus berani mengganyang korupsi triliunan rupiah. Para koruptor kelas kakap itu seolah-olah menjadi sinterklas baru, ketika kembali ke Indonesia,” tandasnya.


sumber : Rakyat Merdeka.

Blogger Indonesia PKS Success Story

Kamis, 29 Maret 2007

Selama Menjabat Menkeham, Kekayaan Yusril Naik 3 Kali Lipat

Kekayaan Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra, meningkat tiga kali lipat pada periode 2001 hingga 2004, saat dirinya menjabat Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeham).

Menurut data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterima ANTARA, di Jakarta, Kamis, harta Yusril pada 2001 sebesar Rp2,061 miliar.

Pada 2004, kekayaan Yusril itu meningkat menjadi Rp6,907 miliar.

Peningkatan kekayaan Yusril selama tiga tahun itu terutama pada kenaikan harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.

Pada 2001, tanah dan bangunan milik Yusril senilai Rp379 juta. Pada 2004, nilai tanah dan bangunan milik Yusril meningkat menjadi Rp1,809 miliar, yang berasal dari penambahan tanah seluas 6.750 meter persegi di Kabupaten Tangerang senilai Rp1,382 miliar dan tanah seluas 2.025 meter persegi di Kabupaten Bogor senilai Rp46 juta.

Kenaikan harta bergerak Yusril selama tiga tahun juga mengalami peningkatan dari Rp990 juta pada 2001 menjadi Rp1,885 miliar pada 2004.

Penambahan itu berasal dari kepemilikan mobil BMW tahun 2003 senilai Rp650 juta, merk Mitsubishi tahun 2004 senilai Rp175 juta, dan merk Toyota buatan 2001 senilai Rp70 juta.

Kekayaan Yusril dalam bentuk giro dan simpanan setara kas lainnya selama tiga tahun juga meningkat dua kali lipat, dari Rp1,593 miliar pada 2001 menjadi Rp3,489 miliar pada 2004.

Dalam LHKPN yang dilaporkannya pada 2004, Yusril juga tercatat memiliki usaha perkebunan seluas 6,7 hektar senilai Rp94 juta yang nilanya tidak berubah selama tiga tahun.

Yusril juga memiliki harta berharga berupa batu mulia, barang seni dan antik, dan logam mulia senilai Rp169 juta yang tidak berubah nilainya dari 2001 hingga 2004.

Yusril juga tercatat memiliki utang berupa pinjaman uang dan utang usaha. Pada 2001, Yusril memiliki utang sebesar Rp1,165 miliar. Namun, jumlah itu menyusut menjadi Rp549 juta pada 2004. (*)

Copyright © 2007 ANTARA

PKS StoryWirausaha Indonesia




Selasa, 20 Maret 2007

Hamid Awaludin, Siapa Dia ?

NAMA Hamid Awaludin tidak terlalu asing bagi kuping dan kesadaran publik. Bukan semata karena dia menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Kabinet Indonesia Bersatu yang dinakhodai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Tetapi lebih dari itu. Dalam kedudukan sebagai menteri, Hamid mencuri perhatian khalayak ketika sering melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah rumah tahanan yang dicurigai sebagai sarang bisnis narkoba. Di antaranya hanya memakai celana pendek dan sandal jepit.

Yang lebih menghebohkan adalah ketika dalam posisi sebagai menteri, Hamid ramai disebut sebagai orang yang bertanggung jawab dalam tender pengadaan kertas segel untuk Pemilu 2004 yang penuh dengan persekongkolan. Waktu itu Hamid adalah anggota Komisi Pemilihan Umum.

Tetapi Hamid lolos, yang lain masuk bui. Daan Dimara, salah satu anggota KPU yang masuk bui, melaporkan Hamid ke polisi karena dianggap bersaksi bohong di pengadilan. Tetapi kasus ini senyap dan lenyap.

Kini Hamid mengawali lagi sebuah kasus baru. Hamid sekarang menjadi sorotan karena sebagai menteri dia sangat getol dalam urusan pencairan uang Tommy Soeharto yang sekarang menjadi perkara antara pemerintah Indonesia dan Tommy di pengadilan Inggris. Atas intervensi yang luar biasa aktif, uang Tommy senilai US$10 juta yang disimpan di BNP Paribas, London, mengalir kembali ke Indonesia. Hebatnya, Hamid menyediakan rekening bank milik Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menampung dan menyalurkan uang Tommy.

Tidak cuma itu. Dalam mengurus kepentingan uang Tommy, Hamid memberi tahu pihak BNP Paribas informasi yang terbilang rahasia dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Padahal PPATK ketika memberi informasi itu kepada Hamid jelas mengingatkan bahwa informasi tersebut tidak bisa disebarluaskan.

Untuk melancarkan arus uang Tommy ke Bank Negara Indonesia cabang Tebet, Hamid menulis katebelece yang intinya membebaskan direksi BNI dari semua tuntutan hukum.

Tidakkah semua tindakan Hamid itu overdosis? Apakah Hamid pengacara Tommy? Bagaimana mungkin seorang menteri terlibat begitu jauh dalam urusan privat seseorang? Sangat tidak lazim rekening pemerintah/negara dipakai untuk melancarkan urusan pribadi. Apalagi menyangkut transfer uang dalam jumlah besar dari orang yang sedang bermasalah.

Yang patut dicurigai, rekening milik departemen yang dipimpin Hamid itu berumur sangat pendek. Dibuka menjelang transfer dan ditutup begitu transfer selesai. Begitu uang sampai, hari itu juga uang lenyap dari rekening di BNI Tebet dan beralih ke rekening di BNI Melawai. Dari sana uang terbang ke mana-mana.

Yang tidak kalah anehnya, Hamid tidak melaporkan pembukaan rekening itu ke Departemen Keuangan. Padahal, selain harus melapor, ada aturan yang dilabrak Hamid, yaitu keharusan uang yang masuk rekening pemerintah berada di rekening itu setidak-tidaknya satu hari kerja.

Wah, begitu perkasanya Hamid dalam mengurus kepentingan Tommy. Semua yang dilakukannya melabrak aturan dan etika jabatan. Apakah semua itu masih dianggap sebagai hal yang lumrah? Apakah jawaban Hamid bahwa dia hanya melanjutkan kebijakan yang pernah ditempuh pendahulunya, Yusril Ihza Mahendra, bisa dipercaya?

Awal baru yang diperankan Hamid Awaludin dalam kasus uang Tommy akan menjadi awal sebuah pertanyaan besar. Apakah pemerintah yang dipimpin SBY dan Jusuf Kalla sungguh-sungguh bisa dipercaya bahwa dalam pemberantasan korupsi tidak tebang pilih? Bagaimana seorang Menteri Hukum dan HAM yang berperan menegakkan wibawa dan persepsi hukum ternyata melabrak aturan semaunya.

Kita tunggu bagaimana argumen mereka-mereka yang berkuasa dan mengerti hukum, termasuk Hamid sendiri, untuk mengalahkan fakta yang amat mencurigakan ini.

Copyright © 2007 Media Indonesia Online. All rights reserved.
Rabu, 21 Maret 2007 00:00 WIB
EDITORIAL Awal Hamid Awaludin


Technorati icon

PKS StoryWirausaha Indonesia





Sabtu, 17 Maret 2007

Syaukani Rugikan Negara Hingga Rp40,75 Miliar

KPK: Syaukani Rugikan Negara Hingga Rp40,75 Miliar

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan perbuatan korupsi yang diduga dilakukan oleh Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hassan Rais, merugikan negara hingga Rp40,75 miliar.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Sabtu dinihari, mengatakan Syaukani ditetapkan sebagai tersangka untuk tiga jenis kasus dugaan korupsi.

Ia menjelaskan, tiga kasus tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2003 hingga 2005, di antaranya yang berhubungan dengan dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu senilai Rp15,36 miliar dan pekerjaan Feasibility Study bandara tersebut senilai Rp3 miliar.

Dua kasus dugaan korupsi lain, lanjut Tumpak, adalah penyalahgunaan dana taktis bantuan sosial masyarakat yang dimasukkan ke rekening pribadi senilai Rp7,75 miliar, menentukan sendiri upah pungutan sektor migas senilai Rp15 miliar, sehingga Syaukani secara total merugikan negara Rp40,75 miliar.

Tumpak mengatakan, tiga kasus yang melibatkan Syaukani itu akan dijadikan dalam satu berkas perkara.

"Kerugian negara itu tentu masih akan berkembang karena KPK masih terus melakukan penyidikan dengan memanggil saksi-saksi," ujarnya.

Menurut dia, Syaukani dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena memperkaya diri secara melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang atau jabatan.

Tumpak mengatakan, Syaukani dipanggil sebagai tersangka dan dijemput oleh penyidik KPK dari Wisma Bupati Kutai Kartanegara di Jalan Cimahi No 10, Menteng, Jakarta Pusat.

"Yang bersangkutan belum mau diperiksa hari ini karena katanya sakit," ujarnya.

Di sela-sela pemeriksaan di Gedung KPK, keluarga Syaukani sempat memanggil ambulans dari Rumah Sakit Pertamina Pusat (RSPP).

Namun, Tumpak mengatakan menurut dokter KPK, kesehatan Syaukani baik-baik saja.

Untuk itu, lanjut dia, KPK tetap menahan Syaukani di Rutan Polda Metro Jaya.

Menurut Tumpak, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada dokter Rutan Polda, apabila nantinya Syaukani membutuhkan perawatan di rumah sakit.(*)

Copyright © 2007 ANTARA

Technorati icon

Muslim Mobile MediaWirausaha Indonesia



Dapatkan PKS Toolbar Di sini: Gratis



Hubungi Kami:

Kantor : Gedung twink Lt 3, Jl Kapten Tendean no. 82, Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Telp: 021-73888872/021-70692409

Email : cheriatna@gmail.com




Entri Populer

Info Haji

Biro Travel Haji Plus dan Umroh Prima Saidah